Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Secara umum biaya bikin sertifikat tanah akan berbeda berdasarkan wilayahnya masing-masing. Kamu bakal tahu informasi mengenai biaya pembuatan sertifikat tanag dari AJB dan girik pada pembahasan kali ini. Keduanya mempunyai metode pembuatan dan perhitungan anggaran sertifikat tanah berbeda.

Tak hanya itu, kalian juga bisa tahu estimasi biaya pembuatan sertifikat tanah dan contoh perhitungannya secara jelas dan lengkap. Kami akan memberitahu apa saja persyaratan yang harus disiapkan supaya kamu bisa membuat sertifikat tanah dengan benar.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selalu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengurus dan menyelesaikan sertifikat tanah ke Badan Pertahanan Nasional secara langsung.

Masyarakat juga dianjurkan tahu sendiri soal biaya pembuatan sertifikat tanah yang harus dikeluarkan. Tak hanya itu, pelaksanaannya juga mempunyai maksud dan tujuan tersendiri apalagi bila tanahnya sudah dibangun sebuah rumah.

Masyarakat bisa terbebas dari pungutan liar ketika mengurus sertifikat tanah. Apabila kalian belum pernah melakukannya, maka kamu bisa mengikuti dan menyimak ulasan ini.

Kami tegaskan semua rincian biaya layanan pertahanan juga sudah diatur dan disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, yakni jenis-jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang sudah berlaku dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Biaya Bikin Sertifikat Tanah
Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Tak bisa dipungkiri aksi kriminalitas seperti penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah masih mengintai seluruh lapisan masyarakat sampai sekarang. Bagaimana tidak, pelaku akan melancarkan aksinya dengan menargetkan korban yang tidak pernah terlibat dalam mengurus sertifikat tanah.

Terkait:  Cara Mengetahui Pemilik Kartu ATM dan Nomor Rekening, Simpel!

Di samping itu harga pembuatan sertifikat tanah tidak pernah sama, lantaran setiap wilayah mempunyai ketentuan dan rincian biaya yang harus dipatuhi dan diikuti semua orang.

Kami akan selalu hadir dan membantu kalian dalam menjabarkan informasi soal biaya pembuatan sertifikat tanah secara lengkap. Selain itu, waktu pembuatannya pun berbeda sesuai aturan pemerintah yang sudah disahkan hingga sekarang.

Jangan lupa kalian harus menyiapkan semua dokumen persyaratan agar notaris atau pihak yang terlibat dalam membuat sertifikat tanah dapat mengurus, serta memproses dokumen penting tersebut secara sistematis.

Biaya Bikin Sertifikat Tanah, Inilah Simulasi dan Rincian Perhitungannya

Bagi siapa saja yang tidak tahu informasi biaya pembuatan sertifikat tanah, kami siap membantu menyelesaikan masalah ini melalui pembahasan selanjutnya. Kami juga bakal menjabarkan ulasan soal simulasi dan contoh perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah secara detail dan jelas.

Perhitungannya tidak selalu sama lantaran setiap wilayah punya harga tanah dan ketentuan masing-masing. Beberapa informasi yang perlu kamu ketahui adalah :

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah (AJB)

Siapa saja yang membeli rumah pasti selalu melewati tahapan mengurus Akta Jual Beli (AJB). Maka dari itu, AJB yang dibuat Notaris atau PPAT adalah bukti sah secara hukum bila kamu sudah membeli tanah dari pihak penjual.

Kamu juga bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Prosesnya hanya bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai wilayah masing-masing dengan rincian anggaran sebagai berikut :

  • Biaya Pendaftaran : Rp.50,000.
  • Uang Panitia : Rp.400,000.
  • Biaya Pengukuran : Rp.350,000.

Jumlah Keseluruhan : Rp.800,000.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah (Girik)

Girik adalah tanda kepemilikan tanah sesuai hukum adat yang berlaku. Kepemilikannya tidak tercatat di kantor pertanahan, sedangkan tanah kerap kali disengketakan. Hal ini dikarenakan tanah akan selalu melibatkan lebih dari dua orang yang dianggap sebagai pemiliknya.

Terkait:  Cara Membuat Instagram, Pribadi dan Bisnis (HP/Laptop) Simpel!

Kamu bisa memanfaatkan sertifikat girik sebagai tanda kepemilikan tanah dan digunakan sebagai dasar hukum pertanahan di Indonesia sesuai hukum adat yang tidak tertulis.

Untuk tahu rincian biaya dari girik ke SHM berdasarkan luas tanah per 100 m2, maka kamu bisa lihat ulasan berikut :

  • Biaya Pendaftaran : Rp.50,000.
  • Uang Panitia : Rp.358,000.
  • Biaya Pengukuran : Rp.128,000

Jumlah Keseluruhan : Rpp.536,000.

Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya, alangkah baiknya kamu tahu soal layanan yang dimiliki Pemerintah dalam mengurus tanah. Ketentuan ini sudah disahkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, rinciannya adalah :

  • Jenis Pelayanan (Pasal 1).
  • Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
  • Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  • Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
  • Layanan Konsolidasi Tanah Swadaya.
  • Pelayanan Lisensi.
  • Layanan Pendaftaran Tanah.
  • Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB).
  • Layanan Pendidikan.
  • Pelayanan Informasi Pertanahan.
  • Layanan Bidang Pertanahan dari Kerjasama dengan Pihak Lain.
  • Tarif Pelayanan.

Biaya Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)

  • Luas Tanah (s/d 10 hektar)
    • Tarif Ukur = (Luas/600 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) + Rp.100,000.
  • Luas Tanah > 10 hektar s/d 1,000 hektar
    • Tarif Ukur = (L/5,000 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) + Rp.15,000,000.

Biaya Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)

  • Biaya Pendaftaran : Rp.50,000.
  • Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Tpa) = (L/600 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) + Rp.350,000.
  • Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya).
  • Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (Pasal 20 ayat 2).
  • TKA ditanggung pemohon masing-masing.
  • Biaya Sertifikasi Tanah.

Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

  • Biaya Pengukuran
    • Tarif Ukur = (400/500 x Rp.80,000) + Rp.100,000 = Rp.164,000
  • Biaya Pendaftaran Tanah Perdana : Rp.50,000
Terkait:  Cara Mengetahui Password Instagram Tanpa Email dan Nomor Hp

Contoh Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • NPOP : Rp.200,000,000.
  • NPOPTKP (DKI Jakarta) : Rp.65,000,000.
  • NPOP-NPOPTKP : Rp.150,000,000.
  • 5% x Rp.150,000,000 : Rp.7,500,000.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

  • Surat Kuasa (bila dikuasakan).
  • Formulir permohonan yang telah diisi atau ditandatangani pemohon.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) pemohon dan kuasa yang dikuasakan, serta disesuaikan dengan aslinya oleh petugas.
  • Bukti kepemilikan tanah atau atas hak milik adat.
  • Fotokopi SPPT PBB.
  • Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
  • Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Diperhatikan Saat Bikin Sertifikat Tanah

Kamu harus memperhatikan beberapa hal saat membuat sertifikat tanah seperti status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah, identitas pemegang hak dan letak maupun luas tanah yang dimohon. Pastikan kamu memberikan informasi akurat dan sesuai saat mengajukannya kepada notaris maupun badan pertanahan setempat.

Selain itu, perhatikan prosedur penerbitan yang berlaku lantaran semuanya harus berlandaskan asas pembeli dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan maupun pertanahan setempat mengenai permohonan hak atas tanah yang dimohon sehingga pihak lain tidak dapat keberatan.

Demikian informasi tentang biaya bikin sertifikat tanah beserta simulasi anggarannya secara jelas dan lengkap. Kami tegaskan lagi setiap wilayah mempunyai biaya dan ketentuan berbeda sesuai peraturan yang berlaku. Kamu bisa datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat untuk cari informasi lebih lanjut.

Di sisi lain pemohon atau pihak lain yang terlibat harus mematuhi semua norma yang ada selama mengurus sertifikat tanah. Apabila timbil catat hukum, maka bisa dipastikan salah satu pihak bakal menerima konsekuensi terhadap pembatalan permohonan pembuatan sertifikat tanah.

Similar Posts