Cara Balik Nama Mobil

Cara Balik Nama Mobil
Cara Balik Nama Mobil

Bagaimana cara balik nama mobil? Secara umum seseorang akan melakukannya bila nama yang tercantum di BPKB dan STNK tidak sesuai dengan pemiliknya. Meski begitu, tak sedikit orang enggan mengurusnya karena prosesnya rumit dan mereka mengandalkan pihak ketiga alias calo.

Kamu sebenarnya tidak perlu repot bolak balik ke kantor samsat untuk mengurus balik nama mobil. Sebab, siapapun pasti bisa mengubah kepemilikan nama dokumen kendaraan sehingga dapat digunakan setiap hari.

Read More

Kamu bahkan tidak perlu menguras kantong terlalu dalam untuk membayar seorang calo dalam mengurus kepemilikan nama di BPKB maupun STNK mobil. Pasalnya, setiap pemilik kendaraan hanya perlu datang ke kantor samsat terdekat dan ikuti prosedurnya dengan benar.

Walaupun prosesnya tidak singkat, tapi kamu akan tahu ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Di samping itu, pihak berwenang juga bakal menguraikan rincian budget yang harus disiapkan dan dibayar setiap pemilik kendaraan roda dua maupun empat yang mengurusnya.

Cara Balik Nama Mobil

Cara Balik Nama Mobil
Cara Balik Nama Mobil

Apabila kamu baru saja membeli mobil bekas, kamu harus tahu cara balik nama mobil supaya bisa memastikan identitas kepemilikan di BPKB dan STNK akan berganti dari pemilik lama dengan yang baru.

Secara umum kamu harus melunasi biaya balik nama mobil sebagai kewajiban sesudah membeli kendaraan dari orang lain. Apabila kamu tidak mengurus dan membayar iuran yang sudah ditetapkan, pihak berwenang mungkin akan menarik kendaraannya karena kamu dianggap mencuri mobil milik orang lain.

Terkait:  Cara eSign PDF

Bagi siapapun yang belum pernah melakukan balik nama mobil, kamu sebenarnya tidak perlu menghabiskan budget terlalu banyak. Bagaimana tidak, pihak berwenang telah mengatur segalanya sesuai ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan.

Kamu bahkan cukup datang ke kantor samsat terdekat untuk tahu apa saja yang dibutuhkan dan dilakukan dalam mengurus balik nama mobil dari pihak penjual. Apabila prosesnya sudah selesai, maka kamu bisa mengemudikannya kemana pun tanpa risiko ditilang bahkan dirazia.

Cara Balik Nama Mobil, Biaya dan Syarat Lengkapnya

Barangkali kamu tidak tahu cara balik nama mobil dengan baik dan benar, maka kamu bisa ikuti dan simak pembahasan dari artikel ini sampai akhir. Kami sudah merangkum semuanya supaya kamu bisa menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk dibawa ke kantor samsat terdekat.

Selain itu, pihak terkait biasanya akan memintamu melampirkan data kendaraan mulai dari merek dan waktu pembeliannya. Kamu pasti bisa melakukannya sendirian tanpa mengandalkan calo dengan mengikuti prosedur seperti berikut.

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Kamu harus menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai berkas persyaratan sebelum datang ke kantor samsat terdekat. Kamu bisa membawa BPKB, KTP dan surat pembelian kendaraan, sedangkan semua berkasnya harus asli dan salinan (fotokopi).

Apabila kamu membawa surat pembelian, pastikan berkasnya mempunyai fotokopi dengan materai Rp.6.000. Tujuannya supaya bisa memastikan bahwa lampirannya asli dan diketahui kedua belah pihak sebagai pembeli dan penjual kendaraan tersebut.

Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Jika semua dokumen sudah disiapkan, silakan datang langsung ke kantor samsat terdekat. Kamu hanya bisa datang ke kantor samsat yang tercantum di BPKB. Pasalnya, pihak berwenang hanya bisa melayani pemohon yang menerima penerbit BPKB sesuai kendaraannya.

Terkait:  Cara Kerja Bank Syariah

Kamu harus mendatang loket mutasi sesudah tiba di kantor samsat. Kemudian, serahkan semua berkasnya untuk dilegalisir oleh petugas, sedangkan kamu akan diarahkan ke tahap berikutnya yang perlu diikuti sehingga proses balik nama mobil dapat diselesaikan.

Pemeriksaan Kondisi Fisik Kendaraan

Langkah ini biasanya dilakukan oleh petugas samsat. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan. Hasilnya akan diberikan kepadamu dan wajib diserahkan ke loket, namun kamu harus tahu bahwa tantangan saat pemeriksaan kondisi fisik kendaraan adalah antreannya panjang.

Tak bisa dipungkiri pemeriksaan mesin dan nomor rangka mobil biasanya akan menghabiskan waktu cukup banyak. Selain itu, kamu bisa mengatasinya dengan berangkat lebih awal sehingga tidak dapat mengambil nomor antrean terlalu jauh.

Isi Formulir di Loket

Kamu harus mengisi formulir di loket dan pemohon perlu mengambilnya di sana. Kamu harus menyerahkan hasil pemeriksaan kondisi fisik kendaraan dan meminta formulirnya di loket. Selain itu, jenis formulir yang harus diminta pemohon adalah balik nama mobil dan mutasi.

Formulir yang sudah diisi harus dikembalikan ke petugas untuk dilegalisir dengan semua berkas persyaratan. Petugas akan memberi tanda terima sebagai bukti bahwa kamu sudah mengajukan balik nama mobil dengan mengikuti kebijakan yang berlaku.

Ambil Berkas

Tahap akhir proses balik nama mobil adalah kamu harus menunggu kurang lebih selama sepekan sampai berkas balik nama mobil sudah siap diambil. Prosesnya dilakukan di kantor samsat tempat kamu mengajukan balik nama mobil.

Apabila kamu mempunyai waktu luang, sebaiknya ambil sendiri tanpa meminta bantuan orang lain. Tujuannya untuk meminimalisir pengeluaran budget jasa akibat menyuruh orang lain mengambil berkasnya. Selain itu, pengambilan mandiri juga memastikan semua berkas yang diajukan tetap aman dan lengkap.

Terkait:  Cara Bebas Ongkir Shopee

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

  • Biaya Pendaftaran Balik Nama Mobil = Rp.75.000 s/d Rp.100.000.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) = 1% dari harga kendaraan.
  • Biaya Administrasi untuk STNK = Rp.50.000.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = menyesuaikan dengan jumlah mobil yang dimiliki.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) = Rp.143.000.
  • Penerbitan STNK, BPKB, TNKB dan Surat Mutasi = Rp.925.000 dengan rincian Rp.200.000 (STNK), Rp.375.000 (BPKB), Rp.100.000 (TNKB) dan Rp.250.000 (Surat Mutasi).

Biaya Mutasi Mobil Bekas

  • Biaya Cek Fisik Kendaraan = Rp.25.000.
  • Biaya Surat Mutasi = Rp.250.000.
  • Tarif Penerbitan STNK = Rp.200.000.
  • Biaya Penerbitan TNKB = Rp.100.000.
  • Biaya Cetak atau Ganti BPKB = Rp.375.000.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kuitansi pembelian mobil berkas (asli dan fotokopi) yang telah dilengkapi materai Rp.6.000 atau Rp.10.000, serta ditandatangani pembeli dan penjual kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (jika dilakukan di kantor samsat).

Tips-tips saat Melakukan Balik Nama Mobil Bekas

Untuk memastikan diri kamu bisa melewati semua prosedur balik nama mobil dengan cepat dan mudah, kamu harus melengkapi semua berkas persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Pasalnya, petugas samsat tidak akan melayani bahkan merespon pemohon yang belum membawa salah satu berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Maka dari itu, kamu akan menghabiskan budget dan waktu lebih banyak karena bolak balik ke kantor samsat hanya sekadar menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Sebaiknya kamu membawa budget lebih besar yang mana sesuatu tak terduga mungkin terjadi selama kamu mengikuti proses balik nama kendaraan di kantor samsat. Kamu mungkin akan diminta membayar atau melunasi iuran tertentu yang berkaitan dengan proses balik nama mobil bekas di sana.

Jangan sampai kamu tidak membawa uang lebih sama sekali agar prosedurnya dapat berjalan dengan lancar dan mudah. Tak hanya itu, ikuti semua kebijakan yang berlaku supaya permohonanmu bisa segera diproses petugas terkait.

Related posts