Sudahkah kamu tahu cara menghitung upah per jam? Bagi setiap pekerja yang bekerja kurang dari 7 jam sehari, biasanya bakal diberikan gaji per jam. Sayangnya, banyak perusahaan tidak tahu rumus dan sistem perhitungannya, lho.
Di Indonesia, sistem perhitungan gaji per jam bisa dibilang tidak terlalu minim, di mana sebagian besar perusahaan menerapkannya sampai sekarang. Namun, siapa sangka bila kebijakan ini kerap menuai pro dan kontra akibat banyak perusahaan tidak adil memberi upah sesuai dengan kontribusi semua karyawannya.
Bagi sebagian orang mungkin masih ingat Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai kontroversi setahun lalu. Pasalnya, kebijakan tersebut bakal memberlakukan pembayaran gaji per jam di Tanah Air.
Walaupun menuai pro dan kontra, tapi akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah resmi menerapkan pemberian upah berbasis per jam sesuai Undang-undang Cipta Kerja. Sistemnya pun bisa dibilang hampir sama dengan cara menghitung upah lembur untuk karyawan yang melakukan overtime kerja.
Secara umum pemberian gaji per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu yang kurang dari 30 jam selama sepekan, atau kurang dari 7 jam dalam sehari. Selain itu, pekerja yang bekerja lebih dari waktu tersebut akan tetap diberikan gaji formal atau bulanan.
Pembahasan gaji per jam UU Cipta Kerja hanya berkaitan untuk pekerja paruh waktu serta beberapa sektor, seperti jasa. Kebijakan ini pun tercantum pada PP 36 untuk para pekerja paruh waktu. Tapi, Kemnaker memastikan bahwa PP ini akan berlaku terhadap semua sektor.
Apabila kamu ingin tahu cara menghitung upah per jam, sebaiknya cari tahu metode prorate atau metode pro rata dulu. Metode ini biasanya digunakan oleh perusahaan untuk memberi gaji karyawan yang bekerja paruh waktu, serta pekerja yang bekerja dalam jangka pendek.
Metode ini bahkan mampu digunakan untuk menggaji karyawan yang baru masuk beberapa hari sebelum tanggal gajian. Jangan heran banyak perusahaan menerapkannya supaya bisa menggaji karyawan yang mengundurkan diri (resign) pada pertengahan bulan. Metode Prorate juga punya dua aspek penting sebagai pedomannya, yakni jumlah hari kerja serta berapa jam karyawan menyelesaikan tugasnya.
Berdasarkan aturan yang tercantum pada Kepmen No-Kep.102/MEN/VI/2004, beberapa elemen berikut wajib diperhatikan, di antaranya:
Upah per Jam = 1/173 x Upah Sebulan.
Apabila dalam sebulan kamu sudah mendapatkan penghasilan sebesar Rp.3.200.000, maka kamu bisa memperoleh gaji per jam sebesar Rp.18,497.
Jumlah Jam Kerja = Jumlah Hari x Jumlah Jam Kerja
Rumus ini selalu digunakan sebagian besar perusahaan untuk mengetahui pemberian gaji ideal agar sesuai dengan kinerja, serta dapat membayar jerih payah setiap karyawannya.
Barangkali kamu masih belum tahu cara menghitung upah per jam, sebaiknya ikuti dan simak informasi artikel ini. Kami telah merangkum panduan lengkapnya agar kamu dapat menggaji karyawan sesuai dengan jumlah jam kerja yang telah digunakan.
Di samping itu, setiap perusahaan juga bisa menggunakan metode prorate sehingga dapat memastikan jumlah gaji yang dikeluarkan sesuai dengan beban dan jam kerja setiap karyawan. Alhasil, perusahaan dan karyawan tidak akan dirugikan untuk masalah gaji per harinya.
Rumus:
Gaji Pro Rata = Jumlah Jam Kerja x Upah per Jam
Atau
Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Upah Sebulan
Contoh Menghitung Gaji Karyawan per Jam untuk Usaha Kecil Menengah, yakni:
Awal Januari tahun 2022, PT.Sinar Perkasa merekrut Ahmad, seorang karyawan profesional dengan upah sebesar Rp.8.000.000 per bulan. Gaji ini terdiri dari upah pokok dan tunjangan. Namun, perusahaan meminta Ahmad masuk kerja pada tanggal 14 Januari 2022 akibat kebutuhan mendesak.
Apabila perusahaan menerapkan 5 hari kerja dengan perhitungan 8 jam kerja sehari, maka Ahmad bisa bekerja per tanggal 14-29 Januari selama 12 hari. Namun, ketahui aturan tentang pajak penghasilan (PPh) karyawan harian sebagai berikut ini:
Situasi 1
Apabila pendapatan sehari kurang dari Rp.450.000 dan gaji kumulatif per bulan sebesar Rp.4.500.000, maka tidak bisa dipotong PPh 21.
Situasi 2
Apabila pendapatan sehari lebih dari Rp.450.000 dan gaji kumulatif lebih dari Rp.4.500.000 per bulan, maka bisa dikenakan PPh terutang karyawan tidak tetap harian, yakni sebesar 5% x (gaji – Rp.450.000).
Situasi 3
Apabila pendapatan sehari kurang atau lebih dari Rp.450.000, sedangkan gaji kumulatif sebesar Rp.10.200.000, maka bisa dikenakan PPh terutang karyawan tidak tetap harian adalah sebesar 5% x (gaji – PTKP/360).
Situasi 4
Apabila pendapatan sehari lebih atau kurang dari Rp.450.000, sedangkan gaji kumulatif sebesar Rp.10.200.000 per bulan, maka bisa dikenakan PPh terutang karyawan tidak tetap harian sesuai dengan tarif Pasal 17 x PKP setahun.
Kemudian, kamu bisa mencoba cara menghitung upah per jam karyawan untuk jenis Usaha Kecil Menengah pada ulasan selanjutnya.
Ahmad Akbar adalah seorang karyawan harian tidak tetap sebagai administrasi di salah satu perusahaan. Dia sudah bekerja selama 26 hari tanpa henti dengan jumlah upah sebesar Rp.220.000 per hari dan sebulan sebesar Rp.5.720.000 sebelum kena pajak.
Cara menghitung upah per jam Ahmad Akbar di perusahaan tersebut seperti berikut ini:
Upah sehari: Rp.5.720.000 / 26 = Rp.220.000.
Upah selama 21 hari: Rp.220.000 x 21 = Rp.4.620.000.
Jadi, gaji yang diterima sehari adalah sebesar Rp.220.000.
Gaji Ahmad Akbar pada hari ke-22 s/d ke-26 akan berlaku berdasarkan kondisi 3 dan kena pajak, di mana gajinya telah melampaui batas Rp.4.500.000 sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
Upah Harian saat Hari ke-23
Demikian informasi tentang cara menghitung upah per jam yang wajib kamu tahu. Jangan lupa bagikan panduan di atas agar siapapun dapat melakukan perhitungan dengan benar untuk menggaji setiap karyawannya. Selamat mencoba!.
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More