Cara registrasi kartu prabayar Indosat adalah informasi yang penting diketahui. Tidak hanya untuk pengguna Indosat, cara registrasi kartu ini sangat penting juga untuk pengguna operator seluler lainnya. Lalu, bagaimana cara registrasi kartu Indosat terbaru? Berikut ulasan selengkapnya.
Pemerintah mewajibkan registrasi sim card operator seluler, baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 14/2017. Oleh karena itu, semua pengguna sim card prabayar di Indonesia harus melakukan registrasi agar dapat digunakan secara maksimal. Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan atau penipuan di dunia digital.
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum kamu melakukan registrasi kartu Indosat. Adapun syarat-syaratnya adalah untuk WNI (Warga Negara Indonesia) menyiapkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk WNA (Warga Negara Asing) harus menyiapkan Paspor, KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap), dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
Syarat tersebut sangat penting untuk kelancaran proses registrasi karena baik pengguna lama maupun baru memerlukan 16 digit nomor NIK. Bagaimana jika tidak memiliki KTP? Untuk kamu yang belum atau tidak mempunyai E-KTP bisa memasukkan NIK yang ada di Kartu keluarga. Sedangkan jika tidak memiliki Kartu Keluarga maka proses registrasi akan sulit dilakukan.
Meskipun sudah melengkapi data persyaratan dan menggunakan format sesuai instruksi tapi proses registrasi selalu saja gagal. Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang menjadi penyebab gagal registrasi kartu Indosat.
Penyebab yang pertama adalah bisa jadi karena salah memasukkan nomor induk kependudukan atau nomor KK. Mungkin saja nomor yang kamu masukkan kurang atau lebih dari 16 digit. Oleh sebab itu, kamu harus memastikan bahwa nomor yang dimasukkan sudah benar sebelum klik tombol kirim.
Hal tersebut dikarenakan jika data yang masuk tidak sesuai dengan database pada sistem Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil), secara otomatis pendaftaran akan ditolak.
Penyebab lain yang membuat gagal registrasi adalah NIK atau nomor KK yang kamu gunakan sudah melebihi batas maksimal penggunaan. Jadi, pemerintah membatasi pendaftaran sim card seluler untuk satu NIK dan KK adalah maksimal 3. Apabila sudah melebihi batas maksimal, maka kamu harus menonaktifkan atau unreg salah satu kartu. Untuk cara unreg kartu Indosat bisa kamu ketahui lewat artikel ini.
Selain itu, penting sekali diketahui bahwa setiap provider kartu prabayar mempunyai prosedur registrasi yang berbeda-beda sehingga bisa saja menjadi penyebab gagalnya proses pendaftaran baru atau registrasi ulang.
Ada beberapa cara registrasi untuk pengguna kartu Indosat baru maupun lama supaya berhasil digunakan, antara lain:
Untuk pengguna baru atau yang ingin registrasi kartu perdana bisa mengikuti langkah-langkah berikut, antara lain:
Bagi pengguna Indosat lama yang Masih belum meregistrasi kartunya bisa lakukan registrasi ulang dengan mengikuti langkah-langkah berikut
Cara selanjutnya untuk mendaftarkan atau registrasi kartu Indosat adalah melalui website. Namun. Cara ini mengharuskan perangkat yang kamu gunakan harus terhubung dengan koneksi internet. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Cara registrasi lewat website ini bisa digunakan untuk pengguna baru atau melakukan registrasi ulang untuk kartu Indosat lama.
Jika semua cara di atas sudah dicoba tapi semuanya gagal, maka kamu langsung saja mendatangi gerai Indosat terdekat. Mendatangi gerai langsung memang salah satu alternatif terbaik dan tercepat jika mengalami kendala dalam penggunaan kartu.
Sebelum datang ke sana, jangan lupa untuk membawa kelengkapan syarat registrasi berupa NIK KTP dan nomor KK. Sesampainya di sana, sampaikan kepada pihak customer service bahwa kamu ingin registrasi kartu. Tunggu hingga proses selesai dan kartu Indosat kamu dapat digunakan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa jika kamu gagal melakukan registrasi mungkin karena NIK telah didaftarkan melebihi batas maksimal. Selain itu, unreg juga bisa dilakukan jika kartu kamu tidak pernah atau jarang digunakan. Nah, untuk meng-unreg kartu Indosat, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Untuk mengetahui apakah kartu Indosat kamu telah berhasil diregistrasi atau belum, kamu bisa memeriksanya melalui format SMS atau via website.
Via SMS
Cara cek registrasi Indosat via SMS adalah sebagai berikut:
Via Website
Sedangkan cek registrasi melalui situs web bisa langsung mengunjungi situs https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index, lalu masukkan NIK serta nomor KK.
Sebagai tambahan informasi, pengguna Indosat dapat mengetahui nomor yang digunakan melalui kode USSD. Adapun bagaimana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Demikian beberapa cara registrasi kartu Indosat terbaru untuk pengguna baru atau registrasi ulang untuk pengguna lama. Bagaimana, apakah kamu sudah berhasil melakukan registrasi?
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More