Cara Lapor SPT Online: 3 Jenis Formulir Sesuai Wajib Pajak

Cara Lapor SPT Online
Cara Lapor SPT Online

Sudah menjadi kewajiban jika setiap Wajib Pajak (WP) itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Tapi saat ini lebih mudah dengan cara lapor SPT online lewat layanan e-Filling milik Direktorat Jenderal Pajak. Karena itulah tidak perlu datang ke kantor. 

Cara Lapor SPT Online

Cara Lapor SPT Online
Cara Lapor SPT Online

1. Lapor SPT Pribadi dengan Gaji Kurang 60 Juta

Cara pertama ini ditujukan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari atau sama dengan 60 juta setiap tahun. Jenis formulir yang digunakan adalah 1770 SS. Untuk langkah-langkahnya, lihat panduan berikut:

Read More
  • Buka situs Direktorat Jenderal Pajak, www.djponline.pajak.go.id.
  • Jika sudah pernah buat akun, masuk dengan NPWP dan password
  • Masukkan captcha atau kode gambar. 
  • Tekan Login
  • Berikutnya pilih menu Lapor, lalu E-Filling. 
  • Kemudian tap opsi Buat SPT. 
  • Ikuti panduan pengisian e-Filling. Isi bagian tahun pajak, status SPT, maupun status pembetulan.
  • Lalu lengkapi bagian A. PAJAK PENGHASILAN. Misalkan pegawai negeri dari form 1721-A2 bendahara. 
  • Isi juga bagian B. PAJAK PENGHASILAN. Contohnya jika mendapatkan undian yang sudah dipotong PPh atau warisan. 
  • Sedangkan bagian C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN diisi dengan harta yang Kamu miliki, seperti motor, emas, dan lainnya. Lalu kewajiban dilengkapi dengan sisa kredit. 
  • Bagian D. PERNYATAAN, diisi ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. 
  • Biasanya kode dikirim ke email. 
  • Masukkan kode tersebut dan tekan KIRIM SPT. 
  • Tunggu diproses oleh pihak DJP. Kamu bisa cek email untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT. 
Terkait:  Cara Daftar Online NPWP Belum Kerja

2. Lapor SPT Pribadi dengan Gaji Lebih dari 60 Juta

Jika gaji selama satu tahun lebih dari 60 juta, maka menggunakan cara lapor SPT online berikut ini. Untuk wajib pajak ini, yang digunakan adalah formulir SPT 1770 S. Langkah-langkahnya seperti penjelasan berikut:

  • Akses situs DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id.
  • Untuk login, masukkan NPWP dan kata sandi. 
  • Isi kode gambar dan tekan Login
  • Pilih menu Lapor dan Buat SPT yang ada di layanan e-Filling. 
  • Jika Kamu sudah paham cara pengisian dalam bentuk formulir, pilih Dengan Bentuk Formulir. 
  • Tapi kalau butuh tampilan yang lebih mudah, pilih Dengan Panduan. 
  • Selanjutnya isi data dalam formulir. 
  • Serahkan Bukti Pemotongan Pajak jika memilikinya. 
  • Isi data Bukti Potong Baru. 
  • Bagi ASN, isi pemotongan gaji oleh bendahara dari form 1721-A2.
  • Pada langkah selanjutnya ada beberapa jenis penghasilan. Isi sesuai dengan yang diterima. Contohnya Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Luar Negeri, atau Penghasilan yang Sudah Dipotong PPh Final. 
  • Tambahkan pula harta yang dimiliki, hutang, dan tanggungan. 
  • Isi zakat keagamaan yang dibayarkan ke lembaga pengelola.
  • Isi status sesuai penghasilan suami istri. 
  • Lengkapi bagian Pengurangan PPh pasal 24, Penghitungan Pajak Penghasilan, Pembayaran PPh Pasal 25.
  • Tekan Konfirmasi
  • Terima ringkasan SPT dan kode verifikasi. 
  • Cek BPE lewat email. 

3. Lapor SPT Badan

Cara lapor SPT online selanjutnya untuk WP badan yang menggunakan form 1771. Berikut langkah-langkah membuat SPT:

  • Bukan situs DJP dan login
  • Pilih Buat SPT yang ada di menu e-Filling. 
  • Jawab pertanyaan untuk menentukan jenis formulir. 
  • Isi formulir dan cek kelengkapannya. 
  • Masukkan kode verifikasi yang diterima lewat email. 
  • Unggah dokumen persyaratan. 
  • Tekan Kirim SPT. 
  • Cek BPE yang dikirim DJP ke email. 
Terkait:  Cara Bayar Pajak Online

Kamu harus mengunggah dokumen secara lengkap. Di antaranya sebagai berikut:

  • SPT 1771 yang sudah diisi. 
  • Laporan Keuangan Badan Usaha. 
  • Laporan Debt to Equity Ratio. 
  • Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (WP dengan transaksi hub istimewa). 
  • Laporan Penyampaian CBCR County. 
  • Dafnom Biaya Entertainment dan Promosi jika ada. 
  • Bagi Usaha tetap: SSP PPh Pasal 26, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi. 

Itulah cara lapor SPT online lewat layanan e-Filling. Setiap wajib pajak menggunakan jenis formulir berbeda. Semua isian yang diperlukan harus dilengkapi. 

Related posts