Pemerintah sekarang ini telah mewajibkan warga negaranya untuk melakukan registrasi kartu seluler perdana, tak terkecuali bagi para pengguna kartu tri. Di samping mematuhi ketentuan yang berlaku, mendaftar kartu tri baru juga akan membantu Kalian apabila terjadi hal-hal tertentu yang berhubungan dengan keamanan pengguna provider. Nah, kali ini Kami akan membahas cara registrasi kartu tri baru.
Sebenarnya registrasi kartu tri maupun kartu seluler lainnya harus dilakukan, baik bagi pengguna kartu provider lama maupun yang baru.
Adapun prosedur yang dilakukan untuk registrasi kartu itu sendiri sebenarnya tak jauh berbeda bagi keduanya.
Namun, biasanya untuk para pengguna baru kartu tri ada beberapa kelengkapan data persyaratan yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum meregistrasi kartu lewat SMS maupun secara online.
Sebagaimana kita tau, sesuai peraturan pemerintah saat ini, bagi para pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu, maka pengguna akan mengalami pemblokiran ataupun penonaktifan kartu sim card yang digunakan.
Cara Registrasi Kartu Tri Baru Lewat SMS dan Online
Seluruh produk kartu SIM perdana Tri baik berbasis jaringan 3G, 4G, dan lain sebagainya mengharuskan penggunanya untuk meregistrasi kartu terlebih dahulu, sama seperti saat melakukan registrasi ulang kartu simpati, atau bahkan registrasi kartu sim ke 4444.
Tentu saja Kalian harus tahu, guna menghindari ketidaknyamanan saat menggunakan kartu operator seluler.
Di bawah ini, ada beberapa cara registrasi kartu 3 baru maupun bagi pengguna lama yang bisa Kalian coba :
Pengguna lama dapat melakukan registrasi kartu lewat SMS. Cara pendaftaran dengan SMS ini termasuk cara cepat dan terbaik. Sebelum melakukan registrasi, sebaiknya pastikan Kalian mengetahui NIK / Nomor KTP beserta Kartu Keluarga. Lalu, ikuti langkah di bawah ini :
Selain pengguna lama, pengguna baru juga bisa mencoba cara registrasi kartu tri menggunakan SMS. Kalian bisa memasukkan data-data seperti alamat, nama, ID outlet dan lain sebagainya ke operator. Lalu ikuti instruksi di bawah ini :
Kalian juga bisa melakukan registrasi kartu tri dengan menggunakan webiste. Caranya ialah sebagai berikut :
Bagi Kalian pengguna baru, di samping memasukkan nomor ponsel 3, nomor KK dan NIK, biasanya akan diminta memasukkan 4 angka terakhir dari nomor seri (ICCID) di bagian belakang SIM Card yang Kalian registrasikan.
Selain meregisttrasi kartu SIM 3 lewat internet dan SMS, Kalian juga bisa mendatangi gerai tri terdekat untuk registrasi kartu tri. Di gerai tri Kalian dapat berkonsultasi langsung apabila Kalian mengalami permasalahan terkait proses registrasi. Adapun caranya sebagai berikut :
Nah, itulah cara registrasi kartu tri baru bagi pengguna lama dan baru yang bisa Kalian coba. Untuk pengecekan sukses atau tidaknya registrasi yang Kalian lakukan, langsung saja cek di situs www.registrasi.tri.co.id. Semoga bermanfaat!
PINDAHLUBANG.com | Pengguna HP Oppo A3S mungkin sering menggunakan aplikasi tertentu yang memuat informasi penting,… Read More
Sudahkah kalian tahu cara kuota darurat Telkomsel? Layanan ini memungkinkan setiap penggunanya bisa berkomunikasi meski… Read More
Pindahlubang.com | Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan WhatsApp sebagai alat komunikasi, oleh karena… Read More
Bagaimana cara menukar Bonstri? Bagi kamu pengguna provider Tri, kamu tentu tidak asing lagi dengan… Read More
PindahLubang.com – Kamu pasti tidak tahu cara call di WhatsApp Web, kan? Ya, pengguna WA… Read More
Gimana sih cara download gambar di Instagram dengan mudah? Ya, Instagram saat ini merupakan salah… Read More