Bagaimana cara registrasi ulang kartu Simpati ke 4444? Beberapa waktu lalu, Kalian mungkin menerima SMS dari provider Telkomsel yang berisi registrasi ulang operator Simpati.
Jadi, meskipun kartu Kalian sudah diregistrasi sebelumnya, namun Pemerintah sendiri sudah mewajibkan para pemilik operator seluler untuk meregistrasi ulang kartu seluler mereka.
Apabila Kalian tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, tentu saja pihak pemerintah akan otomatis menonaktifkan kartu telkomsel kalian.
Adapun hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan dari Menteri Kominfo No.12 Tahun 2016 mengenai Registrasi Pengguna Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran ulang Simpati sendiri terdiri dari 2 jenis diantaranya registrasi kartu atau nomor Simpati pengguna baru dan pendaftaran ulang bagi pengguna kartu atau nomor Simpati lama.
Jika ada kartu atau nomor baru Simpati yang diaktikan, jadi sejak bulan Oktober 2017 lalu Kalian pun harus sudah meregistrasi nomor Simpati baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Registrasi Ulang Kartu Simpati
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan para pengguna kartu seluler untuk melakukan registrasi. Dalam registrasi ini, biasanya bertujuan untuk menyamakan data pemilik provider yang bernomor induk kependudukan di Kementrian Dalam Negeri.
Adapun tujuan registrasi ulang pemilik kartu Simpati, diantaranya :
Bagi Kalian yang belum mempunyai KTP elektronik, kini tak perlu khawatir. Registrasi ulang pengguna kartu Simpati saat ini masih bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan nomor KK (Kartu Keluarga).
Apa Saja Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang?
Apabila pengguna tidak segera melakukan registrasi ulang, biasanya akan diberikan masa tenggang selama 2 bulan atau 60 hari lamanya. Adapun tenggang waktu tersebut dibagi ke dalam 3 tahap, diantaranya :
Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati ke 4444
Cara daftar ulang kartu Simpati sebenarnya sangat mudah. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun dengan mengunjungi GraPARI Telkomsel terdekat.
Jika Kalian akan melakukan daftar ulang kartu sendiri, maka Kalian bisa melakukannya lewat pengiriman SMS. Ini dia cara daftar ulang kartu Simpati lewat SMS :
1. Bagi Pengguna Baru
Ketik SMS dengan format : REG(spasi)Nomor NIK#NomorKK# lalu kirimkan ke nomor 4444.
2. Bagi Pengguna Lama
Ketik SMS dengan format : ULANG(spasi)Nomor NIK#Nomor KK# kemudian kirimkan ke nomor 4444.
Selain cara registrasi ulang kartu Simpati ke 4444, Kalian juga bisa menggunakan cara yang satu ini, dengan mengunjungi GraPARI Telkomsel, adapun caranya berikut ini :
Untuk pengguna Simpati Warga Negara Asing atau WNA juga diwajibkan mendaftarkan nomor Simpati mereka. WNA tersebut biasanya akan ditawarkan gerai khusus tiap-tiap provider. Untuk melakukan pendaftaran bagi WNA sendiri tidak memakai nomor KTP, tetapi memakai nomor visa, kitap, kitas, dan paspor.
Semoga ulasan cara registrasi ulang kartu Simpati ke 4444 di atas bermanfaat bagi Kalian dan selamat mencoba!
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More