Adakah diantaramu yang tengah ingin tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini? Ternyata, caranya mudah banget dan bisa dilakukan dengan 4 metode pilihan sekaligus.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK merupakan salah satu program pemerintah yang merupakan peralihan dari JAMSOSTEK yang berfungsi untuk memberikan jaminan sosial ekonomi untuk para tenaga kerja. Program ini pun juga tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, setiap pekerja wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan program BPJS ketenagakerjaan yang sudah diikuti. Biasanya iuran dipotong dari gaji peserta lalu sebagiannya dibayarkan oleh perusahaan.
Sebelum membahas tentang cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Yakni salah satu permasalahan yang biasanya sering dialami oleh peserta BPJS ketenagakerjaan. Yaitu permasalahan tentang dana JHT BPJS ketenagakerjaan ditolak karena masih terdaftar aktif menjadi peserta.
Dana JHT BPJSTK
Padahal kenyataanya, peserta tersebut sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan yang bersangkutan entah itu karena mengundurkan diri atau dikeluarkan. Ada satu hal penting yang perlu kamu ketahui, bahwa dana JHT BPJSTK hanya bisa di klaim jika kamu sudah menonaktifkan kepesertaanmu.
Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Nanti akan kita bahas lebih detail, stay terus disini ya. Biasanya jika karyawan sudah berhenti bekerja entah karena resign, keluar, atau dipecat maka perusahaan akan membuatkan laporan pada pihak BPJSTK untuk menonaktifkan kepesertaan.
Dengan begitu kartu sudah tidak lagi aktif, dan perusahaan juga sudah tidak ada tanggungan lagi untuk membayarkan iuran bulanan peserta tersebut. Tapi jika kita lihat dimasyarakat ini, banyak sekali ditemui kasus bahwa kartu BPJSTK masih aktif padahal mereka sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Hal itu bisa terjadi karena telatnya proses penonaktifan BPJSTK atau perusahaan yang bersangkutan memiliki tunggakan. Jadi, perusahaan harus melunasi tunggakan tersebut agar mantan karyawannya bisa menonaktifkan BPJSTK tersebut. Bisa dilihat bahwa untuk penonaktifan BPJSTK semua tergantung oleh pihak perusahaan.
Jadi, percuma saja kamu datang ke kantor BPJSTK jika perusahaanmu belum melaporkan bahwa kamu sudah tidak bekerja lagi. Hal ini juga jangan kamu biarkan terlalu lama, nantinya kamu juga akan terkena dampaknya. Lebih baik kamu selalu berkoordinasi dengan perusahaanmu untuk info lebih lanjutnya.
Memang saat bekerja di perusahaan tersebut rasanya senang karena selain gaji yang lumayan, kamu juga mendapatkan tunjangan lain seperti BPJSTK tersebut. Tapi kita juga tidak tahu bagaimana kedepannya. Seperti misalnya pada masa pandemi ini. Sudah banyak perusahaan yang berusaha mengurangi karyawannya.
Lalu bagaimana jika, karyawan yang di PHK itu kamu? Setelah di PHK bukan berarti urusanmu dengan perusahaan sudah lepas. Masih ada beberapa hal yang perlu kamu urus ya salah satunya tentang BPJSTK ini. Lalu bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Nih langsung simak bahasan lebih detailnya lagi ya.
BPJS Ketenagakerjaan umumnya diatur dan disediakan oleh lembaga terkait yang menampung para pekerjanya masing-masing, sedangkan iurannya dipotong dari upah setiap karyawan per bulannya.
Akan tetapi, kalian bisa menonaktifkannya secara mandiri maupun lewat pihak ketiga supaya bisa memperoleh upah bulanan secara normal.
Bagaimana caranya? Beberapa hal penting yang harus diketahui dan disimak dengan seksama adalah :
Kamu perlu memahami bahwa cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan biasanya disesuaikan pihak HRD yang melampirkan formulir pengajuan, serta jumlah biaya tunggakan yang harus dilunasi bila kalian tidak segera mengajukannya kepada Kantor Cabang BPJS terdekat.
Kalian harus langsung menyelesaikannya secepat mungkin lantaran semakin lama dokumennya tidak diproses, maka jumlah tunggakan yang harus kamu bayar bisa lebih besar dan belum tentu ingin dibayar untuk mengubahnya menjadi peserta BPJS Mandiri. Hal ini dikarenakan BPJS Mandiri tidak akan terikat dengan perusahaan mana pun.
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More