Registrasi kartu Telkomsel adalah langkah penting untuk mengaktifkan dan menggunakan kartu SIM dengan legal sesuai peraturan yang berlaku. Tanpa registrasi, kartu kamu tidak akan dapat digunakan termasuk dari provider Telkomsel. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel dengan cepat dan tidak ribet? Berikut tutorialnya.
Bagi pelanggan Telkomsel baru atau lama penting untuk melakukan registrasi kartu. Apabila tidak melakukan registrasi akan mendapatkan beberapa sanksi, seperti pembatasan komunikasi hingga kartu tidak bisa digunakan. Untuk itu, penting sekali mengetahui bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel.
Kewajiban untuk melakukan registrasi kartu telah diatur pada Peraturan Menteri Menkominfo Nomor 14 tahun 2017 terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Sementara itu, sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, ada batasan tentang penggunaan kartu bagi pelanggan prabayar. Pelanggan prabayar diperbolehkan registrasi maksimal tiga nomor untuk setiap NIK KTP.
Apabila memerlukan lebih dari tiga nomor untuk satu NIK, maka registrasi kartu berikutnya hanya bisa dilakukan di gerai penyedia layanan telekomunikasi, seperti GraPARI. Pastikan untuk membawa dokumen data kependudukan yang dibutuhkan, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Untuk proses registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan lewat menu dial up USSD, SMS, Call Center, hingga mendatangi gerai GraPARI langsung. Adapun syarat melakukan registrasi adalah menyiapkan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), KITAS/ Paspor/ KITAP. Sedangkan cara daftar kartu Telkomsel tanpa KK tetap tidak dapat diproses.
Berikut ini adalah beberapa cara registrasi kartu Telkomsel baik untuk pelanggan baru maupun lama.
Berikut langkah-langkah registrasi kartu Telkomsel perdana untuk pengguna baru, diantaranya adalah:
Berikut langkah-langkah registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna lama, antara lain:
Cara registrasi Telkomsel secara online adalah daftar lewat situs web resminya.cBerikut langkah-langkah untuk diikuti, yaitu:
Bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel lewat telepon adalah dengan menggunakan kode USSD. Kamu hanya perlu membuka menu dial up, lalu ketik format *444# dan tekan Panggil atau OK.
Pastikan sudah menyiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum registrasi, seperti NIK KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga). Terakhir, ikuti semua instruksi yang muncul pada layar hingga berhasil registrasi kartu.
Jika mengalami kendala atau kesulitan dalam melakukan registrasi kartu Telkomsel, maka kamu bisa menghubungi Call Center 188. Setelah terhubung, Customer Service Telkomsel akan memberikan panduan dan membantu kamu dalam mendaftarkan kartu.
Sama seperti cara-cara di atas, kamu juga harus menyiapkan syarat registrasi, yakni nomor KTP dan KK agar proses pendaftaran kartu dapat berjalan lancar dan cepat.
Telkomsel juga memfasilitasi para pelanggan untuk melakukan registrasi melalui akun media sosial resmi mereka. Caranya sangat mudah, yaitu cukup mengirimkan pesan ke salah satu akun media sosial resmi Telkomsel. Jika ingin registrasi kartu, maka sampaikan dalam isi pesan tersebut. Pihak Customer Service Telkomsel di media sosial akan membantu kamu untuk memproses pendaftaran kartu hingga berhasil.
Berikut ini akun media sosial resmi Telkomsel mulai dari Twitter, Facebook, WhatsApp, Telegram, hingga Line, yaitu:
Warga Negara Asing yang ingin melakukan registrasi kartu perdana Telkomsel dapat mendatangi gerai atau mitra Telkomsel terdekat (GraPARI). Pastikan untuk membawa serta dokumen data pribadi yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran, seperti paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sesampainya di gerai Telkomsel, petugas akan membantu untuk registrasi kartu hingga berhasil.
Setelah berhasil registrasi, sebaiknya kamu cek kembali apakah pendaftaran kartu Telkomsel yang dilakukan sudah berhasil atau belum. Kamu dapat mengeceknya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Telkomsel akan mengirimkan pesan balasan mengenai status registrasi kartu kamu. JIka terdapat kendala pada data kependudukan seperti NIK tidak diketahui, maka kamu dapat mendatangi layanan Ditjen Dukcapil terdekat. Namun, jika kendala tersebut terkait nomor Telkomsel, maka kamu bisa datang langsung ke GraPARI terdekat.
Tidak hanya registrasi, beberapa pengguna juga banyak yang mencari tahu bagaimana cara unreg kartu Telkomsel. Ada banyak alasan mengapa ingin melakukan unreg kartu Telkomsel, seperti kartu yang hilang atau lainnya.
Setelah melakukan unreg kartu Telkomsel, kamu bisa mendapatkan kartu baru dengan daftar lewat GraPARI online. Nah, berikut ini adalah langkah-langkah unreg kartu Telkomsel lewat SMS.
Setelah melakukan proses registrasi, Telkomsel akan melakukan verifikasi data yang kamu berikan. Verifikasi ini bisa memakan waktu sebentar hingga beberapa jam atau hari tergantung pada metode registrasi yang dipilih. Jika verifikasi selesai, kartu Telkomsel tersebut akan secara otomatis aktif dan siap digunakan.
Penting untuk dicatat bahwa registrasi kartu Telkomsel adalah wajib dan penting untuk keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Pastikan kamu mengisi informasi dengan benar dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Telkomsel.
Semoga informasi lengkap tentang bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel ini dapat membantu kamu.
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More