Cara Mengisi Fax NPWP

Cara Mengisi Fax NPWP
Cara Mengisi Fax NPWP

Warga Negara Indonesia pasti sudah tahu mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Umumnya bahwa setiap orang yang berstatus sebagai wajib pajak harus mendapat NPWP dan diisi dengan benar. Sayangnya, banyak orang justru tidak tahu cara mengisi fax NPWP yang mana semua kolomnya patut diberikan informasi lengkap dan valid.

NPWP punya fungsi penting sebagai sarana administrasi perpajakan dan membiayai semua pengeluaran negara, sedangkan NPWP harus dimiliki setiap WNI yang mempunyai penghasilan, baik perorangan maupun badan usaha.

NPWP juga patut dimiliki saat telah memenuhi ketentuan dan syarat tertentu. Jika wajib pajak tidak mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP bakal dikenakan sanksi berdasarkan UU Perpajakan. Tak hanya itu, seorang WNI yang wajib punya NPWP biasanya harus mendapat penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.

Kebijakan ini berlaku untuk setiap individu, baik yang belum atau sudah berkeluarga. Apabila kamu sudah memiliki NPWP, maka kamu bisa membantu pembangunan infrastruktur dengan cara mengisi fax NPWP yang baik dan benar.

Cara Mengisi Fax NPWP
Cara Mengisi Fax NPWP

Fungsi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan ketika menyelesaikan hak serta kewajiban perpajakan. Kamu akan membutuhkannya untuk berbagai urusan penting lainnya diluar perpajakan seperti membuat paspor, mengajukan pinjaman bank sampai pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Fungsinya sangat penting di mana semua WNI yang telah mempunyai penghasilan disarankan membuat NPWP, guna memperoleh kemudahan dalam mengurus apapun secara berkala.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Beberapa masyarakat masih belum tahu siapa saja yang wajib memiliki dan mendapatkan NPWP. Oleh karena itu, berikut merupakan golongan individu atau kelompok tersebut, di antaranya:

  • Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita sudah menikah yang dikenakan pajak secara terpisah akibat hal-hal berikut ini:
    • Menghendaki secara tertulis sesuai dengan perjanjian pemisah harta dan penghasilan.
    • Hidup terpisah sesuai dengan keputusan hakim.
    • Memilih melakukan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami meskipun tidak ada keputusan hakim, serta tidak ada perjanjian pemisah harta dan penghasilan.
  • Wajib Pajak badan yang hanya mempunyai kewajiban pajak sebagai pemotong maupun pemungut pajak berdasarkan peraturan peundang-undangan, termasuk kerja sama operasi.
  • Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak sebagai pembayar pajak, pemotong maupun pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap serta kontraktor pada bidang usaha gas bumi dan minyak.
  • Bendahara yang dipilih sebagai pemotong maupun pemungut pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terkait:  Cara Mengisi Paketan Telkomsel

Cara Mendapatkan Formulir NPWP Offline

Apabila kamu mempunyai waktu senggang, sebaiknya dapatkan formulir NPWP secara offline dengan mengikuti panduan berikut ini:

  • Datangi KPP atau KP2KP untuk meminta formulir registrasi NPWP.
  • Isi dan tanda tangani formulir permohonan tersebut dengan benar.
  • Kemudian, lengkapi formulir pendaftaran dengan beberapa berkas yang dibutuhkan.
  • Permohonan bakal disampaikan ke KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya berdasarkan tempat tinggal maupun tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak terkait.
  • Pengajuan permohonan secara tertulis bisa dilakukan melalui pos, langsung atau perusahaan ekspedisi.
  • Jika syarat permohonan telah diterima, KPP maupun KP2KP bakal menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • KPP dan KP2KP bakal menerbitkan Kartu NPWP serta Suurat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja sesudah bukti penerimaan surat diterbitkan.
  • Terakhir, NPWP dan SKT akan langsung dikirimkan via pos ke alamat kamu.

Cara Mendapatkan Formulir NPWP Online

Jika kamu tidak punya waktu senggang akibat sibuk bekerja untuk mengurus formulir NPWP, maka kamu bisa mendapatkannya secara online dengan mengikuti panduan berikut ini:

  • Daftarkan diri kamu via Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pajak.go.id.
  • Kamu bakal memperoleh formulir pendaftaran NPWP untuk diisi dengan baik dan benar.
  • Jika formulir sudah diisi, berarti kamu sudah membuat permohonan pendaftaran via aplikasi e-Registration dan dinilai sudah ditandatangani secara elektronik dan punya kekuatan hukum.
  • Kemudian, unduh panduan pemakaian aplikasi e-Registration, di mana kamu bisa melihatnya pada laman tersebut yakni Help e-Registration.
  • Wajib Pajak via aplikasi e-Registration patut mengirimkan berkas yang disyaratkan ke KPP yang merupakan wilayah tempat tinggal maupun tempat kedudukan, bahkan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Pengiriman berkas bisa dilakukan dengan mengunggah salinan via aplikasi e-Registration atau dikirim dengan memakai surat pengiriman yang telah ditandatangani.
  • Berkas tersebut bakal diterima paling lambat 14 hari kerja KPP.
  • Apabila dalam 14 hari berkas belum diterima pihak KPP, maka permohonan registrasi elektronik bisa dianggap batal. Kamu harus memastikan berkas sudah diterima oleh KPP dalam kurun waktu tersebut.
  • Jika berkas telah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
  • Berikutnya, permohonan registrasi NPWP yang sudah diberikan bukti penerimaan surat, KPP maupun KP2KP bakal menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar paling lambat satu hari kerja sesudah bukti penerimaan surat diterbitkan.
  • Terakhir, kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar bakal dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak.
Terkait:  Cara Mengisi ShopeePay Lewat M Banking BNI

Berapa Biaya Mengisi NPWP?

Bagi wajib pajak perorangan atau badan usaha yang membuat NPWP, biasanya tidak akan dikenakan biaya apapun sejak awal pembuatan sampai pengisiannya nanti. KPP atau KP2KP maupun Pos memberi formulir pendaftaran NPWP secara gratis, lho.

Kebijakan ini berlaku untuk kamu yang akan mengurusnya sendiri, baik offline atau online. Selain itu, pengiriman kartu NPWP ke setiap alamat wajib pajak juga tidak akan dikenakan biaya apapun, alias semuanya sudah ditanggung pihak KPP, KP2KP maupun Pos.

Cara Mengisi Fax NPWP

Cara mengisi fax NPWP dan semua informasi yang tercantum sebenarnya gampang, lho. Kamu hanya perlu menyesuaikan semua data yang dibutuhkan dengan informasi pribadi sesuai dengan identitasmu yang asli. Jangan pernah mengisi setiap kolom formulir NPWP dengan menggunakan data diri maupun informasi palsu.

Pembuatan dan pengisian NPWP juga biasanya dapat memakai fax atau mesin faxsmile, di mana alat ini sering disebut sebagai telecopier yang beroperasi via jaringan telepon dengan hasil yang persis seperti aslinya.

Langkah 1: Data Diri Wajib Pajak

  • Nama Wajib Pajak: isi sesuai dengan KTP atau paspor. Jika wajib pajak memiliki gelar, maka bisa dicantumkan.
  • Tempat, Tanggal Lahir: isi sesuai dengan KTP atau paspor.
  • Kebangsaan: silang pada kotak yang tepat dengan melampirkan NIK atau nomor paspor.
  • Status Pernikahan: silang pada kotak yang sesuai.
  • Nomor HP: sesuai dengan nomor ponsel yang digunakan.
  • Email: isi dengan email yang valid.

Langkah 2: Sumber Penghasilan

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja: silang pada kolom yang benar (bagi pegawai, isi sesuai dengan nama pekerjaan).
  • Merk Dagang atau Usaha: isi dengan kegiatan usaha yang kamu miliki.
  • Kegiatan Usaha: isi sesuai dengan uraian usaha (kecuali pekerjaan sebagai karyawan).
  • Jumlah Karyawan: silang pada kolom yang sesuai.
  • Metode Pembukuan atau Pencatatan: silang pada kolom yang sesuai.
  • Pekerjaan Bebas: isi sesuai dengan pekerjaan wajib pajak (kecuali pekerjaan sebagai karyawan).
  • Lainnya: isi dengan uraian sumber pendapatan (kecuali pekerjaan sebagai karyawan).
Terkait:  Cara Mengisi Saldo PayPal

Langkah 3: Alamat

  • Alamat Tempat Tinggal: isi sesuai dengan alamat wajib pajak.
  • Alamat Domisili Berdasarkan KTP: isi sesuai dengan informasi pada KTP.
  • Lokasi Kegiatan Usaha: isi sesuai dengan lokasi usaha yang sedang dilakukan.

Langkah 4: Informasi Lainnya

  • Jumlah Tanggungan: isi sesuai dengan jumlah tanggungan wajib pajak (paling banyak 3 orang).
  • Kisaran Pendapatan per Bulan: silang pada kolom yang sesuai.

Demikian informasi tentang cara mengisi fax NPWP yang baik dan benar. Segera buat NPWP dan isi dengan data lengkap dan valid agar kamu dapat memperoleh kemudahan dalam kegiatan perpajakan apapun. Selamat mencoba!.

Related posts