Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Secara umum bahwa siapa saja, baik WNI maupun WNA yang sudah bekerja paling tidak selama 6 bulan diwajibkan mempunyai program jaminan sosial. Kamu juga bisa mencairkan dananya saat jelang pensiun. Sayangnya, banyak orang belum cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kehidupan masa tua mereka.

Kamu sebenarnya bisa mengajukan klaim dana JHT (Jaminan Hari Tua) selama mengikuti program jaminan sosial ini secara offline atau online. Pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mempersulit semua pengajuan yang diajukan buruh atau pekerja lainnya.

Perusahaan memang diwajibkan mendaftarkan setiap karyawannya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan kebijakan dan program jaminan sosial yang diikuti. Selain itu, para pekerja juga berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan bila pemberi kerja sudah tidak mendaftarkan karyawannya kepada BPJS.

Perusahaan punya kewajiban mendaftarkan diri dan karyawannya sebagai peserta dalam program jaminan sosial dengan paling sedikit 10 orang pekerja, sedangkan upahnya paling tidak sebesar Rp.1 juta per bulan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum publik yang bermaksud untuk memberi perlindungan bagi semua tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang digelar oleh pemerintah sesuai dengan funded social security.

Program ini aman dan terpercaya di mana sebagian besar perusahaan negeri maupun swasta sudah mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan bahkan menjamin semua dana JHT akan diberikan utuh kepada semua peserta saat pencairan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai macam manfaat untuk setiap peserta JHT. Manfaat ini dinikmati berupa uang tunai yang bakal diberikan sesuai dengan kebijakan berlaku. Jumlahnya berdasarkan akumulasi semua iuran yang sudah dibayarkan dan ditambah hasil pengembangan iurannya. Manfaat ini bisa dinikmati bila peserta JHT mengalami kondisi sebagai berikut :

  • Usia sudah mencapai 56 tahun atau pensiun.
  • Peserta mengidap cacat total.
  • Peserta sudah meninggal dunia.
Terkait:  Cara Mencairkan BPJS

Kendati demikian, seorang peserta program JHT bisa dikategorikan pensiun bila masuk ke dalam golongan berikut :

  • Peserta sudah mengundurkan diri dan berhenti bekerja.
  • Peserta mengalami PHK dan tidak bekerja di perusahaan mana pun.
  • WNI atau peserta pergi ke luar negeri dan tidak lagi menetap di Indonesia untuk selamanya.
  • Peserta mengundurkan diri dan berhenti bekerja, lalu bekerja lagi di perusahaan lain yang mampu mencairkan dana JHT sebelum pemberi kerja baru mendaftarkan keanggotaan JHT kamu.

Jenis-jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai macam program yang bisa dinikmati semua tenaga kerja. Penasaran? Berikut merupakan jenis-jenis program BPJS yang perlu kamu tahu, yakni :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Fasilitas ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam dunia kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi ketika dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja maupun sebaliknya, serta idap penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan pekerjaan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
    Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang nominalnya adalah akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan untuk jaminan hidup di masa depan, terutama saat pekerja sudah pensiun.
  • Jaminan Pensiun (JP)
    Program ini bertujuan untuk mempertahankan standar kehidupan dan memberi pemasukan saat peserta sudah memasuki masa pensiun, mengidap cacat total tetap bahkan wafat. Selain itu, program ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dibayar setiap bulan.
  • Jaminan Kematian (JKM)
    Layanan ini memberikan manfaat berbentuk uang tunai dan diberikan kepada ahli waris saat peserta sudah meninggal dunia, tepatnya ketika keanggotaan masih aktif dan tidak diakibatkan kecelakaan kerja.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Kantor Cabang

Apabila kamu tidak tahu jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terkumpul, alangkah baiknya mengikuti dan menyimak cara cek saldo BPJS melalui kantor cabang sebagai berikut :

  • Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Beritahu petugas bahwa kamu ingin mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
  • Petugas akan mencetak slip saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.
Terkait:  Cara Daftar BPJS Online

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online

Jika kamu tidak punya waktu untuk datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maka bisa mengecek saldo JHT secara online dengan panduan berikut ini :

  • Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id atau masuk ke www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
  • Silakan masukkan username dan password ke dalam kolom tersedia, klik Login.
  • Apabila sudah masuk laman utama, pilih menu Lihat Saldo JHT.
  • Kemudian, informasi detail tentang saldo JHT akan ditampilkan secara otomatis.
  • Terakhir, kembali ke laman utama dan gunakan berbagai macam fitur atau menu yang ada untuk memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi BPJSTKU

Peserta JHT juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU yang diunduh secara gratis. Berikut merupakan panduan lengkapnya yang bisa dilakukan, yaitu :

  • Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone) terlebih dulu.
  • Jalankan dan buka aplikasi BPJSTKU.
  • Klik Login.
  • Silakan masukkan email dan password yang sudah terdaftar pada keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Apabila halaman utama terbuka, klik Lihat Saldo.
  • Kemudian, tentukan saldo JHT yang ingin kamu lihat jumlahnya.
  • Terakhir, informasi saldo JHT akan ditampilkan dari layar smartphone secara otomatis.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Kamu harus tahu kalau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat cepat dan simpel, lho. Semuanya tergantung dengan kebutuhan dan metode pencairan yang digunakan, baik offline atau online punya prosedur masing-masing.

Apabila kamu punya waktu luang selama pensiun atau resign dari perusahaan sebelumnya, maka bisa mencairkan dana JHT ke kantor cabang BPJS langsung. Tapi, bila kamu sudah bekerja di perusahaan baru dan sibuk setiap hari mungkin perlu mencairkan dana JHT secara online.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) via Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  • Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai berikut :
    • E-KTP (asli).
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • Buku Tabungan dan nomor rekening aktif.
    • NPWP (bila ada).
    • Foto Diri (tampak depan).
    • Surat Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Berhenti Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Jalankan dan buka aplikasi JMO.
  • Klik Login.
  • Silakan masukkan email dan password yang sama dengan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu Pengkinian Data.
  • Berikutnya, muncul data lengkap tentang keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, bila semuanya benar klik Sudah.
  • Kamu akan diminta melakukan verifikasi data termasuk biometrik wajah.
  • Lampirkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif, sedangkan informasinya akan dimasukkan ke dalam proses pengkinian data.
  • Jika semua informasinya benar, klik Konfirmasi.
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua dan Klaim JHT.
  • Berikan alasan pengajuan klaim dana JHT bila aturan dan syarat sudah terpenuhi.
  • Apabila muncul informasi keanggotaan, klik Selanjutnya.
  • Segera melakukan verifikasi wajah, kemudian muncul nominal saldo JHT dan tekan tombol Selanjutnya.
  • Informasi pengajuan klaim dana JHT akan muncul otomatis.
  • Terakhir, klik Konfirmasi dan klaim dana JHT sudah berhasil.
Terkait:  Cara Mengecek Iuran BPJS

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online via Lapak Asik

  • Pertama, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai berikut :
    • KTP (asli).
    • KK (asli).
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • Buku Rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening masih aktif.
    • Foto Diri (tampak depan).
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak.
    • NPWP (bagi klaim dana JHT lebih dari Rp.50 juta).
  • Kunjungi website resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lampirkan data dirimu seperti nama lengkap, NIK dan nomor keanggotaan.
  • Unggah semua berkas persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPEG/JPG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimum sebesar 6 MB.
  • Jika menerima konfirmasi data pengajuan, pilih menu Simpan.
  • Kemudian, kamu bakal menerima jadwal interview online yang dikirim via email.
  • Kamu akan dihubungi petugas untuk verifikasi data via wawancara lewat panggilan video (video call).
  • Terakhir, bila semua prosesnya selesai maka dana JHT bisa dikirimkan ke rekening yang sudah dilampirkan pada formulir pengajuan.

Demikian ulasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat. Kamu bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun selama mengikuti kebijakan berlaku untuk memanfaatkan uang tersebut sebagai modal di masa tua nanti.

Similar Posts