Lapor pajak adalah seuatu kewajiban yang ditujukan kepada semua Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan dan syarat Wajib Pajak (WP). Namun, bagaimana cara lapor pajak online dengan benar? Pasalnya, kalian bisa melakukannya secara daring tanpa antre di kantor pajak terdekat, lho.
Pajak menjadi salah satu unsur penting yang merupakan penerimaan besar untuk negara, sedangkan kegunaannya untuk membantu pembangunan infrastruktur demi memajukan kehidupan seluruh masyarakat di masa depan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bahwa dalam pelaporan pajak terdapat istilah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yakni pemberitahuan untuk suatu tahun pajak maupun bagian tahun pajak.
Semua Wajib Pajak harus mengisi surat pemberitahuan tersebut dengan benar dan lengkap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan sudah memberi kemudahan untuk orang pribadi untuk melapor dan membayar pajak tahunan via daring tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lewat DJP Online.
Setiap Wajib Pajak harus melapor dan membayar pajak tahunan sesuai kebijakan berlaku, namun kalian perlu mengetahui tiga macam formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai berikut :
Apabila kalian sudah memahami dan mengetahui semua jenis formulir pajak, maka kalian bisa menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan saat melaporkan pajak online sebagai berikut :
Formulir SPT 1721 A1/A2 atau bukti potong bisa didapatkan dari perusahaan atau instansi pemberi kerja masing-masing yang memberikan penghasilan kepada pegawai atau karyawan maupun pekerja bebas bahkan pengusaha.
Umumnya, perusahaan atau instansi bakal memberikan Bukti Potong 1721 A1/A2 saat awal masa pelaporan SPT Tahunan, yaitu setiap awal tahun seperti bulan Januari atau Februari. Apabila kalian belum memperoleh Bukti Potong 1721 A1/A2 tersebut, mintalah kepada bagian keuangan perusahaan agar dapat diproses dan bisa melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak. Nomor EFIN terdiri dari 10 digit angka dan bisa dipakai saat lapor pajak online. Untuk mendapatkannya, simak panduannya sebagai berikut :
Jika kalian sudah memperoleh EFIN serta NPWP, maka kalian bisa melakukan pendaftaran akun baru pada DJP Online untuk melapor pajak dengan prosedur berikut :
Bagi kalian yang belum pernah membayar pajak secara online, kalian bisa melakukannya melalui laman resmi DJP Online. Kalian cukup menggunakan e-Billing dengan mengikuti prosedur berikut :
Umumnya cara lapor pajak online tidak sulit dan setiap Wajib Pajak bisa melakukannya dari rumah masing-masing. Kalian tidak perlu datang ke Kantor Pajak terdekat dan antre dengan orang lain untuk menyelesaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen membantu semua masyarakat, khususnya Wajib Pajak agar dapat melunasi kewajiban tahunan mereka. Oleh karena itu, kalian tidak perlu khawatir karena melapor pajak bisa dilakukan virtual melalui DJP Online.
Demikian informasi lengkap tentang cara lapor pajak online dan cara bayar pajak via DJP online. Setiap Wajib Pajak harus mengetahui panduan di atas agar dapat melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan melapor pajak secara online dari rumah.
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More