Kamu yang merupakan seorang pengendara motor atau mobil pasti sudah tidak asing lagi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang sering disingkat STNK. Setiap kendaraan wajib memiliki surat ini. STNK sendiri memiliki masa berlaku sehingga perlu diperpanjang. Jika saat ini kamu sedang mencari informasi cara perpanjang STNK, kamu bisa baca tulisan ini sampai akhir.
Perpanjangan STNK dikenal dengan nama membayar pajak. Kegiatan ini ada yang dilakukan setiap tahun dan ada yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Pembayaran yang dilakukan setiap setahun sekali sering disebut sebagai pajak tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak yang dilakukan lima tahun sekali ditujukan untuk mengganti plat nomor kendaraan.
Perpanjangan STNK sendiri harus dilaksanakan rutin. Keterlambatan memperpanjang STNK dapat menyebabkan kamu terkena denda. Total denda yang kamu dapat nantinya akan terus terakumulasi sesuai dengan tahun yang berjalan. Jadi, selalu pastikan kamu memperpanjang STNK tepat waktu ya kawan!
Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat berupa dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan. Dokumen apa sajakah itu? Simak sampai habis rincian berikut ini.
Setiap tahunnya, pemilik kendaraan diwajibkan memperpanjang STNK. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sebelum memperpanjang STNK tahunan:
Berbeda dengan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang perlu ditambahkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan. Simak ulasannya dibawah ini.
Dalam jangka 5 tahun sekali, setiap kendaraan bermotor diwajibkan melakukan registrasi ulang dan identifikasi sekaligus membayar pajak dan penerbitan STNK. Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Ini dia syaratnya!
Bagaimana jika kendaraan yang akan diperpanjang masih dalam status kredit? Kamu pemilik kendaraan dengan status kredit tak perlu bingung. Ini dia penjelasan syarat perpanjangan STNK untuk kendaraan kredit.
Jika kendaraan yang akan dibayarkan pajak masih dalam status kredit, maka pemilik kendaraan tentu belum memiliki BPKB asli. Hal ini karena kendaraan masih dianggap belum sepenuhnya dimiliki oleh pemilik kendaraan sampai proses kredit selesai. Meski begitu, bukan berarti perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan. Pemilik kendaraan dapat mengajukan Surat Keterangan dari pihak leasing. Selanjutnya, surat ini akan digunakan sebagai pengganti BPKB asli. Didalam surat tersebut juga akan dijelaskan bahwa kendaraan masih dalam status penjaminan untuk kredit. Permohonan surat keterangan terhadap leasing untuk proses pembayaran pajak biasanya tidak akan dikenakan biaya. Namun, semua itu kembali lagi terhadap masing-masing leasing.
Apabila seluruh syarat memperpanjang STNK sudah disiapkan, berikut ini cara memperpanjang STNK yang bisa kamu lakukan.
Jika 5 tahun berlalu, maka kamu perlu membayar pajak sekaligus mengganti plat nomor baru. Berikut langkah yang bisa kamu lakukan.
Lalu, bagaimana cara perpanjang STNK jika status kendaraan masih kredit? Berikut ulasannya!
Sekian artikel mengenai cara perpanjang STNK yang bisa dilakukan olehmu. Selalu perhatikan kelengkapan seluruh dokumen dan ketelitian dalam mengisi formulir pendaftaran agar memudahkan proses perpanjangan STNK kamu ya. Sekian tulisan kali ini. Selamat tinggal…
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More