Cara Cek

Cara Mengecek Riwayat Kredit

Jika kamu ingin mengajukan kredit, sebaiknya kamu mengetahui bagaimana cara mengecek riwayat kredit sebelumnya. Sebab, perbankan atau multifinance bakal melihat riwayat kredit kamu sebelum memberikan pinjaman.

Apabila catatannya buruk, maka kamu tidak bisa menerima pinjaman yang sudah diajukan. Catatan ini berguna sebagai informasi yang menunjukkan lancar atau tidak setiap pengguna membayar tagihan kredit. Biasanya pemeriksaan ini dilakukan oleh bank saat nasabahnya akan mengajukan pinjaman.

Apabila riwayat kredit kamu bermasalah apalagi masuk blacklist, jangan berharap pengajuanmu akan diterima. Apabila diterima, kamu hanya akan mendapatkan jumlah sedikit saja dibandingkan nominal permohonan awal.

Bank mempunyai skor penilaian terhadap riwayat kredit setiap nasabah, sedangkan semuanya punya arti masing-masing. Apabila skor nya semakin rendah, maka bisa dipastikan bahwa kamu adalah pengguna yang bertanggung jawab dan selalu membayar cicilan atau kredit tepat waktu.

Cara Mengecek Riwayat Kredit

Apa itu BI Checking?

Bank Indonesia (BI) Checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), sedangkan informasi tentang kredit nasabah bakal saling ditukar antar bank maupun lembaga keuangan.

BI Checking akan memberi Informasi Debitur Individual (IDI) Historis berisi catatan kelancaran dalam pembayaran kredit si debitur. Apabila debitur belum melunasi pinjaman atau utang akibat terhadap masalah tunggakan, datanya bakal masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).

Apabila debitur sudah masuk ke dalam blacklist BI Checking, kemungkinan besar lembaga keuangan maupun perbankan tidak akan menerima pengajuan pinjaman lagi. SID bakal mencantumkan identitas debitur agunan, pemilik serta pengurus badan usaha yang merupakan debitur.

Selain itu, informasi tentang jumlah pembiayaan yang didapatkan debitur, riwayat pembayaran cicilan kredit sampai informasi tentang kredit macet juga akan dilampirkan guna mengetahui riwayat transaksi debitur tersebut.

Keutamaan SLIK

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan sistem informasi buatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berguna melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keutangan untuk menggantikan BI Checking.

Peralihan fungsi dan tugas ini sudah tercantum dalam UU No.21 Tahun 2011 yang menetapkan layanan Sistem Informasi Debitur (SID) dari BI ke OJK. Selain itu, semua tugas BI sekarang beralih ke OJK yang mana kebijakan ini sudah disahkan sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai 31 Desember 2017.

SLIK berguna untuk memperluas SID, jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga memiliki jangkauan lebih luas. Jangkauan SLIK tidak terbatas antar bank saja, tapi hingga lembaga keuangan non bank sampai pengadilan. Data-data yang sudah masuk ke dalam SLIK lebih rinci sampai mencatat data utilitas seperti tagihan air maupun listrik.

Tak hanya itu, SLIK juga bisa diakses dengan mudah di mana seseorang bisa membukanya secara online melalui aplikasi atau web. Bagi para pelaku UMKM, SLIK membuka kesempatan besar mengakses pinjmanan untuk didapatkan dengan mudah.

Skor Kredit pada BI Checking

Skor BI Checking punya andil besar dalam menentukan kesempatanmu untuk menerima pinjaman dari lembaga keuangan atau tidak. Maka dari itu, berikut merupakan skor kredit pada BI Checking yang harus kamu tahu, yakni :

  • 1 : kredit lancar tanpa tunggakan (0 hari).
  • 2 : kredit dalam perhatian khusus dengan tunggakan selama 1-90 hari.
  • 3 : kredit tidak lancar dengan tunggakan selama 91-120 hari.
  • 4 : kredit diragukan dengan tunggakan selama 121-180 hari.
  • 5 : kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.

Apabila kamu ingin mendapatkan pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan, alangkah baiknya kamu mendapatkan skor BI Checking sebesar 1-2. Skor 3-5 biasanya akan menyulitkanmu untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan terkait.

Cara Membersihkan Riwayat Kredit yang Buruk

Apabila kamu mempunyai riwayat kredit yang buruk, bahkan sempat masuk ke dalam blacklist BI Checking maka bisa membersihkannya dengan menggunakan beberapa langkah berikut, yaitu :

  • Melunasi utang tertunggak
    Kamu harus melunasi semua utang yang tertunggak terlebih dulu. Kamu bisa melunasinya mulai dari utang yang sudah tertinggal jauh sesuai dengan batas temponya masing-masing. Gunanya supaya kamu bisa terhindar dari denda yang semakin besar.

    Kamu bisa langsung membayar utang-utang lainnya. Jika kamu sudah melunasi semua utangnya, kamu wajib melaporkan catatan pelunasan utang tersebut kepada salah satu lembaga keuangan terkait.

  • Melaporkan pelunasan ke lembaga keuangan terkait
    Apabila kamu telah melunasi semua utang yang tertunggak, namamu tidak langsung bersih begitu saja, lho. Kamu wajib melaporkan ke lembaga keuangan terkait bila sudah melunasi utang-utang tersebut dengan melampirkan bukti pembayaran.

    Laporannya juga bisa dilakukan langsung ke OJK dengan menyerahkan bukti pelunasan utang. Kemudian, sistem OJK akan langsung mengubah datamu secara otomatis dan catatan utang pun bisa dihapus.

  • Apabila namamu telah masuk dalam daftar blacklist OJK, tunggu selama 2 tahun
    Jika namamu sudah terlanjur masuk ke dalam blacklist OJK, maka kamu bisa menunggu selama 24 bulan atau 2 tahun sesudah dinyatakan blacklist. Sistem OJK ini bakal otomatis berubah sesudah masa tersebut berakhir.

    Oleh karena itu, guna mencegahnya tidak terjadi sebaiknya kamu harus melunasi semua utang sebelum jatuh tempo. Tujuannya agar kamu dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lagi, sedangkan kamu bisa dapat skor BI Checking 1-2.

Cara Mengecek Riwayat Kredit

Secara umum cara mengecek riwayat kredit tidak sulit dilakukan, lho. Kamu hanya perlu mengakses situs resmi BI Checking melalui SLIK dan gunakan semua fitur tersedia untuk mengetahui skor sekaligus berapa besar jumlah utang yang tertunggak.

Di samping itu, kamu harus membayar utang dengan benar dan lancar, di mana sikap tersebut akan mempengaruhi skor BI Checking. Jika kamu lalai bahkan kurang bertanggung jawab dalam membayar utang, risiko penolakan pengajuan pinjaman bakal semakin tinggi.

Langkah 1: Menyiapkan Berkas Pendukung BI Checking

Cara mengecek riwayat kredit pertama adalah menyiapkan berkas-berkas pemeriksaan terlebih dulu. Gunanya supaya kamu bisa memeriksa data pinjamanmu sebagai debitur. Apabila kamu berstatus sebagai debitur perorangan, siapkan berkas berikut :

  • KTP (WNI).
  • Paspor (WNA).
  • Surat Kuasa asli dan salinannya (bila dikuasakan).

Sementara itu, bila kamu berstatus sebagai debitur badan usaha cukup melampirkan berkas-berkas berikut ini :

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Surat Kuasa (asli).
  • Identitas Badan Usaha (asli dan fotokopi).
  • Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (bila dikuasakan).
  • Perubahan anggaran dasar akhir yang berisi susunan dan kewenangan pengurus dengan identitas asli pengurus maupun badan usaha (maupun fotokopi terlegalisir).

Langkah 2: Mengisi Formulir Antrian BI Checking Online

Kamu harus mengisi formulir antrian BI Checking Online dengan mengakses website OJK via www.konsumen.ojk.go.id. Kamu bisa meminta informasi debitur SLIK dengan melampirkan formulir yang sudah diisi.

Langkah 3: Mengikuti Jam Antrian Online

Layanan OJK ini mempunyai agenda yang mana semua debitur harus mengikutinya pada hari kerja sesuai sesi masing-masing, yakni :

  • 08:00 s/d 09:00 WIB.
  • 09:00 s/d 10:00 WIB.
  • 10:00 s/d 11:00 WIB.
  • 11:00 s/d 12:00 WIB.
  • 13:00 s/d 14:00 WIB.
  • 14:00 s/d 15:00 WIB.

Langkah 4: Memverifikasi Data

Jika kamu sudah mengikuti jam antrian, maka bisa memverifikasi data di mana kamu akan mendapat persetujuan via email sesudah mengisi formulir tadi. Kamu juga bakal diminta menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tercantum pada email untuk melakukan verifikasi data.

Langkah 5: Mengecek Email

Cara mengecek riwayat kredit terakhir adalah memeriksa email. SLIK-OJK bakal mengirim informasi mengenai Debitur SLIK via email. Apabila kamu bingung membaca informasi tersebut, maka kamu bisa mencari panduan cara membaca ulasan tersebut pada website resmi OJK.

Demikian pembahasan tentang cara mengecek riwayat kredit yang benar dan mudah. Kamu harus membayar utang tepat waktu, sehingga dapat memperoleh skor BI Checking sesuai standar dan terhindar daftar hitam yang mengakibatkan sulit mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lagi.

Syaid Ahmad Fahri

Indonesian - Malaysian - Singaporean - Dutch. Content Writer. Blogger.

Recent Posts

Cara Screenshot HP Oppo A3S (SS Panjang, 3 Jari, Tombol)

PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More

1 week ago

Cara Kuota Darurat Telkomsel, Pinjam Paket Darurat dan Aktivasi

Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More

1 week ago

Cara Keluar dari WhatsApp Tanpa Diketahui (Leave/Left Grup WA)

Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More

1 week ago

Cara Menukar Bonstri

Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More

2 months ago

Cara Call di WhatsApp Web, Video Call Makin Seru!

PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More

2 months ago

Cara Download Gambar Di Instagram

Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More

2 months ago