Biaya Balik Nama Rumah Di Notaris

Biaya Balik Nama Rumah Di Notaris

Mempunyai rencana untuk membeli hunian yang nyaman? Maka perlu mengetahui Biaya Balik Nama Rumah Di Notaris. Sehingga rumah yang kita tinggali benar-benar resmi milik kita.

Jika pembelian rumah baru, atau berada di kawasan perumahan. Mungkin semua proses balik nama akan dibantu oleh pengembang atau marketing dari perumahan tersebut.

Akan tetapi, bagaimana jika rumah yang kita beli merupakan second? Tentu dari segi dokumen dan sertifikat masih belum atas nama sendiri.

Maka dari itu, akan lebih baik jika kamu mengecek terlebih dahulu semua hal yang dibutuhkan. Apa memang sudah lengkap atau tidak.

Dokumen yang memang belum atas nama sendiri, maka tentu harus dilakukan balik nama. Sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit.

Akan lebih baik jika selama mengurus beberapa surat tersebut, kamu bisa terjun atau terlibat langsung dalam pengurusan. Tujuannya ialah untuk menghindari adanya kecurangan.

Surat yang kami maksud disini ialah Sertifikat Hak Milik (SHM), yang status kepemilikan rumah tersebut tidak terbatas oleh waktu.

Jika sudah mempunyai SHM lahan, tanah, atau rumah. Maka tidak akan ada lagi campur tangan dari orang luar. Pasalnya dokumen tersebut sangatlah kuat.

Biaya Balik Nama Rumah Di Notaris

Biaya Balik Nama Rumah Di Notaris

Kurangnya informasi terkait dengan proses dan besaran biaya balik nama sertifikat rumah di Notaris. Menjadi salah satu kendala tersendiri. Pasalnya banyak orang yang tidak terjun langsung dalam pengurusan sertifikat tersebut.

Meski rumah yang dimaksud hanya untuk investasi, namun kamu jangan terlalu menganggap sepele kekurangan dokumen. Akan lebih baik jika diminta pada orang yang bersangkutan. Hindari pula menunda pemberkasan.

Terkait:  Biaya Langganan Mola TV

Pasalnya dokumen atas nama sendiri, akan menjadi bukti yang kuat tentang kepemilikan properti. Pastikan pula dokumen tersebut bukan Hak Guna Bangun (HGB) atau Hak Pakai (HP). Melainkan SHM (Surat Hak Milik). Bahkan akan lebih baik jika dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tarif Balik Nama Sertifikat di Notaris

Berapa sih sebenarnya besaran biaya balik nama sertifikat rumah di notaris? Perlu diketahui, notaris sendiri mempunyai tugas atau wewenang untuk melayani masyarakat umum dalam bidang keperdataan.

Keterangan keberadaan Notaris terdapat apda Kita Undang-Undang Hukum Perdata. Yakni untuk mengatur secara tertulis dan otentik hubungan hukum antara pihak satu (yang melakukan perjanjian) secara mufakat menggunakan jasa notaris.

Lebih lanjut, notaris sendiri merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tanah atau rumah. Bahkan tidak terkecuali akta jual.

Dilihat dari segi hukum, jika kamu melakukan transaksi tanpa melalui notaris, maka sifat transaksinya disebut dengan ilegal.

Sebagai konsekuensi, pembeli tersebut tidak akan pernah memperoleh atau melakukan pendaftaran hak di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan kata lain, mereka pun tidak bisa memperoleh sertifikat tanah / rumah yang sudah dibeli.

Untuk itu, apabila kamu melakukan jual beli tanah atau rumah. Yang dilakukan tidak dihadapan PPAT atau Notaris, maka sifatnya ilegal di mata hukum.

Sehingga kamu pun akan lebih sulit untuk mengurusnya di kemudian hari. Nah, untuk beberapa biaya yang harus dikeluarkan ketika jual belu rumah ialah :

Pengecekan Sertifikat

Akan lebih baik jika kamu mengecek kembali sertifikat sebelum melakukan transaksi jual berli rumah. Tujuannya ialah demi memastikan bahwa sertifikat yang dimaksud tidak ada catatan sita, blokir, ataupun catatan negatif yang lain.

Pengecekan ini dilakukan pada kantor pertanahan setempaat. Sedangkan untuk semua biaya, akan tergantung dari masing-masing kebijakan kantor.

Terkait:  Biaya Jasa Arsitek

Biaya Akta Jual Beli

Perlu kamu ketahui bahwa pembuatan AJB (Akta Jual Beli) juga membutuhkan biaya. Pada prosesnya pembuatanya, dibantu loleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris.

Sedangkan untuk besaran biayanya sendiri, mungkin berbeda pada setiap daerah. Akan tetapi, harga dari AJB ini tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tertera dalam akta.

Biaya ini tentunya ditanggung oleh kedua belah pihak (baik itu penjual ataupun pembeli). Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga pada satu pihak yang membayarnya.

Biaya Balik Nama Sertifikat

Seperti yang sudah kami jelaskan pada beberapa poin di atas, proses balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan oleh PPAT ataupun melaalui notaris.

Bagi kamu yang masih bingung dengaan berapa besaran biaya balik nama sertifikat rumah di Notaris, maka bisa kita lanjut membaca ulasan berikut.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP merupakan penerimaan negara yang bukan berasal dari pajak atau perpajakan. Dari segi filosofi, PNBP berbeda dengan perpajakan, khususnya sumber penerimaan.

PNBP dibayarkan secara langsung ketika pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama.

Hal ini juga dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN.

Pajak Penghasilan

Sekedar untuk tambahan referensi, besar pajak penghasilan ialah sebesar 5% dari besarnya transaksi. PPH ini harus dibayarkan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

Biaya BPHTB tentu harus segera dibayar atau dilunasi sebelum dokumen AJB. Tidak jauh berbeda dengan Pajak Penghasilan Biaya Beas Perolehan Hak Tanah dan Bangunan. Yang harus dibayar sebelum penandatangaan AJB.

Biaya KPR

Jika kamu membeli rumah secara kredit, maka akan muncul biaya lain seperti biaya provisi atau biaya tambahan lain seperti administrasi, dan yang lainnya. Biaya ini sekitar 4% hingga 4% dari plafond. Semua biaya ini akan ditanggung oleh pembeli.

Terkait:  Biaya Admin ATM Bersama

Biaya Asuransi

Dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, khususnya pada pihak pembeli jika sewaktu-waktu terjadi bencana pada lingkungan rumah. Maka asuransi sering di bundle dengan pembelian rumah.

Sebagai contoh bencana yang mungkin terjadi ialah kebakaran, atau bencana alam yang ditanggung pada polis asuransi.

Meski tergolong mempunyai premi yang terbilang tinggi. Akan tetapi umumnya polis standar kebakaran mencapai 0,5% dari semua total asset.

Tarif Jasa Notaris

Bisa disebut jika hadirnya jasa notaris sangatlah mutlak. Pasalnya pada setiap perjanjian, baik itu gadai, memindahkan hak, atau memberikan hak baru atas tanah. Bisa dibuktikan dengan adanya akta yang dibuat oleh PPAT.

Menyimak beberapa rincian yang sudah kami jelaskan di atas, tentu masi ada tanda tanya yang masih belum terjawab. Berapa sih biaya baalik nama sertifikat rumah di Notaris?

Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, berikut kami rinci beberapa biaya terkait dengan jual beli rumah. Khususnya jual beli yang melibatkan notaris. Apa saja?

  • Biaya pengecekan sertfikat sebesar Rp 100 ribu.
  • Tarif SK sebesar Rp 1 juta
  • Biaya Validasi Pajak  sebesar Rp 200 ribu.
  • Tarif Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp 2,4 juta.
  • Biaya Balik Nama sebesar Rp 750 ribu.
  • Tarif SKHMT sebesar Rp 250 ribu (apabila beli rumah kredit)
  • Biaya APHT sebesar Rp 1,2 juta (bila membeli rumah kredit)

Jika ditotal secara keseluruhan, maka biaya untuk notaris sekitar Rp 5 juta. Namun besaran biaya tersebut masih bisa berbeda. Semua tergantung dengan asset dan juga wilayah tempat jual beli rumah.

Penting pula di ingat, beberapa biaya yang kami sebut, tergantung dengan notaris yang ditunjuk. Sehingga bisa saja biaya lebih mahal atau bahkan lebih murah.

Pilihan 10 Artikel yang Direkomendasikan:

Pengertian Biaya Deposit
Biaya Administrasi Mobile Banking BRI
Biaya Deposit Indihome
Biaya Bangun Rumah Minimalis 3 Kamar
Biaya Administrasi Pegadaian
Biaya Dokter Gigi di Puskesmas
Biaya Balik Nama Rumah Di Notaris
Biaya Administrasi Bank BCA
Biaya Dokter Gigi Anak
Biaya di Klinik Lamina

Related posts

Leave a Reply