Cara Mencairkan BPJS

Cara Mencairkan BPJS
Cara Mencairkan BPJS

Sudahkah kalian tahu cara mencairkan BPJS? Secara umum BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini biasanya disebut dengan JHT (Jaminan Hari Tua) di mana setiap pesertanya akan mendapat uang tunai sesudah masuk usia pensiun, mengidap catat total tetap atau bahkan meninggal dunia.

Peserta JHT berhak menerima semua uang tunai selama mengikuti program ini, sedangkan pencairannya hanya bisa dilakukan melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan.Kini, semua peserta JHT bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sehingga kamu dapat menyelesaikan segalanya dari rumah.

Read More

Tak bisa dipungkiri bahwa kamu tidak perlu menghabiskan tenaga dan waktu untuk antre di Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dananya. Kamu hanya perlu melampirkan berbagai macam berkas yang dibutuhkan supaya bisa memastikan bahwa kamu adalah salah satu pesertanya. Besaran dananya pun sesuai dengan keikutsertaanmu melalui perusahaan tempat bekerja saat ini.

Cara Mencairkan BPJS
Cara Mencairkan BPJS

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi siapa saja yang merupakan peserta program JHT, maka bisa memenuhi persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :

  • KTP (asli).
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Tabungan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja maupun Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

Syarat tersebut merupakan berkas wajib ketika ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta dengan kondisi tertentu berminat mencairkan dana BPJS, maka bisa memenuhi syarat berikut ini :

  • Surat Keterangan Catat Total Tetap dari Dokter (bila peserta mengalami cacat total tetap).
  • Paspor Aktif, KITAS dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia (bila peserta WNA yang meninggalkan Indonesia).
  • Paspor Aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan pindah kewarganegaraan serta surat pengurusan berpindah kewarganegaraan (bila peserta WNI yang meninggalkan Indonesia).
Terkait:  Cara Pindah Faskes BPJS Online

Cara Daftar Antrian Online BPJS

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftarkan antrian online untuk melakukan registrasi bahkan mengajukan klaim dana JHT. Layanan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan berguna untuk meningkatkan kenyamanan semua pihak. Berikut merupakan panduan lengkapnya, yakni :

  • Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan langsung daftar antrian online melalui laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dari browser.
  • Pilih menu Antrian Online.
  • Silakan isi informasi pendaftaran online yang dibutuhkan untuk memperoleh nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan seperti data diri, lokasi pelayanan serta estimasi jadwal kedatangan sebagai berikut :
    • NIK (Nomor e-KTP).
    • Nomor HP.
    • Nama Lengkap (Sesuai KTP).
    • KPJ (Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan).
    • Lokasi Pelayanan.
    • Cabang Pelayanan.
    • Jam Kedatangan.
    • Tanggal Kedatangan.
  • Apabila semua informasi tersebut sudah dilampirkan, masukkan kode captcha ke dalam kolom tersedia.
  • Kemudian, dapatkan nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan yang bakal dikirimkan melalui pesan konfirmasi ke nomor HP yang sudah dimasukkan saat tahap registrasi.
  • Terakhir, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan tunjukkan nomor antrian yang sudah didapatkan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

Cara Cek Saldo BPJS Lewat Website

Jika kamu tidak tahu bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan baik dan benar, maka bisa mengikuti panduan lengkapnya sebagai berikut :

  • Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau login ke www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dari browser pada HP atau PC kamu.
  • Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui Nomor KPJ kamu.
  • Pilih menu Layanan Peserta.
  • Klik Tenaga Kerja.
  • Kemudian, tunggu beberapa saat sampai muncul pilihan BPJSTKU dan Antrian Online.
  • Jika ingin mengecek saldo, klik BPJSTKU.
  • Berikutnya, laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id akan terbuka dan klik Login.
  • Silakan masuk dengan menggunakan alamat email dan password sesuai data diri saat registrasi.
  • Apabila muncul halaman utama, klik Lihat Saldo.
  • Terakhir, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan muncul secara otomatis.
Terkait:  Cara Mengecek Iuran BPJS

Cara Cek Saldo BPJS Lewat Aplikasi

Apabila kamu tidak bisa mengakses website BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa menggunakan aplikasi BPJS dan diunduh terlebih dulu melalui smartphone. Berikut panduan yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone) sesuai dengan tipe smartphone kamu.
  • Jalankan dan buka aplikasi BPJSTKU.
  • Pilih menu Pendaftaran Pengguna Baru.
  • Kemudian, tentukan jenis kepesertaan BPJS kamu.
  • Silakan lengkapi data diri yang dibutuhkan.
  • Berikutnya, masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
  • Jika sudah, masukkan kode verifikasi yang sudah diterima melalui SMS.
  • Apabila kamu telah terdaftar, klik Lihat Saldo.
  • Terakhir, informasi detail saldo BPJS Ketenagakerjaan akan ditampilkan pada layar smartphone secara otomatis.

Cara Mencairkan BPJS

Secara umum bahwa cara mencairkan BPJS tidak serumit yang dibayangkan, lho. Kamu bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS di wilayah masing-masing, bahkan bisa juga online.

Peserta JHT tidak akan dibebani biaya apapun selama mengajukan pencairan dana JHT jelang masa pensiun. Kamu akan mendapatkan dananya utuh tanpa potongan apapun, sedangkan nilainya sesuai dengan kebijakan setiap perusahaan tempat bekerja sebelum jatuh masa pensiun.

Cara Mencairkan BPJS Lewat Kantor Cabang

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di wilayah masing-masing.
  • Silakan isi formulir pengajuan klaim dana JHT.
  • Kemudian, serahkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim dana JHT.
  • Petugas akan memintamu melakukan proses wawancara dan pengambilan foto.
  • Terakhir, proses pencairan dana akan segera dimulai yang mana nilainya sesuai dengan jumlah pencairan.

Cara Mencairkan BPJS Lewat Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone) sesuai tipe smartphone kamu.
  • Jalankan dan buka aplikasi JMO.
  • Login dengan menggunakan email dan password yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika muncul halaman utama, klik Pengkinian Data.
  • Kemudian, tunggu beberapa saat sampai muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bila semuanya sudah benar, klik Sudah.
  • Silakan verifikasi data yang dibutuhkan seperti memverifikasi biometrik wajah dan melampirkan alamat email serta nomor ponsel aktif.
  • Input NPWP dan rekening bank yang sedang digunakan, serta masukkan data kependudukan dan data tambahan maupun kontak darurat.
  • Berikutnya, muncul beberapa data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data sebelumnya.
  • Apabila semuanya sudah benar, klik Konfirmasi.
  • Klik Jaminan Hari Tua.
  • Pilih menu Klaim JHT.
  • Jika kamu sudah memenuhi syarat klaim dana JHT, kamu cukup memilih alasan pengajuannya.
  • Apabila muncul data kepesertaan BPJS, klik Selanjutnya.
  • Silakan verifikasi wajah sampai muncul rincian saldo JHT, klik Selanjutnya.
  • Aplikasi JMO akan menampilkan konfirmasi klaim JHT, klik Konfirmasi.
  • Terakhir, pengajuan klaim dana BPJS sudah berhasil dilakukan.
Terkait:  Biaya Imunisasi di Puskesmas

Demikian informasi tentang cara mencairkan BPJS secara offline dan online. Kamu bisa mengajukan klaim dana BPJS melalui aplikasi atau website melalui HP dan PC. Jangan lupa bagikan panduan ini agar kamu dan kerabat dapat mengklaim dana JHT untuk dimanfaatkan saat masa pensiun di hari tua nanti. Selamat mencoba!.

Related posts