Cara Membuat SIM Online, Persyaratan dan Biayanya

Cara Membuat SIM Online
Cara Membuat SIM Online

PindahLubang.com | Cara membuat SIM online di HP dan laptop sudah menjadi sesuatu yang dapat dilakukan dengan mudah, apalagi di tengah perkembangan teknologi seperti sekarang. Kamu tidak perlu datang ke kantor polisi untuk antre demi mendapatkannya.

Bagi kamu yang tidak punya waktu untuk meluangkan waktu ke sana, pembuatannya sekarang bisa dilakukan secara virtual. Kamu cukup mengakses situs resmi Polri, kemudian ikuti semua petunjuknya dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.

Read More

SIM online merupakan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi yang diresmikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) di era digital. Kamu bisa mencoba cara buat SIM online di HP dan laptop, lalu ketahui persyaratannya yang akan kami bahas pada artikel ini.

Ketentuan dan Syarat Membuat SIM Online

Untuk membuat SIM online, kamu sebagai pemohon harus mengetahui ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi sebagai berikut:

  • Pemohon harus mempunyai batas minimum usia sesuai dengan jenis SIM yang dibuat sebagai berikut:
Jenis SIM Minimum Usia
SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 17 tahun
SIM C1 18 tahun
SIM C2 19 tahun
SIM A dan SIM B1 20 tahun
SIM B2 21 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran atau registrasi yang sudah disediakan oleh pihak kepolisian.
  • Fotokopi dan melampirkan e-KTP yang masih berlaku (WNI).
  • Dokumen imigrasi (WNA).
  • Surat keterangan kesehatan, serta tidak punya masalah dari segi fisik, pendengaran maupun penglihatan. Pemohon pun harus punya fokus dan konsentrasi yang baik saat berkendara.
  • Pemohon dinyatakan lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator dan praktik.
Terkait:  Cara Membuat Petisi Online Secara Gratis 2 Metode Terjamin!

Biaya Membuat SIM Online

Jika kamu sudah memenuhi ketentuan dan syarat membuat SIM online, ketahui biayanya melalui data terbaru di bawah ini:

Jenis SIM Biaya
SIM A dan A Umum Rp.120,000
SIM B1 dan B1 Umum Rp.120,000
SIM B2 dan B2 Umum Rp.120,000
SIM C Rp.100,000
SIM D Rp.50,000

Cara Membuat SIM Online

Cara Membuat SIM Online
Cara Membuat SIM Online

Bagi kamu yang sudah bisa mengendarai sepeda motor atau mobil, serta berusia di atas 17 tahun alangkah baiknya mengajukan diri untuk membuat SIM secara online. Pasalnya, cara buat SIM online hampir sama dengan SKCK lho.

Perbedaannya hanya terletak dari portal alias website yang digunakan, serta persyaratan dan tujuan penggunaan datanya saja. Selain itu, kamu dapat mengendari sepeda motor atau mobil lebih leluasa jika sudah mempunyai SIM, lantaran mengurangi risiko razia di jalan raya.

Cara Membuat SIM Online d HP dan Laptop

Kamu tidak perlu membuat waktu untuk mengajukan diri sebagai pemilik SIM baru, karena cara buat SIM online di HP dan laptop dapat disimak di bawah ini:

  • Akses laman sim.korlantas.polri.go.id melalui peramban browser HP atau PC kamu.
  • Pada halaman utama, tekan tombol Pendaftaran SIM Online.
  • Isi data diri secara detail dan lengkap, termasuk informasi tentang kendaraan yang dimiliki.
  • Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjang SIM.
  • Pilih waktu kedatangan ke Satpas (khusus perpanjang SIM, jangan datang melampaui masa berlaku SIM).
  • Isi rekening pengembalian dana (khusus pemohon yang mengundurkan diri atau tidak lolos ujian).
  • Setujui pendaftaran SIM online.
  • Kunjungi kantor Satpas yang sudah dipilih saat pendaftaran.
  • Lakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Foto sekaligus pengambilan sidik jari.
  • Terakhir, segera jalani ujian praktik untuk menguji keterampilan dalam berkendara agar SIM dapat diproses.
Terkait:  Biaya Bikin SIM A

Demikian informasi lengkap tentang cara membuat SIM online beserta persyaratan dan biayanya yang perlu kamu tahu. Semoga bermanfaat!

Related posts