Siapapun yang sudah berstatus Wajib Pajak (WP) Pribadi harus membayar pajak tepat waktu dan melaporkan bukti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Untuk melaporkan SPT, kalian harus punya EFIN Pajak terlebih dahulu dengan mengikuti cara minta EFIN secara online.
Kalian juga perlu mengetahui cara daftar EFIN pajak online, aktivasi sampai cara membuat EFIN online. Hal ini dikarenakan keberadaannya sangat penting sehingga kamu dapat menuntaskan kewajiban sebagai WNI yang baik.
EFIN adalah salah satu tahapan yang bakal dilewati wajib pajak supaya bisa terdaftar dalam sistem DJP online, sebelum memenuhi kewajiban pelaporan SPT pajak penghasilan. Sistem EFIN berpotensi membuat wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan via online dengan keamanan secara maksimal.
Tak sedikit masyarakat bahkan kamu sendiri masih penasaran dengan kinerja EFIN, karena perannya sangat penting dalam melancarkan sistem pembayaran pajak sehingga kamu dapat melunasi kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang taat bayar pajak.
Apa itu EFIN? EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi elektronik.
Kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 mengenai Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yang mana sudah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 dan masih berlaku sampai sekarang.
Secara umum EFIN pajak pribadi juga diperlukan setiap wajib pajak individu untuk melaporkan SPT pajak yang hendak dilakukan secara online dan tepat waktu via internet. Maka dari itu, wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunan pribadi tanpa mendatangi kantor pajak setempat, namun dilakukan secara online via e-Filing.
Apabila seorang wajib pajak sudah mempunyai EFIN bakal lebih cepat dan mudah terenkripsi, sehingga data aman dan rahasia supaya kamu bisa menyetorkan pajak lebih efektif serta efisien.
Barangkali kalian ingin tahu lebih lanjut mengenai cara minta EFIN secara online supaya kamu bisa melaporkan SPT tahunan pribadi dengan aman dan efektif. Kalian bisa ikuti dan simak semua informasi yang sudah kami rangkum sehingga dapat melakukannya lebih cepat.
Hal ini dikarenakan semua WNI yang berstatus sebagai wajib pajak harus menjalankan kewajibannya dengan melaporkan pajak pribadi setiap tahun, sehingga kamu tidak dapat meninggalkan utang dan membantu pembangunan infrastruktur demi kemajuan bangsa serta negara.
EFIN merupakan salah satu aspek penting yang dibutuhkan setiap wajib pajak pribadi supaya bisa melaporkan SPT tahunan dengan cepat dan mudah, sehingga data dapat diamankan serta dirahasiakan. Kami beritahukan bahwa sebelum melaporkaan SPT pajak online, sebaiknya kalian melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Selain itu, pembuatan dan pengajuannya tidak boleh diwakilkan, kecuali karyawan sebuah perusahaan yang mengajukan pembuatan EFIN secara kolektif dengan semua prosesnya secara online.
Aktivasi EFIN tidak boleh diabaikan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi mengenai kewajiban pajak secara online. EFIN adalah nomor identitas diri dari setiap wajib pajak yang sudah diterbikan Direktorat Jenderal Pajak, bukan pihak mana pun. Kalian bisa ikuti prosedur di atas sehingga dapat terdaftar sebagai salah satu WP yang berhak menikmati layanan ini.
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More