Cara E-Billing Pajak

Cara E-Billing Pajak

Secara umum setiap orang yang sudah berstatus sebagai wajib pajak harus menyetorkan iuran pajak sesuai batas tempo berlaku. Apabila kamu tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak terdekat, kamu harus tahu cara e-billing pajak sehingga dapat menghemat biaya dan waktu.

Seperti kamu tahu bahwa segala aktivitas sudah dilakukan secara online. Maka dari itu, kamu bisa membayar pajak tahunan dan kewajiban lainnya melalui smartphone. Kamu juga patut mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan pihak terkait.

Tak sedikit orang masih enggan membayar pajak akibat terlalu sibuk dengan pekerjaan. Selain itu, mereka tidak punya waktu bahkan malas datang ke kantor pajak untuk melunasi kewajibannya. Urusan pajak sebenarnya sudah diatur dan tercantum pada undang-undang berlaku.

Apabila kamu bayar pajak individu, kamu pasti bingung cara bayar dan jumlah uang yang wajib disetorkan. Namun, wajib pajak yang dinaungi perusahaan hanya duduk manis lantaran sudah ditanggung perusahaan. Kini, siapapun bisa melakukannya melalui online secara mandiri.

Cara E-Billing Pajak
Cara E-Billing Pajak

Apa itu E-Billing Pajak?

E-Billing merupakan sistem yang berguna untuk membayar pajak secara online. Sistem ini diciptakan untuk memudahkan siapa saja dalam membayar pajak yang lebih cepat dan simpel sesuai kemajuan informasi serta teknologi.

Sistem ini menuntut setiap wajib pajak harus bayar pajak mereka secara manual dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Di sini, kamu bisa bayar pajak online dengan membuat ID Billing alias kode billing yang menjadi portal pembayaran pajak agar dapat diproses lebih lanjut.

Terkait:  Cara Cek Internet Telkomsel Pakai 9 Metode Mudah Ini!

Sementara itu, setiap wajib pajak juga bisa membuat kode billing yang mana pembuatannya bisa diakses melalui website resmi Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kalian bisa menggunakannya untuk kebutuhan perpajakan sehingga terhindar dari kendala ketika setor pajak.

Ketentuan dan Syarat Membuat Kode Billing

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Email dan nomor ponsel aktif.
  • Jenis, masa dan status SPT.

Cara Mendapat Kode e-Billing Pajak via ASP

DJP sudah bekerja sama dengan Application Service Provider (ASP) untuk memberikan kode identifikasi untuk setiap wajib pajak yang bakal bayar pajak, diantaranya :

Cara Bayar Pajak Lewat ATM BRI

  • Kunjungi ATM BRI terdekat.
  • Silakan masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lain.
  • Klik Pembayaran.
  • Pilih menu Lainnya.
  • Klik Lainnya Kembali.
  • Pilih menu MPN.
  • Kemudian, masukkan 15 digit ID/Kode Billing.
  • Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, klik Ya.

Cara Bayar Pajak Lewat ATM BCA

  • Kunjungi ATM BRI terdekat.
  • Silakan masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lain.
  • Klik Pembayaran.
  • Pilih menu MPN.
  • Klik Penerimaan Pajak.
  • Kemudian, masukkan 15 digit ID/Kode Billing.
  • Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, klik Ya.

Cara E-Billing Pajak

Orang-orang selalu berpendapat bahwa membayar pajak merupakan sesuatu yang ribet dan buang waktu. Alhasil, setiap wajib pajak merasa enggan bahkan tidak ingin melakukan kewajibannya selama tergolong pihak yang harus bayar pajak.

Seiring berjalan waktu bahwa cara e-billing pajak bisa dilakukan dengan cepat dan mudah oleh setiap wajib pajak. Kamu bahkan tidak perlu keluar rumah appalagi antre untuk bayar pajak. Pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah memberlakukan pembayaran pajak online supaya masyarakat bisa menyetorkan kewajibannya dengan cepat dan mudah.

Terkait:  Cara Deposit Indodax

Masyarakat bisa bayar pajak secara efektif dan efisien sekarang. Bagaimana tidak, kamu perlu ikuti cara e-billing pajak sehingga dapat menyetorkan iuran pajak sesuai nilai yang sudah ditentukan. Tak hanya itu, kamu juga bisa terhindar dari denda maupun sanksi bila telat membayarnya.

Setiap wajib pajak dapat membayar iuran pajak melalui ATM dan metode pembayaran lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Kamu hanya perlu memastikan nominalnya benar dan sumbernya berasal dari pihak berwenang agar kamu dapat menjalankan tugas sebagai warga negara yang baik.

Cara Membuat ID Billing dengan Akun DJP Online

  • Apabila kamu belum punya akun DJP online, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk minta nomor e-fin.
  • Jika kamu sudah punya akun DJP online, akses situs resminya via djponline.pajak.go.id/account/login melalui website browser.
  • Login dengan menggunakan nomor NPWP, password dan kode keamanan.
  • Apabila sudah masuk laman utama, klik Bayar.
  • Pilih menu e-Billing.
  • Kemudian, muncul rincian informasi data NPWP seperti nama lengkap dan alamat yang telah terisi secara otomatis.
  • Silakan lengkapi informasi yang belum dilengkapi.
  • Apabila sudah diisi, klik Buat Kode Billing.
  • Berikutnya, masukkan kode keamanan.
  • Tunggu beberapa saat sampai tampilan data kamu bakal muncul dan periksa sekali lagi.
  • Klik Cetak.
  • Kode Billing sukses dibuat dan bisa digunakan untuk bayar pajak online.

Cara Membuat ID Billing Tanpa Akun DJP Online

  • Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak via sse3.pajak.go.id.
  • Pilih menu Belum Punya Akun?.
  • Kemudian, lampirkan data-data yang dibutuhkan seperti nomor NPWP, nama lengkap, email, kode keamanan serta PIN (digunakan sebagai password saat login).
  • Klik Daftar.
  • Aktivasi akun dengan memeriksa email masuk (inbox) melalui alamat email yang sudah kamu daftarkan sebelumnya. Apabila muncul inbox dari pajak.go.id, buka dan klik URL atau link tautan pada badan email tersebut.
  • Akun sudah berhasil dibuat.
  • Akses lagi laman sse3.pajak.go.id.
  • Input nomor NPWP dan password beserta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, klik tab berwarna hijau dengan tulisan Isi SSE.
  • Silakan isi form Surat Setoran Elektronik.
  • Pilih jenis pajak yang bakal dibayarkan dan jenis setoran pajaknya.
  • Pilih tempo pajak (dari bulan sampai bulan).
  • Berikutnya, tentukan tahun tempo pajak.
  • Input nominal pajak yang bakal disetorkan.
  • Jika ada informasi tambahan, isi kolom uraian yang tersedia.
  • Klik Simpan.
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul dua kotak dialog konfirmasi bertuliskan Ya (untuk kotak dialog pertama) dan OK (untuk kotak dialog kedua).
  • Apabila sudah dipilih, muncul laman baru dengan dua tombol perintah berwarna Hijau (Ubah SSP untuk ubah data yang telah dimasukkan) serta Ungu (Kode Billing untuk meneruskan prosesnya).
  • Jika memilih ID/Kode Billing, muncul kotak dialog baru sebagai notifikasi bahwa kode billing telah dibuat, klik OK.
  • ID Billing sudah berhasil dibuat.
  • Laman berikutnya bakal menampilkan rincian informasi pribadi serta nomor kode billing dilengkapi masa berlakunya.
  • Jika ingin mencetak kode billing, klik Cetak Kode Billing.
Terkait:  Cara Cek Pulsa Kartu Telkomsel (4 Metode), Anti Gagal!

Secara umum uang pajak yang disetorkan kepada negara bakal dinikmati dirimu sendiri dan seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya, uang tersebut akan dikelola pemerintah dan hasilnya adalah pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Jika kamu rutin bayar pajak, fasilitas negara bisa dinikmati setiap hari.

Demikian informasi mengenai cara e-Billing pajak yang perlu diketahui dan diperhatikan setiap wajib pajak. Jika kamu ingin membuat kode aksesnya, kunjungi salah satu laman ASP yang sudah kami jabarkan untuk akses e-Billing lebih efektif dan mudah.

Similar Posts