Pajak merupakan sesuatu yang wajib dibayar oleh setiap orang bila telah berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) Badan atau Orang. Sayangnya, banyak orang masih belum tahu cara pelaporan SPT tahunan untuk menuntaskan kewajibannya sebagai Wajib Pajak yang baik dan bertanggung jawab.
Pajak sudah menjadi kontribusi nyata untuk negara agar kamu dapat memajukan pembangunan infrastruktur negara Indonesia. Kebijakan ini telah diatur sesuai dengan undang-undang berlaku, guna mencegah para Wajib Pajak yang tidak pernah menyetorkan kewajibannya secara tahunan.
Masyarakat hampir sering kelimpungan akibat tidak tahu cara pelaporan SPT tahunan, sehingga mereka dapat menanggung setoran cukup besar bila tidak diserahkan tepat waktu. Padahal, kamu bisa melakukannya secara online sekarang, lho.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memudahkan pelayanan penerimaan iuran pajak dari masyarakat dengan cepat dan dan praktis. Kamu tidak perlu repot datang ke kantor pajak terdekat saat sibuk, sedangkan semua sudah dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone saja.
Simak UU yang mengatur pajak untuk diperhatikan setiap Wajib Pajak Badan atau Orang sebagai berikut:
Berdasarkan informasi resmi melalui www.pajak.go.id bahwa rincian denda keterlambatan laporan SPT Tahunan yang baru sebagai berikut:
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan supaya Wajib Pajak bisa bertransaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP wajib datang ke kantor pajak untuk memperoleh EFIN sehingga dapat mengaktifkan akun DJP Online. Kini, para Wajib Pajak bisa mendapatkan nomor EFIN secara online, lho. Simak panduan lengkapnya sebagai berikut:
Apabila kamu sudah mempunyai nomor EFIN, maka bisa melakukan pendaftaran akun DJP Online. Simak cara daftar akun DJP Online sebagai berikut:
Apabila kamu tahu cara pelaporan pajak online yang benar, sebaiknya ketahui juga cara lapor SPT Tahunan sehingga kamu dapat melunaskan kewajiban sebagai warga negara sekaligus Wajib Pajak yang baik. Secara umum sebagian besar WP di Indonesia adalah mereka yang punya penghasilan kurang dari Rp.60 juta per tahun.
SPT Tahunan sekarang bisa dibayarkan secara online, sehingga kamu tidak perlu membuang waktu untuk antre di kantor pajak dan dapat diakses via HP. Kami akan memberitahu setiap prosedur pelaporannya supaya kamu bisa menjalankan kewajiban sebagai WP Badan atau Orang melalui artikel ini.
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp.60 juta per tahun, maka bisa memakai formulir SPT 1770 SS yang bisa diakses melalui website DJP Online.
Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi tersebut dipastikan sudah mempunyai EFIN dan kode keamanan beserta NPWP. Gunanya agar dapat melaporkan pajak tahunannya via situs resmi DJP Online. Simak cara pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
Demikian tutorial cara pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp.60 juta per tahun. Jangan lupa bagikan artikel ini agar siapa saja dapat menyetorkan pajak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Semoga bermanfaat!
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More