Biaya AJB Notaris

Biaya AJB Notaris

Bagi kamu yang ingin bertransaksi Akta Jual Beli, tentu Biaya AJB Notaris menjadi salah satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban. Maka dari itu, disini kami berupaya untuk menjawab pertanyaan yang dimaksud.

Seperti yang kita ketahui, dalam transaksi jual beli tanah, notaris mempunyai peranan sebagai pihak yang menentukan keabsahan pada proses jual beli tersebut.

Read More

Sehingga, sangat tidak heran jika ad biaya tambahan yang harus dibayar untuk jasa notairs yang dikenal dengan sebutan honorarium.

Tentunya, biaya notaris jual beli mempunyai besaran sendiri. Sehingga biaya tersebut terpisah dengan beberapa biaya lain terkait akta jual beli (AJB), seperti halnya PPh, BPHTB, dan yang lainnya.

Dalam hal ini, proses pembelian tanah ataupun rumah tidak hanya dihadiri oleh penjual dan pembeli saja. Pada proses tersebut, pasti harus menghadirkan seorang notaris.

Berbicara lebih lanjut, biaya untuk membayar notaris jual beli juga sangat beragam. Kesemuanya tergantung dengan beberapa faktor yang ada di lapangan.

Biaya AJB Notaris

Biaya AJB Notaris

Notaris sendiri merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan dalam membuat akta otentik serta beberapa kewenangan pendukung lainnya.

Hal ini tentu sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pada Undang-Undang tersebut, dijelaskan tentang fungsi dan peranan dari notaris.

Keberadaan dari notaris sendiri sangatlah penting dalam hal jual beli tanah ataupun rumah. Mengingat dalam proses transaksi tersebut, memerlukan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Info lebih lanjut, honorarium notaris juga terdapat pada pasal 36 dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penentuan besar kecilnya biaya notaris jual beli, disesuaikan dengan nilai sosial dan ekonomi akta.

Terkait:  Biaya Jual Beli Rumah

Seperti yang kami kutip dari beberapa sumber, terdapat beberapa hal yang harus diketahui soal notaris. Mulai dari fungsi, atau bahkan biaya notaris jual beli.

Mengenal Lebih Lanjut Tentang Notaris

Ada beberapa poin yang perlu kamu ketahui tentang notaris. Baik dari sisi fungsi, tugas atau kewajiban, hingga biaya yang harus dibayar. Untuk lebih jelasnya, bisa disimak pada rangkuman berikut :

Fungsi Notaris

Fungsi notaris untuk transaksi jual beli rumah sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris pasal 15. Isi dari Undang-Undang tersebut mengatur beberapa fungsi dari notaris.

Jika kamu memang penasaran, berikut beberapa fungsi notaris berdasar peraturan Undang-Undang tersebut :

  • Melakukan pembukuan terkait surat-surat di bawah tangan dalam buku khusus.
  • Membuat salinan dari surat yang asli di bawah tangan.
  • Melakukan pengesahan dan mencocokkan fotokopi dengan surat asli (legalisasi).
  • memberikan penyuluhan hukum terkait dengan pembuatan akta.
  • Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  • Membuat akta risalah lelang.
  • Melakukan koreksi pada kesalahan tulis atau kesalahan ketik pada minuta akta.

Sebagai tambahan informasi, minuta akta merupakan akta yang sudah ditandatangani para penghadap akta asli. Yakni dengan menyebutkan tanggal asli beserta Berita Acara Pembetulan.

Sedangkan nantinya, salinan koreksi tersebut akan dikirim pada semua pihak yang terlihat pada proses jual beli yang dilakukan.

Tugas dan Kewajiban Notaris

Untuk bisa menjalankan fungsinya, tentu notaris mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya mencakup :

  • Bersikap jujur dan tidak memihak
  • Membuat akta dalam bentuk minuta akta serta menyimpannya sebagai protokol notaris.
  • Melekatkan surat beserta dokumen dan sidik jari pihak yang terlibat dalam jual beli rumah atau tanah.
  • Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau juga kutipan akta berdasar minuta akta.
  • Merahasiakan semua sesuatu terkait dengan akta yang dibuat.
  • Membukukan akta yang dibuat dalam satu bulan (umumnya satu buku bisa memuat lebih dari 50 akta).
Terkait:  Biaya Homeschooling Kak Seto

Sedangkan apabila jumlah akta yang dibuat tidak muat dalam satu buku. Maka kumpulan akta tersebut bisa dibukukan menjadi dua buku.

Biaya Notaris Jual beli Rumah

Terdapat beberapa biaya notaris yang disesuaikan dengan klasifikasi biaya. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa klasifikasi biaya yang harus dibayarkan kepada notaris :

  • Biaya untuk pengecakan sertifikat sebesar Rp 100 ribu.
  • Tarif SK 59 sebesar Rp 1 juta.
  • Biaya validasi pajak sebesar Rp 200 ribu.
  • Tarif AJB sebesar Rp 2,4 juta.
  • Biaya BBN sebesar Rp 750 ribu.
  • Tarif Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebesar Rp 250 ribu.
  • Biaya Akta Pemberian hak tanggungan sebesar Rp 1,2 juta.

Jika dilakukan penjumlahan secara total. Besaran biaya yang harus kamu bayar ialah sekitar Rp 5 juta.

Akan tetapi, ada pula beberapa notaris yang mematok harga di bawah atau di atas harga yang sudah kami sebutkan di atas. Terlepas dari itu, terdapat pula notaris yang membebankan biaya jasa berdasar 0,5% dari nilai transaksi.

Penanggung Biaya Notaris

Nah, yang juga sering menjadi pertanyaan ialah, siapa yang menanggung biaya notaris? Jika ingin pertanyaan ini terjawab, bisa simak terlebih dahulu rangkuman berikut.

Pembuatan AJB atau Akta Jual Beli Tanah, pada dasarnya merupakan kewenangan dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Akan tetapi, mereka tidak menanggung biaya pembuatan. Tidak terkecuali yang dimaksud ialah biaya notaris.

Pihak yang menanggung biaya notaris tergantung dengan kesepakatan. Sebagai rincian penjelasan, bisa disimak pada rincian di bawah ini.

Secara dasar, jual beli tanah dilakukan atas dasar perjanjian. Seperti yang tertuang pada pasal 1320 KUH Perdata (Kita Undang-Undang Hukum Perdata), perjanjian yang sah diharuskan sudah memenuhi empat syarat.

Terkait:  Biaya Kuliah Binus

Empat poin yang menjadi syarat seperti yang dimaksud pada KUH Perdata tersebut ialah :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Maka dari itu, bisa kita simpulkan bahwa membuat AJIB perlu diadakan sebuah kesepakatan terlebih dahulu. Pasalnya, pihak yang akan menanggung biaya pembuatan AJB di PPAT, jugatermasuk dalam kesepakatan tersebut.

Intinya, kemungkinan pula bisa salah satu pihak menanggung seluruhnya (pihak penjual atau pembeli), atau bisa pula keduanya membagi biaya pembuatan AJB dengan jumlah sama rata.

Selayaknya notaris, PPAT juga akan mengenakan biaya honorarium dalam pembuatan AJB. Hal ini tentu merujuk pada pasal 32 ayat 1 PP 24/2016, yang berbunyi :

“Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.”

Kesimpulan

Sebagai poin penutup terkait dengan Biaya AJB Notaris, besarannya tidak bisa ditentukan secara pastik. Sebab setiap Notaris menetapkan tarif berbeda.

Dalam hal ini, terdapat beberapa faktor yang ikut berpengaruh. Termasuk juga alat atau bahan yang dijual belikan. Semakin berharga atau berada pada lokasi yang strategis, bisa jadi biaya yang dibutuhkan akan semakin mahal.

Selain biaya AJB, terdapat pula beberapa poin yang umumnya memerlukan biaya. Seperti halnya pengecekan sertifikat, APHT, SKMHT, Balik Nama, dan juga Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

Mungkin hanya itu saja yang bisa kami sampaikan terkait dengan Biaya AJB Notaris. Semoga apa yang kami tulis ini bisa menjadi referensi yang memang benar-benar dibutuhkan.

Related posts

Leave a Reply