Cara Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM Online
Cara Perpanjang SIM Online

Apakah kamu sedang mencari tahu cara perpanjang SIM online? Atau saat ini SIM kamu sudah mendekati masa non aktif? Ulasan berikut akan membantu kamu mendapatkan informasi terkait panduan lengkap untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online dimulai dari syarat-syarat yang harus kamu penuhi, prosedur yang perlu diperhatikan, hingga biaya yang perlu dikeluarkan.

Sesuai aturan yang telah ditetapkan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM hanya bertahan selama 5 tahun saja setelah tanggal penerbitan. Setelahnya, kamu harus melakukan perpanjangan SIM agar SIM dapat digunakan kembali sebagai salah satu syarat berkendara. Selalu perhatikan masa berlaku kartu SIM kamu. Kamu pemilik SIM A maupun SIM C, bisa langsung datang ke tempat SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk membuat perpanjangan SIM dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Read More

Untuk kamu yang sangat sibuk dan tidak bisa datang ke SATPAS, tak perlu khawatir. Jangan sampai kamu lupa untuk memperpanjang SIM ya, karena saat ini memperpanjang SIM dapat dilakukan dengan mudah secara online. Kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI resmi meluncurkan sebuah aplikasi via seluler yang dapat digunakan secara online yang diberi nama Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini diciptakan untuk meningkatkan dan memudahkan layanan pendaftaran SIM hingga perpanjangan SIM lewat aplikasi seluler. Sangat menarik!

Tanpa perlu mengantri, kamu yang baru akan membuat SIM bisa melaksanakan pendaftaran dan ujian teori SIM secara online di rumah. Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, kamu bisa langsung memilih jadwal ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik. Selain pembuatan SIM, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melaui SINAR (SIM Nasional Presisi). Dengan mengikuti langkah SIM akan langsung dikirim ke rumah kamu.

Terkait:  Merk Aki Motor yang Bagus

Sebelum lanjut ke langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk memperpanjang SIM online, kamu harus tahu dulu apa saja sih persyaratan untuk perpanjang SIM secara online?

Syarat Perpanjangan SIM Online

Sebelum melakukan cara perpanjang SIM online, tentu kamu harus menyiapkan seluruh berkas yang menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.

  • Siapkan foto e-KTP.
  • Foto SIM lama yang sudah mau habis masa aktifnya.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan dengan syarat sebagai berikut.
  • Foto dengan latar belakang berwarna biru ukuran 480×640.
  • Tidak menggunakan kerudung berwarna biru.
  • Tidak menggunakan kaca mata.
  • Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci.
  • Posisi wajah menghadap ke arah depan.
  • Hasil RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi. Tes dapat dilakukan selama proses perpanjangan SIM melalui erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani dan mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi. Biaya untuk melakukan tes RIKKES Jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh dokumen yang akan di-submit tidak buram. Hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan oleh SATPAS. Ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan terkait perpanjangan SIM online.

  • Seluruh proses perpanjangan SIM online WAJIB dilakukan sebelum masa tempo SIM habis. Kamu bisa memilih tanggal dan waktu sesuai keinginan kamu
  • Jika kamu melakukan perpanjangan SIM diluar waktu jatuh tempo SIM yang lama, maka kamu akan dianggap sebagai pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru. Dan WAJIB melakukan prosedur yang telah ditentukan sebelumnya dari tahap awal untuk membuat SIM baru. So, pastikan untuk mengingat batas masa tempo kartu SIM kamu ya
  • Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat langsung dilakukan di SATPAS, atau dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM secara offline maupun online, siapkan biaya sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang karena seluruh proses perpanjangan SIM dipungut biaya administrasi
Terkait:  Biaya Ganti Aki Motor

Nah, sebelum masuk ke cara perpanjang SIM Online, ada baiknya kamu tau berapa biaya yang perlu kamu keluarkan untuk membuat SIM.

Biaya Perpanjangan SIM Nasional

Berdasarkan informasi resmi website Korlantas, biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya admin, pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah kamu.

Cara Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM Online
Cara Perpanjang SIM Online

Setelah seluruh dokumen disiapkan, kamu bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya. Berikut ini urutan proses cara perpanjang SIM online.

  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” di Playstore.
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat email untuk mendapatkan One Time Password (OTP) sebagai syarat untuk memenuhi proses verifikasi.
  • Lakukan pengisian data diri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap kamu sesuai KTP.
  • Kemudian, aplikasi akan meminta penggunanya untuk melakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah. Pastikan wajah kamu menghadap tepat di depan kamera.
  • Setelah registrasi dinyatakan valid, kamu bisa mengakses seluruh layanan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, pilih ikon “SINAR” pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Dan pilih menu “Perpanjangan SIM”.
  • Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang, SIM A atau SIM C.
  • Isi nomor SIM yang telah dimiliki sebelumnya.
  • Unggah seluruh dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya seperti KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
  • Setelah mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Surat keterangan kesehatan jasmani didapat dari pengecekan kesehatan jasmani yang bisa dilakukan di website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes. Sedangkan untuk tes psikologi, bisa dilakukan dengan mengunjungi app.eppsi.id.
  • Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi telah selesai, kamu akan diminta untuk memilih Polda dan SATPAS terdekat dari tempat tinggal kamu.
  • Isi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan proses perpanjangan SIM.
  • SIM baru yang sudah jadi akan dikirim ke lokasi yang kamu tentukan. Jadi, pilih metode pengiriman SIM yang sesuai dengan kebutuhan. Kamu bisa memilih metode pengiriman dengan mengambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim secara langsung ke rumahmu melalui Pos Indonesia.
  • Setelah memilih metode pengiriman, lakukan pembayaran PNBP melalui Bank BNI. Pembayaran dapat dilakukan dengan memilih metode pembayaran transfer lewat ATM BNI, SMS Banking BNI, Internet Banking BNI melalui virtual account Bank BNI, ataupun melalui Bank lain dengan tujuan pembayaran Bank BNI.
  • Selanjutnya SIM akan dicetak dan kemudian dikirim sesuai dengan alamat yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Setelah SIM diterima, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi ulang di aplikasi Digital Korlantas POLRI bahwa kamu telah menerima SIM dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.
Terkait:  Cara Jumper Mobil

Itu dia cara perpanjang SIM online serta tips lainnya yang berhubungan dengan perpanjangan SIM online jika kamu tidak bisa datang langsung ke SATPAS. Cukup mudah bukan? Kamu tidak perlu mengantri dan SIM kamu akan diantar ke rumah. Sekian artikel kali ini. Jangan lupa untuk share artikel ini. Siapa tahu ada teman, keluarga, atau kerabat yang butuh informasi ini. See you real soon!

Related posts