Cara Kerja Asuransi

Cara Kerja Asuransi
Cara Kerja Asuransi | Freepik.com

Bagaimana cara kerja asuransi? Ya, dalam hidup tentu selalu ada resiko yang akan menimpa semua orang dan bisa berdampak terhadap kelangsungan hidup seseorang.

Tanpa adanya proteksi, Kamu bisa saja mengalami kerugian sehingga keberlangsungan finansial menjadi terganggu.

Read More

Apalagi jika kita Kamu belum mengetahui produk asuransi untuk proteksi, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan lainnya.

Maka dari itu, Kamu memerlukan asuransi untuk memproteksi atau melindungi semua resiko yang akan terjadi di masa mendatang. Produk asuransi sendiri hanya bisa dijual dan diproduksi perusahaan asuransi.

Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, menjelaskan bahwa usaha perasuransian ialah segala bentuk bisnis terkait jasa pengelolaan atau pertanggungan resiko, distribusi/pemasaran produk asuransi, pertanggungan ulang resiko, asuransi syariah, reasuransi syariah atau reasuransi, hingga penilaian kerugian pada asuransi maupun asuransi syariah.

Seperti halnya pada sistem pasar umumnya, aktivitas ekonomi perusahaan asuransi diawali dengan menciptakan produk, lalu menjual atau memasarkan serta melayani setelah pemberian produk.

Cara Kerja Asuransi

Cara Kerja Asuransi
Cara Kerja Asuransi | Freepik.com

Bagaimana Cara Kerja Asuransi?

Ringkasnya, cara kerja asuransi, baik itu asuransi jiwa atau asuransi lainya sudah terangkai lewat rantai kerja layanan perusahaan asuransi dimulai dengan menciptakan produk.

Proses menciptakan produk sendiri merupakan tahapan awal dalam perusahaan asuransi. Biasanya, produk asuransi yang diproduksi tergantung dari kondisi terdahulu atau terkini.

Untuk memperbaharui kegunaan yang ditawarkan biasanya melalui produk baru, dimana perusaaan asuransi akan melakukan jejak pendapat lalu mendengarkan kebutuhan pelanggannya.

Adapun jejak pendapat tersebut dilakukan guna mengetahui harapan apa saja dalam produk asuransi. Jika dirasa ada hal-hal yang perlu diperbarui, maka perusahaan asuransi pun akan meluncurkan produknya.

Terkait:  Biaya Asuransi J&T

Secara umum, cara kerja asuransi meliputi, penawaran produk ke nasabah, membuat perjanjian, membayar kewajiban dan melakukan pembayaran klaim. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini :

1. Menawarkan Produk ke Nasabah

Jalur distribusi layanan asuransi sendiri sangat beragam. Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan produknya lewat agen asuransi, bancassurance, telemarketing, dan broker.

Pihak asuransi akan memasarkan, memperkenalkan produk ke nasabah sesuai kebutuhan. Supaya produk tersebut tidak ditolak nasabah ketika sedang memasarkan produk, perusahaan asuransi idealnya harus mengenal nasabah yang dituju terlebih dahulu.

Informasi yang diberikan kepada nasabah ketika melakukan penawaran produk, diantaranya berupa jenis produk, masa/waktu tertanggung asuransi, premi asuransi yang wajib dibayar, tata cara klaim, nilai klaim asuransi yang akan diperoleh.

2. Membuat Perjanjian

Perjanjian Asuransi

Jika calon nasabah mulai tertarik dan sudah memahami produk yang ditawarkan dengan baik. Selanjutnya akan dilakukan perjanjian bersama antara kedua belah pihak.

  • Nasabah asuransi, yakni pihak yang membeli produk atau mengansuransikan diri, dan
  • Perusahaan asuransi, yaitu pihak yang memproduksi/menawarkan produk asuransi atau yang akan menerima tanggungan atas asuransi.

Isi perjanjian asuransi ialah kewajiban penanggung untuk melakukan pembayaran ganti rugi, asalkan prasyarat tertanggung sudah membayar premi. Sedangkan kerugian tersebut artinya dampak yang diakibatkan oleh peristiwa/kejadian yang tidak ditentukan sesuai kesepakatan.

Selain itu, perjanjian asuransi disebut juga sebagai polis asuransi. Dimana polis asuransi merupakan kontrak yang terjadi antara pihak tertanggung dan penanggung, yang menentukan besarnya klaim yang wajib dibayarkan penanggung sesuai aturan hukum yang berlaku.

Untuk itu, sebaiknya baca terlebih dahulu detail mengenai isi kontrak polis asuransi serta pahami isinya supaya tak terjadi masalah saat pengurusan klaim asuransi di lain waktu. Jika sulit memahami semua isi kontrak, sebaiknya Kamu harus mengetahui beberapa hal di bawah ini :

  • Data polis, yang terdiri dari nama pemegang polis, jumlah premi, nama tertanggung, ahli waris atau penerima manfaat. Disebutkan pula jumlah pertanggungan, nama ahli waris atau penerima manfaat dengan uang yang diterima ketika mengalami resiko. Hal tersebut merupakan informasi mendasar. Oleh karena itu, cek lagi apakah isinya sudah sesuai kebutuhan atau belum.
  • Manfaat asuransi, pada polis asuransi biasanya akan tercantum sejumlah manfaat perlindungan jika terjadi resiko. Jika produk asuransi termasuk ke dalam jenis investasi, ada manfaat investasi dari produk tersebut yang didapatkan ketika menginggal. Jika Kamu ingin menambahkan rider atau manfaat ke produk asuransi, di dalam polis akan terinci dengan jelas jenis penyakit kronis atau kritis yang akan ditanggung.
  • Pengecualian, poin ini penting sekali untuk dipahami. Kamu harus pastikan sudah memahami  hal-hal yang tak termasuk pada pertanggungan polis. Seperti kondisi, penyakit hingga penyebab kematian yang tidak akan ditanggung oleh polis.
  • Proses pengajuan klaim, pada polis asuransi biasanya akan tertulis proses atau prosedur pengajuan klaim, tidak terkecuali persyaratan yang wajib dicantumkan. Pastikan Kamu memperhatikan batas masa pengajuan klaim pada polis asuransi.
Terkait:  Cara Kerja Flimty

3. Pembayaran Kewajiban

Setiap pemilik polis harus membayarkan kewajibannya sesuai produk asuransi yang dipilih. Jadwal waktu pembayaran premi asuransi akan ditentukan pihak perusahaan asuransi.

Jumlah premi biasanya ditetapkan perusahaan asuransi. Adapun faktor besarnya nilai premi asuransi yang dibayar, biasanya dilihat dari kondisi-kondisi yang tertanggung.

Sekarang ini, pihak asuransi menawarkan prosedur pembayaran premi dengan 2 mata uang, diantaranya mata uang asing atau mata uang rupiah. Adapun dana yang wajib dibayarkan dengan cara reguler ini menjadi nilai atau jumlah yang didapat saat pengajuan klaim.

4. Pembayaran Klaim Asuransi

Menerima premi asuransi dari tertanggung, artinya pihak perusahaan asuransi harus menyelesaikan kewajibannya, jika terjadi peristiwa tertentu. Biasanya pada proses pembayaran klaim atau manfaat ke nasabah, maka perusahaan asuransi melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa atau hal-hal yang terjadi.

Adapun pemeriksaan tersebut, biasanya dilakukan sesudah administrasi tertanggung sudah lengkap. Pemeriksaan terhadap peristiwa yang telah terjadi, umumnya dilakukan dnegan melakukan verifikasi terlebih dahulu ke pihak berwajib, kerabat sekitar atau keluarga.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah manfaat yang didapatkan sudah tepat sasaran. Pihak tertanggung yang akan mengajukan klaim sendiri akan menerima 2 jawaban, yakni apakah klaim ditolak atau disetujui?

Sistem Klaim Asuransi

Sesudah memutuskan mempunyai produk asuransi, Kamu juga perlu mengetahui sistem klaim dalam garansi. Ada beberapa sistem yang harus Kamu ketahui, diantaranya :

1. Sistem Reimbursement

Sistem ini jarang dipilih sebagian konsumen karena mekanisme klaimnya ialah konsumen lebih dahulu membayar baru kemudian bisa mnegajukan klaim dilengkapi dokumen-dokumen lainnya sebagai persyaratan.

Mekanisme pengajuan klaim dengan metode reimbursement, kurang lebih caranya seperti ini : mengumpulkan dokumen-dokumen penting, berupa catatan dokter, riwayat kesehatan, bon pembayaran rumah sakit.

Terkait:  Cara Membatalkan Asuransi Manulife Danamon

Dokumen tersebut bersifat wajib bagi konsumen. Hal tersebut untuk memastikan bahwa pembeli produk asuransi sudah memenuhi syarat atas pencairan haknya.

Namun kekurangannya ialah konsumen harus mempersiapkan budget lebi dahulu untuk melakukan pembayaran tagihan selama masa perawatan di rumah sakit.

2. Sistem Cashless

Kebijakan sistem cashless sendiri bertujuan untuk meminimalisir beban finansialn secara langsung pada orang yang diasuransikan, ketika melakukan perawatan di rumah sakit.

Maka dari itu, apapun jenis tagihan yang telah diajukan pihak layanan kesehatan, maka perusahaan asuransi harus menyelesaikannya langsung lewat administrator dari pihak ketiga.

3. Sistem Cash Plan

Dikenal sebagai sistem klaim berbentuk santunan, artinya memberikan santunan sesuai dengan lamanya waktu pasien dirawat.

Dengan kata lain, ketika pasien dirawat maka akan diberikan biaya penggantian pengobatan dan rawat inap. Adapun yang membedakan sistem ini dengan cashless dan reimbursement ialah jumlah yang diberikan tak sesuai tagihan rumah sakit.

Namun supaya dapat dibayarkan, Kamu harus mengajukan dokumen dengan lengkap dari pihak rumah sakit agar dapat mengklaim santunan di pihak auransi. Jenis klaim yang satu ini biasanya ditawarkan sebagai jaminan tambahan atau rider.

Nah, itulah penjelasan tentang cara kerja asuransi dan sistem klaim yang biasanya digunakan oleh pihak tertanggung/nasabah kepada pihak asuransi!

Related posts

Leave a Reply