Biaya Jual Beli Tanah

Biaya jual beli tanah
Biaya jual beli tanah

Tanah, bagi sebagian besar kalangan masyarakat dianggap sebagai salah satu cara investasi jangka panjang yang sangat menjanjikan. Kenapa bisa demikian? Karena harga tanah dapat berubah-ubah seiring perkembangan jaman dan waktu yang bergulir. Pentingnya lagi, kalian wajib tahu nih, biaya jual beli tanah sebelum melakukan transaksi.

Maksudnya, kalian harus melakukan riset pasar terlebih dahulu apakah harga tanah yang diincar sesuai dengan harga di pasaran pada umumnya atau memang terbilang sangat mahal. Apalagi, kalau lokasi tanah incarannya terbilang sulit untuk diakses oleh kendaraan atau jauh dari keramaian penduduk.

Read More

Perkiraan kalian tentu harga tanahnya akan semakin murah. Namun, bisa saja pemilik tanah sebelumnya menjual dengan harga tinggi. Misalnya, karena sang pemilik lama memiliki alasan bahwa tanah yang dijual memiliki tingkat kesuburan yang bagus untuk bercocok tanam atau kondisi tanahnya yang stabil dibanding tanah di daerah sekitarnya.

Tentu, dalam kondisi tersebut wajar rasanya kalau harga jualnya terbilang cukup tinggi dibanding harga pasaran secara umum. Tapi, pastikan kembali kalau harga yang ditawarkan oleh pemilik sebelumnya tidak terlalu mengambil untung besar apalagi sampai membuat kalian sebagai pihak pembeli merasa dirugikan. Berikut biaya jual beli tanah selengkapnya!

Biaya Jual Beli Tanah

Biaya jual beli tanah
Biaya jual beli tanah

Biaya Jual Beli Tanah 2020

Berkaitan dengan urusan biaya jual beli tanah, sebenarnya tidak terpatok dari tahun berapa seseorang membeli tanah dan di tahun berapa dirinya menjual kembali asetnya tersebut. Hanya saja, sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat kalau harga tanah dapat terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Terkait:  Biaya Konsultasi Hukum

Oleh karena itu, pemerintah mulai semakin tegas dalam mengatur ketentuan yang menyangkut biaya jual beli tanah. Adapun beberapa biaya yang muncul saat melakukan transaksi jual beli tanah ini, biaya yang dibebankan antara pihak pembeli dan pihak penjual berbeda. Mau tahu bedanya? Simak penjelasan berikut ini!

Pertama-tama, beberapa poin yang akan dibahas merupakan biaya yang wajib disetorkan oleh pihak pembeli. Jadi, kalian yang posisinya berada di pihak penjual, bisa menunggu penjelasan lengkapnya setelah poin pembeli selesai ya… Kalau dijelaskan secara keseluruhan, terdapat 5 poin. Tapi, di kesempatan kali ini kita akan membahas 3 poin terpentingnya saja.

1. Biaya BPHTB

BPHTB memiliki kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini, merupakan pajak peralihan tanah dan bangunan yang dibebakan dan menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli. Bisa dibilang, karena sudah berganti kepemilikan maka kewajiban membayar biaya BPHTBnya juga ikut berpindah.

Lalu, untuk besarnya biaya BPHTB, tidak terlalu tinggi ataupun terlalu rendah. Kalau dalam bentuk persentase, maka persenannya sebesar 5% dari jumlah transaksi saat melangsungkan pembelian jual beli tanah. Persentase tersebut, sama halnya kalian menghitung biaya NJOP dikurangi dengan biaya NPOPTKP.

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak ini, setara dengan nilai transaksi pembelian tanah. Sedangkan NPOPTKP memiliki kepanjangan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Kalian yang hendak membeli tanah di daerah DKI Jakarta, dikenakan sebesar 0% atas BPHTBnya saat melangsungkan transaksi pertama.

Akan tetapi, ada kondisi tertentu dimana seseorang mendapatkan hak sebesar 0% tersebut. Berlaku hanya ketika seseorang memiliki pajak pribadi dengan NPOP yang tembus mencapai angka Rp 2 miliar. Kalau dibawah ketentuan angka yang telah disebutkan, maka BPHTBnya dibayarkan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

2. Biaya Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Setiap aset properti, pasti memiliki biaya pelayanan pemeliharannya tersendiri. Apalagi ini menyangkut persoalan biaya jual beli tanah. Tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah, tentu menjadi perihal yang sangat penting untuk diperhatikan. Terutama dari pihak pembeli tanah.

Terkait:  Biaya Admin LinkAja

Karena, dalam urusan biaya pemeliharaan akan ditangguhkan tanggung jawabnya kepada pihak pembeli. Oleh sebab itu, kalian perlu mengetahui besarnya biaya yang nantinya harus disetorkan kepada instansi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ badan Pertahanan Nasional. Biayany sendiri tidak terlalu besar.

Hanya perlu mengeluarkan senilai Rp 50.000,- untuk satu bidang tanahnya. Hal ini menjadi kewajiban yang harus dijalani oleh pembeli tanah, karena sudah tertulis dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

3. Tarif Jasa PPAT

Poin selanjutnya yang tidak kalah penting adalah tarif dari uang jasa pembuatan akta tanah oleh PPAT. Uang honor ini, diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah disingkat menjadi PPAT, sebesar 1% dari keseluruhan total pembelian tanah yang telah dilakukan oleh pembeli.

Tarif tersebut sebenarnya bukan ketetapan yang diatur dalam perundang-undangan. Kalian juga dapat menargetkan harganya lebih rendah lagi misalnya 0,5% atau maksimalnya menjadi 1,5%. Sedangkan berdasarkan dari Pasal 5 ayat 3 huruf b tahun 1998, dijelaskan setiap pelayanan yang diberikan oleh pihak PPAT sudah menjadi tugasnya.

Oleh sebab itu, program pensertifikatan tanah yang memerlukan bantuan PPAT tidak dipungut biaya alias gratis. Akan tetapi, dalam prakteknya di masyarakat mereka mengapresiasi kinerja dari PPAT dengan memberikan imbalan sebesar persentase yang telah disebutkan sebelumnya sesuai dengan kehendak dari pihak pembeli.

Selanjutnya akan dibahas poin untuk biaya yang perlu dibayar oleh pihak penjual. Beban biaya berikut ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penjual bukan pembeli. Sehingga, pembeli tidak dapat menuntut ataupun memaksakan pembeli membayar biaya berikut ini:

1. PPh atau Pajak Penghasilan

Pembayaran PPh ini, diacu dari dua peraturan. Peraturan pertama berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008 yang menjelaskan perubahan Keempat atas UU Nomor 7 di tahun 1983 mengenai pajak penghasilan. Kemudian peraturan kedua, mengacu pada PP Nomor 34 tahun 2016 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan.

Terkait:  Biaya Jalur Mandiri UNS

Cara perhitungannya juga cukup mudah. Pertama, kalian harus memastikan nilai jual tanah yang telah disepakati bersama terlebih dahulu. Misalnya, harga jualnya sebesar Rp 2 miliar. Maka, nilai PPh sebesar 2,5% dikalikan dengan nilai dari jual tanah tersebut, yakni senilai Rp 2 miliar. Sehingga, nominal biaya PPhnya, dikenakan sekitar Rp 50 juta.

Simulasi Biaya Jual Beli Tanah

Hal yang harus diperhatikan ketika melakukan transaksi biaya jual beli rumah, yaitu masalah pelunasan pajak. Ada beberapa pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli maupun penjual seperti yang telah disebutkan diatas.

Pajak lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah PBB. Kalau Pajak Bumi dan Bangunan wajib diselesaikan oleh pihak penjual. Memang tidak ada kaitannya dengan perlihan kepemilikan tanah. Karena, pada dasarnya PBB wajib dibayarkan oleh pemilik tanah. Akan tetapi, tanah tidak dapat terjual jika PBBnya saja belum lunas.

Oleh karena itu, poin-poin tersebut, perlu disimak agar tidak salah informasi ataupun menyerahkan segala urusan pelunasan pajak kepada pihak pembeli saja. Dikhawatirkan, nantinya sang pembeli mengurungkan niatnya untuk melakukan transaksi karena dirinya merasa dirugikan sebelum benar-benar memiliki tanah tersebut.

Otomatis, bila hal tersebut terjadi, tanah tidak jadi terjual dan penjual harus menawarkan ataupun memasang iklan lagi supaya ada pembeli lainnya yang tertarik. Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, maka patuhilah peraturan dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh masing-masing pihak. Jangan sampai mengedapankan ego diri sendiri.

Sekian informasi pada kesempatan kali ini terkait biaya jual beli tanah, biaya jual beli tanah 2020, dan simulasi biaya jual beli tanah.  Jangan lupa untuk membaca biaya jual beli rumah agar mendapatkan info yang lebih lengkap lagi. Semoga bermanfaat. See ya!

Related posts