Sudah menjadi kewajiban jika setiap Wajib Pajak (WP) itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Tapi saat ini lebih mudah dengan cara lapor SPT online lewat layanan e-Filling milik Direktorat Jenderal Pajak. Karena itulah tidak perlu datang ke kantor.
Cara pertama ini ditujukan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari atau sama dengan 60 juta setiap tahun. Jenis formulir yang digunakan adalah 1770 SS. Untuk langkah-langkahnya, lihat panduan berikut:
Jika gaji selama satu tahun lebih dari 60 juta, maka menggunakan cara lapor SPT online berikut ini. Untuk wajib pajak ini, yang digunakan adalah formulir SPT 1770 S. Langkah-langkahnya seperti penjelasan berikut:
Cara lapor SPT online selanjutnya untuk WP badan yang menggunakan form 1771. Berikut langkah-langkah membuat SPT:
Kamu harus mengunggah dokumen secara lengkap. Di antaranya sebagai berikut:
Itulah cara lapor SPT online lewat layanan e-Filling. Setiap wajib pajak menggunakan jenis formulir berbeda. Semua isian yang diperlukan harus dilengkapi.
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More