Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Adakah diantaramu yang tengah ingin tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini? Ternyata, caranya mudah banget dan bisa dilakukan dengan 4 metode pilihan sekaligus.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK merupakan salah satu program pemerintah yang merupakan peralihan dari JAMSOSTEK yang berfungsi untuk memberikan jaminan sosial ekonomi untuk para tenaga kerja. Program ini pun juga tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, setiap pekerja wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan program BPJS ketenagakerjaan yang sudah diikuti. Biasanya iuran dipotong dari gaji peserta lalu sebagiannya dibayarkan oleh perusahaan.

Sebelum membahas tentang cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Yakni salah satu permasalahan yang biasanya sering dialami oleh peserta BPJS ketenagakerjaan. Yaitu permasalahan tentang dana JHT BPJS ketenagakerjaan ditolak karena masih terdaftar aktif menjadi peserta.

Dana JHT BPJSTK

Padahal kenyataanya, peserta tersebut sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan yang bersangkutan entah itu karena mengundurkan diri atau dikeluarkan. Ada satu hal penting yang perlu kamu ketahui, bahwa dana JHT BPJSTK hanya bisa di klaim jika kamu sudah menonaktifkan kepesertaanmu.

Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Nanti akan kita bahas lebih detail, stay terus disini ya. Biasanya jika karyawan sudah berhenti bekerja entah karena resign, keluar, atau dipecat maka perusahaan akan membuatkan laporan pada pihak BPJSTK untuk menonaktifkan kepesertaan.

Dengan begitu kartu sudah tidak lagi aktif, dan perusahaan juga sudah tidak ada tanggungan lagi untuk membayarkan iuran bulanan peserta tersebut. Tapi jika kita lihat dimasyarakat ini, banyak sekali ditemui kasus bahwa kartu BPJSTK masih aktif padahal mereka sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Terkait:  Cara Daftar BPJS Online

Hal itu bisa terjadi karena telatnya proses penonaktifan BPJSTK atau perusahaan yang bersangkutan memiliki tunggakan. Jadi, perusahaan harus melunasi tunggakan tersebut agar mantan karyawannya bisa menonaktifkan BPJSTK tersebut. Bisa dilihat bahwa untuk penonaktifan BPJSTK semua tergantung oleh pihak perusahaan.

Jadi, percuma saja kamu datang ke kantor BPJSTK jika perusahaanmu belum melaporkan bahwa kamu sudah tidak bekerja lagi. Hal ini juga jangan kamu biarkan terlalu lama, nantinya kamu juga akan terkena dampaknya. Lebih baik kamu selalu berkoordinasi dengan perusahaanmu untuk info lebih lanjutnya.

Memang saat bekerja di perusahaan tersebut rasanya senang karena selain gaji yang lumayan, kamu juga mendapatkan tunjangan lain seperti BPJSTK tersebut. Tapi kita juga tidak tahu bagaimana kedepannya. Seperti misalnya pada masa pandemi ini. Sudah banyak perusahaan yang berusaha mengurangi karyawannya.

Lalu bagaimana jika, karyawan yang di PHK itu kamu? Setelah di PHK bukan berarti urusanmu dengan perusahaan sudah lepas. Masih ada beberapa hal yang perlu kamu urus ya salah satunya tentang BPJSTK ini. Lalu bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Nih langsung simak bahasan lebih detailnya lagi ya.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan umumnya diatur dan disediakan oleh lembaga terkait yang menampung para pekerjanya masing-masing, sedangkan iurannya dipotong dari upah setiap karyawan per bulannya.

Akan tetapi, kalian bisa menonaktifkannya secara mandiri maupun lewat pihak ketiga supaya bisa memperoleh upah bulanan secara normal.

Terkait:  Cara Mencairkan BPJS

Bagaimana caranya? Beberapa hal penting yang harus diketahui dan disimak dengan seksama adalah :

1. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri

  • Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar di kota kalian.
  • Laporkan kepada petugas terkait.
  • Berikan beberapa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, kartu peserta serta paklaring.
  • Tunggu petugas menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan kalian.

2. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Perusahaan

  • Laporkan kepada pihak perusahaan bahwa kalian ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan,
  • Apabila laporannya diterima, maka pihak HRD bakal memproses pengajuanmu.
  • Kalian harus mengiri formulir yang disediakan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu beberapa saat sampai proses penonaktifannya dilakukan.
  • Kamu juga boleh mengonfirmasi penonaktifannya kepada perusahaan saat ini.

3. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Buka Penerima Upah (BPU)

  • Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terkait di wilayah kalian.
  • Lampirkan KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen penting lainnya.
  • Ambil nomor antrean bila sudah di kantor cabangnya.
  • Apabila nomor antreanmu dipanggil, maka kamu bisa menyampaikan tujuan soal menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Petugas bakal memproses pengajuan kalian soal menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir.

4. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Ubah ke BPJS Mandiri

  • Siapkan surat pengunduran diri maupun referensi kerja dari perusahaan saat ini.
  • Lampirkan dokumen persyaratan lainnya seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, pas foto 3×4 (2 lembar), dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Jangan lupa mengisi formulir penonaktifan dan pengubahan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lunasi biaya tunggakan bila anda sudah lama berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya, serta tidak langsung mengurus penonaktifan maupun mengubah BPJS Ketenagakerjaan.
  • Apabila biaya tunggakan sudah dilunasi, maka petugas bakal langsung memproses permohonan kamu untuk mengubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Mandiri.
Terkait:  Cara Bayar BPJS

Apakah Proses Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan Butuh Waktu Lama?

Kamu perlu memahami bahwa cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan biasanya disesuaikan pihak HRD yang melampirkan formulir pengajuan, serta jumlah biaya tunggakan yang harus dilunasi bila kalian tidak segera mengajukannya kepada Kantor Cabang BPJS terdekat.

Kalian harus langsung menyelesaikannya secepat mungkin lantaran semakin lama dokumennya tidak diproses, maka jumlah tunggakan yang harus kamu bayar bisa lebih besar dan belum tentu ingin dibayar untuk mengubahnya menjadi peserta BPJS Mandiri. Hal ini dikarenakan BPJS Mandiri tidak akan terikat dengan perusahaan mana pun.

Similar Posts