Apabila kalian baru saja membeli sebuah mobil bekas, kalian harus tahu berapa biaya ganti nama mobil yang harus dikeluarkan. Hal ini dikarenakan balik nama merupakan hal wajib yang perlu dilakukan para pembeli sekaligus pemilik mobil bekas yang tidak bisa dilewatkan begitu saja.
Untuk mengurusnya, maka kamu bisa melewati beberapa prosedur resmi yang tentu saja bakal dibimbing langsung oleh para petugas dari pihak kepolisian maupun Samsat di domisili masing-masing.
Barangkali kalian tidak tahu apa itu balik nama, ganti nama mobil adalah proses mengganti data kepemilikan pada dokumen yang sah kepada pemilik baru. Tujuannya adalah mengubah alias mengganti identitas kepemilikan mobil yang tercantum pada BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Jadi pengurusannya bisa dipastikan mengubah kepemilikannya menjadi milikmu sendiri agar dapat dikatakan sah secara hukum. Biasanya balik nama mobil juga membantu para pemilik kendaraan bermotor sebelumnya supaya tidak perlu menanggung pajak progresif yang terhitung berdasarkan jumlah kendaraan milik kalian masing-masing.
Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat 1A yang menyebutkan bahwa bila dalam alamat maupun nama punya lebih dari satu motor maupun mobil, maka bakal dikenakan pajak progresif.
Hampir semua orang yang baru saja membeli kendaraan bekas seperti mobil ternyata tidak tahu kalau mereka harus mengurus balik nama terhadap mobil tersebut.
Oleh karena itu, kamu tidak bisa santai dan asyik berkendara begitu saja karena risiko penilangan bahkan razia sangat besar karena semua data diri yang tercantum bukan atas milikmu sendiri. Alhasil kamu harus mengurus kepemilikannya terlebih dahulu supaya bisa mengemudikan mobil dengan aman dan nyaman.
Kamu tidak perlu mengeluarkan biaya ganti nama mobil terlalu banyak karena setiap pemilik kendaraan bekas yang baru cukup habiskan budget ratusan ribu rupiah saja.
Sedangkan kamu juga hanya perlu luangkan waktu selama beberapa hari untuk memastikan semua data diri yang tercantum pada STNK, BPKB maupun dokumen kendaraan sejenisnya sudah atas namamu sendiri. Kamu pun bisa berkendara dengan aman dan nyaman tanpa khawatir ditilang apparat kepolisian setempat.
Hal yang utama saat mengurus ganti nama mobil adalah kalian harus sabar dan teliti dalam mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan lho. Jangan sampai kamu terburu-buru karena setiap orang punya jarak tempuh ke kantor Samsat berbeda, sedangkan kalian harus masuk nomor antrean untuk mendapat pelayanan dari petugas terkait.
Daripada kamu bingung, kami sudah merangkum informasi penting mengenai biaya ganti nama mobil dan syarat-syarat yang dibutuhkan sebagai berikut :
Tahap Pertama
Tahap Kedua
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Polda setempat. Proses ganti nama mobil bekas pada BPKB baru dapat dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama kerabat terdekat.
Meski begitu, kamu harus menyiapkan beberapa berkas lagi yang wajib disiapkan sebagai persyaratannya. Tujuannya supaya pihak kepolisian bisa langsung memproses permohonanmu dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut :
Apabila kamu sudah datang ke kantor polisi, kalian hanya perlu mengisi formulir yang disediakan. Pastikan semua datanya benar alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya. Kamu tinggal duduk dan ikuti prosedurnya hingga dengan melunasi beberapa tagihan yang harus dibayar ke bank.
Kamu bakal mendapat tanda terima dan simpan berkas tersebut untuk pengambilan BPKB di loket berbeda dengan menyesuaikan data yang telah kalian tulis sebelumnya.
Biasanya waktu pengambilan BPKB mobil tergantung kesibukan dan banyaknya jumlah antrean lho. Tetapi, proses pengerjaan BPKB baru hanya butuh waktu selama 5 (lima) hari saja, sedangkan BPKB sudah bisa diambil dengan memberikan tanda terima terima maupun dokumen yang diperlukan.
Biasanya seseorang yang tidak punya waktu akan selalu mengandalkan biro jasa untuk mengurus ganti nama mobil bekas mereka. Namun, kamu harus menambah budget sebagai tanda jasa kepada mereka sebesar Rp.150,000 s/d Rp.200,000.
Siapa saja yang mengandalkan biro jasa bisa dipastikan aman selama orangnya terpercaya dan sering diutus banyak orang, sedangkan waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama sesuai ketentuan berlaku.
Demikian pembahasan tentang biaya ganti nama mobil yang harus kalian ketahui. Jangan sampai kalian membiarkan semua dokumen kendaraan masih atas nama pemilik lama sehingga kamu tidak dapat menggunakannya jangka panjang.
Kamu bisa datangi kantor Samsat atau Polda setempat dengan menyerahkan semua persyaratan yang sudah kami sebutkan di atas. Untuk informasi menarik lainnya, silakan akses situs resmi Pindah Lubang via https://www.pindahlubang.com/.
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More