Categories: Pajak

Cara Lapor Pajak Online

Lapor pajak adalah seuatu kewajiban yang ditujukan kepada semua Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan dan syarat Wajib Pajak (WP). Namun, bagaimana cara lapor pajak online dengan benar? Pasalnya, kalian bisa melakukannya secara daring tanpa antre di kantor pajak terdekat, lho.

Pajak menjadi salah satu unsur penting yang merupakan penerimaan besar untuk negara, sedangkan kegunaannya untuk membantu pembangunan infrastruktur demi memajukan kehidupan seluruh masyarakat di masa depan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bahwa dalam pelaporan pajak terdapat istilah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yakni pemberitahuan untuk suatu tahun pajak maupun bagian tahun pajak.

Semua Wajib Pajak harus mengisi surat pemberitahuan tersebut dengan benar dan lengkap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan sudah memberi kemudahan untuk orang pribadi untuk melapor dan membayar pajak tahunan via daring tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lewat DJP Online.

Cara Lapor Pajak Online

Jenis-jenis Formulir untuk Lapor Pajak Online

Setiap Wajib Pajak harus melapor dan membayar pajak tahunan sesuai kebijakan berlaku, namun kalian perlu mengetahui tiga macam formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai berikut :

  • Formulir 1770 SS
    Formulir ini ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah pendapatan bruto kurang dari Rp.60 juta. Selain itu, Wajib Pajak juga hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun dan tidak punya penghasilan lain kecuali pemasukan berupa bunga bank atau bunga koperasi.
  • Formulir 1770 S
    Formulir ini ditujukan kepada Wajib Pajak Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah pendapatan bruto lebih dari Rp.60 juta, serta bekerja pada dua atau lebih perusahaan maupun instansi dalam kurun waktu satu tahun.
  • Formulir 1770
    Formulir ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang mempunyai pendapatan dari usaha maupun pekerjaan bebas dengan pendapatan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final maupun penghasilan dari dalam atau luar negeri lainnya.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor Pajak Online?

Apabila kalian sudah memahami dan mengetahui semua jenis formulir pajak, maka kalian bisa menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan saat melaporkan pajak online sebagai berikut :

  • Karyawan
    • Formulir 1721 A1/A2.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    • EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  • Pekerja Bebas/Pengusaha
    • Formulir 1721 A1/A2.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    • EFIN (Electronic Filing Identification Number).
    • Dokumen Laporan Keuangan Usaha.

Cara Mendapat Formulir 1721 A1 dan A2

Formulir SPT 1721 A1/A2 atau bukti potong bisa didapatkan dari perusahaan atau instansi pemberi kerja masing-masing yang memberikan penghasilan kepada pegawai atau karyawan maupun pekerja bebas bahkan pengusaha.

Umumnya, perusahaan atau instansi bakal memberikan Bukti Potong 1721 A1/A2 saat awal masa pelaporan SPT Tahunan, yaitu setiap awal tahun seperti bulan Januari atau Februari. Apabila kalian belum memperoleh Bukti Potong 1721 A1/A2 tersebut, mintalah kepada bagian keuangan perusahaan agar dapat diproses dan bisa melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi.

Cara Mendapat EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak. Nomor EFIN terdiri dari 10 digit angka dan bisa dipakai saat lapor pajak online. Untuk mendapatkannya, simak panduannya sebagai berikut :

  • Unduh dan isi formulir via pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Kemudian, pastikan nomor ponsel dan surel (surat elektronik) yang ditulis pada formulir masih aktif.
  • Apabila sudah diisi, kunjungi laman efin.pajak.go.id.
  • Berikan hak akses dengan memakai kamera yang tersedia.
  • Berikutnya, isi data NPWP dengan benar dan lengkap.
  • Silakan ambil foto atau gambar dengan menggunakan kamera ponsel atau laptop/PC.
  • Jika sudah, kalian bakal menerima informasi bahwa data EFIN sudah dikirim via email.
  • EFIN akan diterima dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
  • Apabila kalian ingin membuka dokumen EFIN tersebut, gunakan kata sandi paling tidak sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 dari NPWP Wajib Pajak.

Cara Daftar DJP Online untuk Lapor Pajak

Jika kalian sudah memperoleh EFIN serta NPWP, maka kalian bisa melakukan pendaftaran akun baru pada DJP Online untuk melapor pajak dengan prosedur berikut :

  • Kunjung website pajak.go.id melalui browser.
  • Klik Login.
  • Pilih menu Belum Registrasi untuk melakukan pendaftaran diri kalian.
  • Isi EFIN, NPWP serta kode keamanan ke dalam kolom tersedia.
  • Klik Submit.
  • Kemudian, sistem bakal mengirimkan identitas pengguna, password serta link aktivasi via email yang sudah kalian daftarkan.
  • Klik URL aktivasi tersebut.
  • Terakhir, bila akun telah aktif kalian langsung login lagi dengan NPWP dan password yang sudah diberikan tadi.

Cara Bayar Pajak Online di DJP Online

Bagi kalian yang belum pernah membayar pajak secara online, kalian bisa melakukannya melalui laman resmi DJP Online. Kalian cukup menggunakan e-Billing dengan mengikuti prosedur berikut :

  • Kunjungi website djponline.pajak.go.id melalui browser.
  • Masukkan NPWP, kata sandi serta kode keamanan untuk masuk ke dalam akun kalian.
  • Pilih menu e-Billing System.
  • Klik Isi SSE.
  • Berikutnya, kalian bakal menerima form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang wajib diisi dengan benar dan lengkap.
  • Data pada formulir akan terisi secara otomatis, kalian hanya perlu mengubah informasi pada kolom Jenis Setoran, Jenis Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Jumlah Setoran dan Uraian Pajak yang dibayarkan.
  • Apabila sudah diisi, klik Simpan.
  • Klik Kode Billing.
  • Pilih menu Cetak Kode Billing.
  • Jika sudah menerima Kode Billing, bayar pajak online melalui kantor pos, ATM atau bank yang kalian gunakan. Kalian juga bisa membayarnya melalui internet banking bisa menggunakan layanan tersebut.

Cara Lapor Pajak Online

Umumnya cara lapor pajak online tidak sulit dan setiap Wajib Pajak bisa melakukannya dari rumah masing-masing. Kalian tidak perlu datang ke Kantor Pajak terdekat dan antre dengan orang lain untuk menyelesaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen membantu semua masyarakat, khususnya Wajib Pajak agar dapat melunasi kewajiban tahunan mereka. Oleh karena itu, kalian tidak perlu khawatir karena melapor pajak bisa dilakukan virtual melalui DJP Online.

Cara Lapor Pajak Online di DJP Online

  • Kunjungi website pajak.go.id melalui browser pada HP atau PC.
  • Klik Login di samping kanan atas.
  • Isi NPWP dan password, klik Login.
  • Jika ingin lapor pajak, pilih menu Lapor.
  • Klik Layanan e-Filing.
  • Pilih menu Buat SPT.
  • Kemudian, ikuti petunjuk yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan yang disediakan.
  • Apabila selesai, klik Upload SPT.
  • Pilih menu Browse File dan cari dokumen SPT yang tersimpan.
  • Klik Start Upload.
  • Jika muncul informasi bahwa proses upload sudah selesai, klik OK.
  • Berikutnya, periksa kolom Status Pengiriman dan pastikan statusnya berubah menjadi Siap Kirim.
  • Apabila kalian belum ingin mengirimkan SPT, tekan saja dan SPT bakal tersimpan untuk dapat dilihat dan disunting lagi.
  • Jika semua berkas dan formulir telah diisi dengan lengkap, minta kode verifikasi untuk mengirim EFIN.
  • Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirim lewat email yang telah terdaftar.
  • Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi ke dalam kolom tersedia.
  • Terakhir, muncul pemberitahuan status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik bakal dikirim via email yang telah terdaftar.

Demikian informasi lengkap tentang cara lapor pajak online dan cara bayar pajak via DJP online. Setiap Wajib Pajak harus mengetahui panduan di atas agar dapat melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan melapor pajak secara online dari rumah.

Syaid Ahmad Fahri

Indonesian - Malaysian - Singaporean - Dutch. Content Writer. Blogger.

Recent Posts

Cara Screenshot HP Oppo A3S (SS Panjang, 3 Jari, Tombol)

PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More

1 week ago

Cara Kuota Darurat Telkomsel, Pinjam Paket Darurat dan Aktivasi

Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More

1 week ago

Cara Keluar dari WhatsApp Tanpa Diketahui (Leave/Left Grup WA)

Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More

1 week ago

Cara Menukar Bonstri

Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More

2 months ago

Cara Call di WhatsApp Web, Video Call Makin Seru!

PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More

2 months ago

Cara Download Gambar Di Instagram

Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More

2 months ago