Biaya Jual Beli Rumah

Biaya jual beli rumah
Biaya jual beli rumah

Rumah, termasuk kedalam salah satu bagian kebutuhan papan yang harus dipenuhi untuk bertahan hidup. Bagi sebagian masyarakat, memiliki rumah sederhana saja sudah menjadi anugerah terbesar. Apalagi, kalau sampai mampu merenovasi rumah sesuai dengan yang diimpikan. Lalu, tahukah kalian berapa biaya jual beli rumah saat ini?

Tempat tinggal yang disebut sebagai rumah ini, tidak hanya bangunan yang berdiri kokoh di sebidang tanah saja. Beberapa bangunan yang didirikan dalam satu bidang tanah yang sama hingga beberapa tingkatan lantai, dikenal dengan istilah apartemen. Nah, apartemen juga bagian dari rumah loh…

Read More

Perbedaannya tentu sangat kontras. Kalau apartemen, kalian hanya memiliki kepemilikan ruangan saja. Berbeda dengan rumah yang disertai dengan kepemilikan atas sebidang tanah. Sehingga, harga jualnya bisa mencapai berkali-kali lipat keuntungannya. Itupun, tergantung dari lokasi rumah serta area tempat tinggal yang hendak dijual.

Semakin strategis lokasinya, maka harga jualnya juga semakin meningkat. Apalagi, kalau tempatnya berada di area yang bebas dari banjir dan termasuk daerah perkotaan. Tentu harga jual ataupun harga belinya tidaklah murah. Oleh karena itu, penting untuk mencari tahu informasi biaya jual beli rumah sedari dini. Simak penjelasannya dibawah ini!

Biaya Jual Beli Rumah

Biaya jual beli rumah
Biaya jual beli rumah

Biaya Jual Beli Rumah di Notaris

Notaris atau sebutan bagi mereka yang berprofesi sebagai ahli di permasalahan dalam bidang hukum, wajib menyelesaikan pendidikan sarjana dan mendapatkan lisensi dari pemerintah. Barulah, dirinya dapat mengemban tugas membantu persoalan masyarakat yang berkaitan dengan hukum. Salah satu kewenangan yang dimilikinya adalah pembuatan akta.

Akta sendiri, merupakan bukti autentik bagi seseorang yang meliputi perjanjian, perbuatan, hingga penetapan yang ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan negara Indonesia. Adapun pasal yang menjelaskan kewenangan dari seorang notaris dalam membuat sebuah akta autentik, dapat kalian lihat di pasal 15 UU 2 tahun 2014.

Terkait:  Biaya AJB Notaris

Selain memegang kewenangan yang cukup besar dalam persoalan pembuatan akta, seorang notaris juga memiliki kewajiban yang harus dijalaninya selama menjalani masa jabatan. Misalnya saja, seorang notaris berkewajiban dalam memberikan pelayanan yang disesuaikan dengan ketentuan UU 30 tahun 2004 yang kini menjadi UU 2/2014.

Termasuk juga dalam pembuatan akta jual beli rumah. Seorang notaris berhak melakukan pengesahan tanda tangan serta menetapkan kepastian dari tanggal surat untuk dimasukkan kedalam buku legalisasi. Hal penting lainnya yang harus kalian perhatikan saat melakukan transaksi jual beli rumah, yakni membawa paling sedikitnya 2 orang saksi.

Adapun biaya jual beli rumah di notaris, dapat dikatakan membutuhkan nilai rupiah dalam jumlah yang besar. Hal tersebut dikarenakan, setiap proses yang dijalani terdapat biaya tersendiri. Contohnya saja, biaya cek sertifikat dikenakan sebesar Rp 100.000,-. Belum lagi ada biaya SK yang mencapai angka Rp 1.000.000,-.

Ditambah dengan adanya biaya validasi pajak (bila ada) sebesar Rp 200.000,-. Berikutnya, ada biaya AJB senilai Rp 2.400.000,-. Lalu, biaya BBN yang dapat tembus hingga angka Rp 750.000,-. Kemudian ada biaya surat kuasa hak membebankan hak tanggungan dikenakan Rp 250.000,-. Belum lagi biaya akta pemberian hak tanggungan (bila diperlukan).

Besarnya nominal dari biaya akta pemberian hak tanggungan, diperkirakan sebesar Rp 1.200.000,-. Nah.. kalau kalian perhatikan dengan seksama, beberapa biaya yang telah disebutkan baru seputar urusan dengan notarisnya saja. Belum termasuk, biaya jual beli rumah yang dibebankan kepada pihak pembeli dan penjual.

Bila kita telusuri lebih dalam lagi, sebenarnya ada beberapa jenis pembayaran yang secara umum diberlakukan untuk calon pembeli rumah. Mulai dari biaya PPN sampai dengan biaya notaris. Tapi, buat kalian yang melakukan pembelian tanpa bantuan developer, jenis-jenis biaya pembayaran berikut ini juga perlu kalian simak!

1. Biaya KPR

KPR merupakan singkatan dari istilah Kredit Kepemilikan Rumah. Umumnya, mereka yang ingin memiliki rumah dalam waktu dekat dengan kondisi  uang tunai yang masih terbilang minim. KPR dapat menjadi solusi yang tepat. Ditambah lagi, cicilan per bulannya yang ringan serta besarnya bunga yang dibebankan juga sangat rendah.

Terkait:  Biaya Ganti Atap Rumah

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang berantusias memiliki rumah melalui jalur KPR. Kalau kalian membayar rumah dengan cara tunai, maka tidak ada tambahan biaya lagi. Biaya KPR ini, didalamnya berisi biaya asuransi, provisi, administrasi dan ragam biaya lainnya. Jadi tidak heran, kalau angka rupiahnya bertambah banyak.

Namun, besarnya kisaran biaya untuk tambahan biaya tersebut, hanya sekitar 4 hingga 5% dari keseluruhan total peminjaman yang diajukan oleh peminjam. Sehingga, tidak terlalu membebani calon pemilik rumah atau peminjam. Penting juga kalian ingat, kalau biaya KPR ini sepenuhanya menjadi tanggung jawab pembeli bukan pihak yang meminjamkan.

2. Biaya PPN

Biaya selanjutnya yang tidak kalah penting adalah biaya PPN. Sering kan, kalian mendengar istilah PPN ketika berbelanja ke supermarket ataupun mengunjungi tempat makan tertentu. Nah, itu juga berlaku disaat seseorang melakukan transaksi jual beli rumah. PPN ini, merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Besarnya biaya PPN dari keseluruhan total biaya transaksi jual beli rumah, umumnya hanya sekitar 10% saja. Adapun minimal seseorang dikenakan PPN saat bertransaksi rumah, yakni dimulai dari angka Rp 36 juta keatas. Kalau dibawah angka tersebut, maka pihak pembeli bebas dari biaya PPN.  Selain itu, penanganan biaya PPN hanya dikenakan saat pertama kali melakukan transaksi properti.

3. Biaya AJB

AJB yang merupakan kepanjangan dari Akta Jual Beli ini, perlu disimak terlebih dahulu aturannya dalam PP No. 37 tahun 1998 di pasal 2 ayat 1. Kalau berdasarkan pasal tersebut, pembuat AJB bukan seorang notaris ataupun BPN, melainkan PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Besarnya nominal yang harus dibayarkan, mencapai 1% dari keseluruhan nilai transaksi biaya jual beli rumah. Perlu diingat juga, angka tersebut sudah menjadi dasar ketetapan sehingga kalian tidak dapat melakukan nego atau istilah lainnya menawar. Kalau masalah pembayaran AJB, dapat dirundingkan bersama apakah hanya pihak pembeli atau kedua pihak yang bayar.

Terkait:  Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Biaya Jual Beli Rumah Bekas

Seperti yang telah disebutkan dalam biaya jual beli rumah di notaris. Biaya jual beli rumah bekaspun, membutuhkan penanganan tertentu serta melibatkan beberapa pihak lainnya seperti notaris, PPAT, developer dan lain sebagainya. Namun, hal yang terpenting untuk kalian perhatikan adalah ketika bertransaksi jual beli rumah bekas perlu melakukan balik nama.

Proses menuju balik nama tersebut, ternyata tidak terlalu sulit. Kalian hanya perlu memastikan kembali bahwa semua kelengkapan berkas yang diperlukan sudah memenuhi syarat untuk melangsungkan kegiatan balik nama dengan nama dari sang pembeli. Umumnya, kegiatan ini dikerjakan secara mandiri, atau bisa juga dibantu oleh pihak developer.

Adapun rincian umum yang harus diperhatikan sebelum seseorang melakukan kegiatan balik nama atas kepemilikan rumah yang baru saja dibeli olehnya ini, diantaranya sebagai berikut:

  • Biaya pengecekan sertifikat tanah yang dikenakan sebesar Rp 50.000,-
  • Pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disingkat menjadi BPHTB
  • Pembayaran jasa PPAT, dengan biaya penanganan maksimalnya sebesar 1% dari keseluruhan proses transaksi pembelian rumah berikut dengan tanahnya
  • Membayar sebesar Rp 50.000,- untuk penanganan biaya pelayanan informasi untuk urusan nilai tanah atau nilai dari aset properti per bidangnya
  • Biaya pelayanan untuk keperluan balik nama sertifikat yang dilaksanakan di kantor pertanahan sesuai dengan perhitungan nilai jual beli tanah dibagi dengan 1000. Maksudnya, anggaplah harga rumah sebesar Rp 400 juta. Nah, biaya balik namanya menjadi Rp 400.000,-.

Setelah mengetahui beberapa informasi terkait biaya jual beli rumah, biaya jual beli rumah di notaris, dan biaya jual beli rumah bekas dalam kesempatan kali ini, semoga kalian semua  semakin dekat dengan impian untuk memiliki sebuah rumah. Jangan lupa untuk mampir juga di artikel biaya jual beli tanah. Stay health and always be happy person, see ya!

Related posts