Walaupun BPJS Kesehatan di Indonesia sudah ada sejak bertahun-tahun lamanya, namun tidak semua orang mengetahui cara daftar BPJS kesehatan. Sampai bulan Agustus 2019 lalu, sudah ada sebanyak 221 juta lebih orang yang mendaftar menjadi peserta jaminan kesehatan milik pemerintah ini, serta ada 27 ribu lebih fasilitas kesehatan di tanah air yang terdaftar bisa melayani peserta BPJS.
Ada banyak manfaat jika kita menjadi anggota jaminan kesehatan ini, seperti fasilitas rawat inap dan rawat jalan sesuai tipe kelas yang dipilih.
Sekarang ini, proses pendaftaran peserta jaminan kesehatan pemerintah ini dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS. Akan tetapi, bagi yang tidak punya banyak waktu dan lebih prakti,s kini BPJS sudah menawarkan platform pendaftaran di situs BPJS dan aplikasi JKN, cukup dengan mengunduhnya via Play Store ataupun App Store.
Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri sebenarnya cukup mudah, kita hanya perlu membawa beberapa persyaratan berikut ini :
Untuk mengetahui berapa lamanya proses pendaftaran dan pembuatan BPJS, setidaknya kita harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran kartu BPJS terlebih dahulu.
Prosedur pembuatan kartu BPJS sendiri dapat dilakukan, baik dengan cara datang ke kantor BPJS langsung secara offline ataupun secara online di situs web resmi BJS kesehatan.
Akan tetapi, biasanya waktu yang diperlukan sampai peserta menerima kartu BPJS tidak jauh dari waktu kita mendaftar di kantor cabang BPJS.
Untuk cara daftar BPJS kesehatan secara online sendiri, bagi peserta BPJS mandiri tentu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor cabang BPJS terdekat, dengan mengisi formulir dan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, kita akan mendapatkan e-ID atau virtual account yang sudah dicetak untuk digunakan saat mengakses pendaftaran BPJS secara online.
Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan baik online maupun offline, ada baiknya kita simak dulu apa saja sih prosedurnya dan mengenal apa saja jenis-jenis BPJS.
Peserta PBI APBN
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN di perbaharui secara periodik.
Peserta PBI APBD
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati. Data kepesertaan PBI APBD di perbaharui secara periodik.
Peserta PPU Penyelenggara Negara
Pendaftaran diutamakan secara kolektif dapat dilakukan secara perorangan ataupun kolektif, dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.
1. Syarat pendaftaran perorangan :
Peserta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui Aplikasi New Edabu, dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
1. Syarat pendaftaran meliputi :
Peserta PBPU/BP Non Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
1. Syarat pendaftaran meliputi :
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Bagi yang mempunyai cukup banyak waktu luang, dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan dengan mendatangi kantornya langsung yang paling dekat dari lokasi kita.
Persyaratan Umum (Wajib Dibawa) : Fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang diinginkan.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan :
Setelah semua persyaratan dipersiapkan dengan lengkap, tahapan dan langkah-langkah melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Bagi yang tidak suka menunggu antrian, kita juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan via online yakni melalui website dan aplikasi yang telah disediakan oleh BPJS.
Daftar BPJS Kesehatan Melalui Website
Caranya:
Info Penting: Fitur Pendaftaran Peserta Online via Web Sedang Dalam Penyesuaian. Untuk pendaftaran dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN Android atau dapat menghubungi Care Center 1500 400.
Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Caranya:
Mungkin hanya itu saja yang dapat diulas mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline paling mudah dan lengkap. Jika terdapat kesulitan bisa tanyakan via form komentar dibawah ya. Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman kamu! Okeeyy 😉
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More