Cara Pelaporan SPT Tahunan

Cara Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan

Pajak merupakan sesuatu yang wajib dibayar oleh setiap orang bila telah berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) Badan atau Orang. Sayangnya, banyak orang masih belum tahu cara pelaporan SPT tahunan untuk menuntaskan kewajibannya sebagai Wajib Pajak yang baik dan bertanggung jawab.

Pajak sudah menjadi kontribusi nyata untuk negara agar kamu dapat memajukan pembangunan infrastruktur negara Indonesia. Kebijakan ini telah diatur sesuai dengan undang-undang berlaku, guna mencegah para Wajib Pajak yang tidak pernah menyetorkan kewajibannya secara tahunan.

Read More

Masyarakat hampir sering kelimpungan akibat tidak tahu cara pelaporan SPT tahunan, sehingga mereka dapat menanggung setoran cukup besar bila tidak diserahkan tepat waktu. Padahal, kamu bisa melakukannya secara online sekarang, lho.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memudahkan pelayanan penerimaan iuran pajak dari masyarakat dengan cepat dan dan praktis. Kamu tidak perlu repot datang ke kantor pajak terdekat saat sibuk, sedangkan semua sudah dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone saja.

Cara Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan

Dasar Hukum Pajak

Simak UU yang mengatur pajak untuk diperhatikan setiap Wajib Pajak Badan atau Orang sebagai berikut:

  • Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • UU No.16 Tahun 2009 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 soal Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.
  • Undang-undang No.42 Tahun 2009 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-undan Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • UU No.39 Tahun 2007 mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai.
  • UU Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai.
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.
  • UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Terkait:  Cara Tanam Bawang Merah Sendiri di Rumah, Gampang Banget!

Denda Keterlambatan Laporan SPT Tahunan

Berdasarkan informasi resmi melalui www.pajak.go.id bahwa rincian denda keterlambatan laporan SPT Tahunan yang baru sebagai berikut:

  • Denda untuk Wajib Pajak Pribadi (NPWP Pribadi) adalah sebesar Rp.100.000.
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp.500.000.
  • Denda untuk Wajib Pajak Badan (NPWP Badan) adalah sebesar Rp.1.000.000.
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya adalah sebesar Rp.100.000.

Cara Mendapatkan EFIN Online

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan supaya Wajib Pajak bisa bertransaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP wajib datang ke kantor pajak untuk memperoleh EFIN sehingga dapat mengaktifkan akun DJP Online. Kini, para Wajib Pajak bisa mendapatkan nomor EFIN secara online, lho. Simak panduan lengkapnya sebagai berikut:

  • Pertama, kirim email ke alamat kantor pajak yang bisa dilihat melalui website pajak.go.id/unit-kerja.
  • Ketik Permintaan EFIN pada subjek email.
  • Kemudian, cantumkan data pendukung melalui isi email seperti nama lengkap Wajib Pajak, NIK, NPWP, nomor ponsel dan alamat email aktif.
  • Lampirkan foto atau scan KTP asli, foto atau scan NPWP asli dan selfie sambil memegang KTP serta NPWP asli dengan tampilan wajah yang jelas.
  • Jika semuanya sudah lengkap, kirim email tersebut dan tunggu beberapa saat sampai nomor EFIN dikirim ke alamat email yang digunakan tadi.

Cara Daftar Akun DJP Online

Apabila kamu sudah mempunyai nomor EFIN, maka bisa melakukan pendaftaran akun DJP Online. Simak cara daftar akun DJP Online sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resmi DJP Online via djponline.pajak.go.id melalui browser pada HP atau PC kamu.
  • Pilih menu Belum Registrasi.
  • Silakan isi data secara lengkap dengan menggunakan nomor EFIN dan NPWP yang telah didapatkan tadi.
  • Tulis NPWP tanpa tanda strip atau titik beserta kode keamanan, klik Submit.
  • Berikutnya, masukkan alamat email serta nomor ponsel aktif dan kode keamanan.
  • Silakan masukkan password yang akan dipakai untuk akun DJP Online.
  • Jika semuanya sudah dimasukkan dengan benar, klik Simpan.
  • Cek email yang sudah didaftarkan, klik tautan yang dikirim oleh DJP Online untuk aktivasi akun kamu.
  • Jika muncul pemberitahuan bertuliskan Aktivasi Akun Berhasil, klik OK.
  • Login dengan menggunakan NPWP dan password.
  • Terakhir, akun DJP Online sudah aktif dan bisa digunakan.
Terkait:  Cara Mengetahui Nomor EFIN

Cara Pelaporan SPT Tahunan

Apabila kamu tahu cara pelaporan pajak online yang benar, sebaiknya ketahui juga cara lapor SPT Tahunan sehingga kamu dapat melunaskan kewajiban sebagai warga negara sekaligus Wajib Pajak yang baik. Secara umum sebagian besar WP di Indonesia adalah mereka yang punya penghasilan kurang dari Rp.60 juta per tahun.

SPT Tahunan sekarang bisa dibayarkan secara online, sehingga kamu tidak perlu membuang waktu untuk antre di kantor pajak dan dapat diakses via HP. Kami akan memberitahu setiap prosedur pelaporannya supaya kamu bisa menjalankan kewajiban sebagai WP Badan atau Orang melalui artikel ini.

Cara Pelaporan SPT Tahunan untuk WP Berpenghasilan Dibawah Rp 60 Juta per Tahun

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp.60 juta per tahun, maka bisa memakai formulir SPT 1770 SS yang bisa diakses melalui website DJP Online.

Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi tersebut dipastikan sudah mempunyai EFIN dan kode keamanan beserta NPWP. Gunanya agar dapat melaporkan pajak tahunannya via situs resmi DJP Online. Simak cara pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:

  • Kunjungi situs DJP Online via djponline.pajak.go.id melalui browser HP atau PC kamu.
  • Masukkan NPWP dan password, kemudian input kode keamanan atau captcha.
  • Klik Lapor.
  • Pilih menu e-Filing.
  • Silakan isi tahun pajak, status SPT serta status pembetulan dengan isi bagian A untuk Pajak Penghasilan. Contohnya, pegawai negeri bisa memasukkan data berdasarkan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Kemudian, isi bagian B untuk Pajak Penghasilan. Contohnya, memperoleh hadiah undian sebesar Rp.1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% atau Rp.250,000 dan mendapat warisan (dikecualikan dari objek) adalah sebesar Rp.2 juta.
  • Bagian C bisa diisi dengan Daftar Harta dan Kewajiban. Contohnya, harta yang dimiliki adalah satu unit sepeda motor seharga Rp.15 juta, kalung emas senilai Rp.3 juta dan peralatan rumah tangga sebesar Rp.7 juta. Kewajiban yang kamu miliki berupa sisa kredit motor senilai Rp.12 juta.
  • Bagian C diisi dengan pertanyaan dengan tekan tombol Setuju sampai muncul tanda centang.
  • Ringkasan serta pengambilan kode verifikasi SPT kamu sudah bisa diisi dan dikirim.
  • Terakhir, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT sudah dikirim ke alamat email kamu.
Terkait:  Cara Menyambungkan HP ke TV yang Tidak Support MHL, Mudah!

Demikian tutorial cara pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp.60 juta per tahun. Jangan lupa bagikan artikel ini agar siapa saja dapat menyetorkan pajak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Semoga bermanfaat!

Related posts