Apakah kamu sedang mencari tahu cara perpanjang SIM online? Atau saat ini SIM kamu sudah mendekati masa non aktif? Ulasan berikut akan membantu kamu mendapatkan informasi terkait panduan lengkap untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online dimulai dari syarat-syarat yang harus kamu penuhi, prosedur yang perlu diperhatikan, hingga biaya yang perlu dikeluarkan.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM hanya bertahan selama 5 tahun saja setelah tanggal penerbitan. Setelahnya, kamu harus melakukan perpanjangan SIM agar SIM dapat digunakan kembali sebagai salah satu syarat berkendara. Selalu perhatikan masa berlaku kartu SIM kamu. Kamu pemilik SIM A maupun SIM C, bisa langsung datang ke tempat SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk membuat perpanjangan SIM dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Untuk kamu yang sangat sibuk dan tidak bisa datang ke SATPAS, tak perlu khawatir. Jangan sampai kamu lupa untuk memperpanjang SIM ya, karena saat ini memperpanjang SIM dapat dilakukan dengan mudah secara online. Kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI resmi meluncurkan sebuah aplikasi via seluler yang dapat digunakan secara online yang diberi nama Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini diciptakan untuk meningkatkan dan memudahkan layanan pendaftaran SIM hingga perpanjangan SIM lewat aplikasi seluler. Sangat menarik!
Tanpa perlu mengantri, kamu yang baru akan membuat SIM bisa melaksanakan pendaftaran dan ujian teori SIM secara online di rumah. Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, kamu bisa langsung memilih jadwal ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik. Selain pembuatan SIM, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melaui SINAR (SIM Nasional Presisi). Dengan mengikuti langkah SIM akan langsung dikirim ke rumah kamu.
Sebelum lanjut ke langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk memperpanjang SIM online, kamu harus tahu dulu apa saja sih persyaratan untuk perpanjang SIM secara online?
Sebelum melakukan cara perpanjang SIM online, tentu kamu harus menyiapkan seluruh berkas yang menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Perlu diperhatikan bahwa seluruh dokumen yang akan di-submit tidak buram. Hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan oleh SATPAS. Ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan terkait perpanjangan SIM online.
Nah, sebelum masuk ke cara perpanjang SIM Online, ada baiknya kamu tau berapa biaya yang perlu kamu keluarkan untuk membuat SIM.
Berdasarkan informasi resmi website Korlantas, biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya admin, pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah kamu.
Setelah seluruh dokumen disiapkan, kamu bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya. Berikut ini urutan proses cara perpanjang SIM online.
Itu dia cara perpanjang SIM online serta tips lainnya yang berhubungan dengan perpanjangan SIM online jika kamu tidak bisa datang langsung ke SATPAS. Cukup mudah bukan? Kamu tidak perlu mengantri dan SIM kamu akan diantar ke rumah. Sekian artikel kali ini. Jangan lupa untuk share artikel ini. Siapa tahu ada teman, keluarga, atau kerabat yang butuh informasi ini. See you real soon!
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More