Biaya Izin Mendirikan Bangunan

Biaya izin mendirikan bangunan
Biaya izin mendirikan bangunan

Meningkatnya pembangunan di Indonesia, berdampak besar bagi sejumlah kantor yang melayani kepengurusan surat perizinan, hingga biaya izin mendirikan bangunan untuk memperoleh kelegalan dalam kepemilikan suatu bangunan. Kantornya, dikenal dengan kantor pelayanan terpadu satu pintu atau biasa disingkat menjadi PTSP.

IMB yang merupakan kepanjangan dari Izin Mendirikan Bangunan ini, sifatnya wajib. Alasannya, agar bangunan yang sudah berdiri di atas tanah tersebut, memiliki status legal secara hukum. Selain di PTSP, surat perizinan dapat kalian peroleh melalui dinas tata kota atau instansi terkait disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Adapun IMB ini, sangat diperlukan bagi pemilik bangunan yang hendak melakukan renovasi, merobohkan, serta menambah atau mengurangi luas yang telah ada. Selain itu, tujuan adanya IMB, tidak lain adalah untuk mewujudkan tata letak bangunan yang bersifat aman dan sesuai dengan ketersediaan lahan. Berikut, biaya izin mendirikan bangunan.

Biaya Izin Mendirikan Bangunan

Biaya izin mendirikan bangunan
Biaya izin mendirikan bangunan

Biaya izin mendirikan bangunan ruko

Buat kalian yang ingin membangun sebuah bangunan, baik itu di daerah perkotaan maupun pedesaan, wajib mengetahui informasi mengenai biaya izin mendirikan bangunan terlebih dahulu. Apalagi, jika bangunan tersebut tergolong dalam kategori ruko (rumah dan toko).

Akan merepotkan jika tiba-tiba petugas daerah setempat melakukan inspeksi untuk melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar dengan cara dirobohkan secara paksa. Bisa jadi, ruko kalian ikut terancam bila tidak terdaftar secara legal di mata hukum. Itulah mengapa di setiap bangunan penting memiliki surat IMB.

Persoalan IMB ini, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001, membahas pajak dan retribusi daerah. Harapannya, para pemilik IMB dapat menciptakan keserasian serta keseimbangan yang terjalin antara lingkungan dan bangunan yang ada. Cara mengurus IMB sendiri, dapat kalian lakukan secara bertahap.

Terkait:  Biaya Admin m-Banking BRI

Tahapan untuk mendapatkan surat izin mendirikan bangunan, ternyata sangat simple  dan tidak berbelit-belit seperti yang selama ini dibayangkan oleh masyarakat luas. Berikut akan disampaikan bagaimana cara seseorang mengurus IMB dengan benar dan tepat. Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini!

1. Persyaratan bagian administrasi

Ada beberapa dokumen yang perlu kalian persiapkan untuk melengkapi persyaratan di bagian administrasi ini. Tapi, jangan khawatir! Karena berkas-berkasnya bersifat umum. Selain itu, kalau bingung, dapat ditanyakan langsung ke kantor atau instansi tempat membuat surat IMB tersebut.

  • Mengisi formulir permohonan izin IA untuk kategori IMB rumah tinggal yang telah dihuni dengan menyertakan tanda tangan diatas materai senilai Rp 6.000,-
  • Menyerahkan FC bukti kepemilikan tanah, isinya meliputi surat pernyataan terkait bahwa tanah telah dikuasai atau dimilki pribadi bukan tanah sengketa
  • Melampirkan FC KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebanyak satu lembar. Pemohon juga menyerahkan akta pendirian usaha yang memiliki nilai hukum didalamnya. Bila kepengurusan diwakilkan, maka wajib menyerahkan lampiran surat kuasa kepada orang yang mewakilkan, dilengkapi dengan FC KTP
  • Menyerahkan gambar konstruksi bangunan sebanyak minimalnya tujuh set. Dimana, didalamnya berisi denah, tampak depan, tampak belakang, samping serta rencana utilitas
  • Melampirkan surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar rumah yang ditembuskan kepada pihak pengurus Rukun Tetangga serta Rukun Warga dengan disertai adanya lampiran surat jaminan yang menjelaskan kesanggupan terhadap penanggulangan dampak (dikhususkan bagi bagunan yang berposisi himpit atau dengan batasan persil)
  • Menyerahkan bukti pelunasan pembayaran PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yang terbaru
  • Melampirkan surat perjanjian pemakaian lahan (bila tanah bukan milik dari pemohon)
  • Mengisi formulir permohonan yang telah dilakukan legalisir dari pihak kelurahan dan kecamatan di tempat bangunan berdiri
  • Melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) bila pembangunan diselesaikan dengan sistem borongan
  • Menyertakan data hasil dari penyelidikan tanah, bagi pemohon yang mendapatkan syarat khusus.
Terkait:  Biaya Masuk IPB Jalur Mandiri

2. Persyaratan bidang teknis

Setelah kalian selesai melengkapi persyaratan untuk diserahkan ke bagian administrasi kantor pembuatan surat izin mendirikan bangunan atau IMB, langkah berikutnya adalah persyaratan secara teknis. Syaratnya tidak sebanyak seperti halnya administrasi, cukup lengkapi 4 poin berikut untuk mendaftar.

  • Menyerahkan gambar perencanaan arsitektur bangunan, disertai gambar rencana terstruktur yang meliputi kolom, pondasi, balik, lantai, dan atap
  • Melampirkan rekomendasi teknis ippl serta siteplan
  • Melampirkan perhitungan keseluruhan konstruksi kerja bangunan yang dikerjakan oleh tenaga ahli profesional dan bersertifikasi atau SIPB, khusus untuk bangunan lebih dari dua lantai atau bangunan yang menggunakan konstruksi bton dengan bentangannya lebih dari 10 meter
  • Menyertakan lampiran gambar bangunan sebelumnya atau terdahulu bila yang dimaksud adalah mengubah bentuk ataupun memperluas, lebih sering dikenal dengan istilah renovasi bangunan.

Keseluruhan proses permohonan surat IMB, menghabiskan waktu kurang lebih selama 20 hingga 21 hari bila tidak ada kendala berarti. Kalian yang akan melakukan pembangunan rumah dibawah ukuran 500 m2 , kepengurusan dapat dilakukan langsung di bagian loket PTSP yang ada di kecamatan setempat.

Harga izin mendirikan bangunan

Hal berikutnya yang perlu kalian pahami setelah memenuhi seluruh persyaratan diatas, yaitu besarnya biaya atau harga izin mendirikan bangunan. Adapun perhitungan akan biaya izin tersebut, dilihat dari beberapa poin berikut ini:

  1. Indeks konstruksi
  2. Indeks lokasi
  3. Indeks fungsi, bertujuan untuk membedakan fungsi dari suatu bangunan, apakah masuk dalam kategori hunian, usaha maupun urusan keagamaan
  4. Luas bangunan
  5. Tarif atau biaya dasar

Biaya IMB untuk jenis bangunan baru, bisa kalian ketahui melalui rumus berikut. Rumus yang dimaksud, yakni:

IMB = tarif dasar masing-masing daerah x (indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi) x luas bangunan

Terkait:  Biaya Transfer Antar Bank Mandiri

Mari kita buat rekayasa perhitungannya. Contohnya, kalian ingin membuat surat perizinan IMB dengan tarif dasar yang berlaku mulai tahun 2020, minimalnya adalah Rp 2.500,- untuk per satuan m2. Kemudian , untuk bangunan yang dilengkapi dengan pagar pembatas, minimal biayanya mencapai Rp 750.000,- per m2.

Nah, untuk biaya indeks fungsi dan indeks lainnya, dapat kalian tanyakan langsung saat mendatangai kantor PTSP. Misal, anggap saja biaya tiap indeksnya sekitar Rp 100.000,-. Maka, jumlah biaya per ukuran meter perseginya sebesar Rp 300.000,-. Bila dihitung sesuai rumus, total keseluruhan IMB mencapai angka Rp 5.625.000,-

Akan tetapi, angka tersebut dapat berubah tergantung dari kebijakan dasar di setiap daerah. Sebagai contoh, di wilayah Bekasi, biaya izin mendirikan bangunannya, ditaksir kurang dari Rp 5.000.000,-. Sedangkan untuk IMB bagi pemohon yang hendak melakukan renovasi bangunannya, tarifnya kurang lebih sekitar Rp 3.500.000,-.

Lebih murah lagi, biaya IMB untuk kategori bangunan lama. Pemohon hanya perlu menyediakan uang sekitar 2 sampai dengan 3 juta rupiah. Namun, bila disertai denda maka biayanya dapat menjadi lebih besar. Mulai dari 5 hingga mencapai 7 juta rupiah.

Setelah mengetahui cara untuk menghitung biaya izin mendirikan bangunan, biaya izin mendirikan bangunan ruko dan harga izin mendirikan bangunan. Kalian juga harus memperhatikan persyaratan dan tahapan yang perlu dilalui untuk mendapatkan surat IMB.

Sampai jumpa di kesempatan berikutnya, stay health and stay at home! Jangan lupa juga untuk selalu menggunakan masker setiap kali berktivitas di luar rumah dan ikuti protokol kesehatan yang ada.

Related posts