Biaya Ganti Nama Mobil

Biaya Ganti Nama Mobil

Apabila kalian baru saja membeli sebuah mobil bekas, kalian harus tahu berapa biaya ganti nama mobil yang harus dikeluarkan. Hal ini dikarenakan balik nama merupakan hal wajib yang perlu dilakukan para pembeli sekaligus pemilik mobil bekas yang tidak bisa dilewatkan begitu saja.

Untuk mengurusnya, maka kamu bisa melewati beberapa prosedur resmi yang tentu saja bakal dibimbing langsung oleh para petugas dari pihak kepolisian maupun Samsat di domisili masing-masing.

Barangkali kalian tidak tahu apa itu balik nama, ganti nama mobil adalah proses mengganti data kepemilikan pada dokumen yang sah kepada pemilik baru. Tujuannya adalah mengubah alias mengganti identitas kepemilikan mobil yang tercantum pada BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Jadi pengurusannya bisa dipastikan mengubah kepemilikannya menjadi milikmu sendiri agar dapat dikatakan sah secara hukum. Biasanya balik nama mobil juga membantu para pemilik kendaraan bermotor sebelumnya supaya tidak perlu menanggung pajak progresif yang terhitung berdasarkan jumlah kendaraan milik kalian masing-masing.

Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat 1A yang menyebutkan bahwa bila dalam alamat maupun nama punya lebih dari satu motor maupun mobil, maka bakal dikenakan pajak progresif.

Biaya Ganti Nama Mobil

Biaya Ganti Nama Mobil
Biaya Ganti Nama Mobil

Hampir semua orang yang baru saja membeli kendaraan bekas seperti mobil ternyata tidak tahu kalau mereka harus mengurus balik nama terhadap mobil tersebut.

Terkait:  Biaya Bikin Rumah 2 Lantai

Oleh karena itu, kamu tidak bisa santai dan asyik berkendara begitu saja karena risiko penilangan bahkan razia sangat besar karena semua data diri yang tercantum bukan atas milikmu sendiri. Alhasil kamu harus mengurus kepemilikannya terlebih dahulu supaya bisa mengemudikan mobil dengan aman dan nyaman.

Kamu tidak perlu mengeluarkan biaya ganti nama mobil terlalu banyak karena setiap pemilik kendaraan bekas yang baru cukup habiskan budget ratusan ribu rupiah saja.

Sedangkan kamu juga hanya perlu luangkan waktu selama beberapa hari untuk memastikan semua data diri yang tercantum pada STNK, BPKB maupun dokumen kendaraan sejenisnya sudah atas namamu sendiri. Kamu pun bisa berkendara dengan aman dan nyaman tanpa khawatir ditilang apparat kepolisian setempat.

Biaya Ganti Nama Mobil, Berapa Harga yang Harus Dibayar?

Hal yang utama saat mengurus ganti nama mobil adalah kalian harus sabar dan teliti dalam mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan lho. Jangan sampai kamu terburu-buru karena setiap orang punya jarak tempuh ke kantor Samsat berbeda, sedangkan kalian harus masuk nomor antrean untuk mendapat pelayanan dari petugas terkait.

Daripada kamu bingung, kami sudah merangkum informasi penting mengenai biaya ganti nama mobil dan syarat-syarat yang dibutuhkan sebagai berikut :

Persyaratan Ganti Nama Mobil

  • Fotokopi STNK dan aslinya.
  • Salinan KTP pemilik baru dan aslinya.
  • Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  • Salinan hasil pengesahan cek fisik.
  • Fotokopi kuitansi yang ditandatangani pembeli dan penjual di atas materai Rp.6,000.

Prosedur Ganti Nama Mobil Bekas di Kantor Samsat

Tahap Pertama

  • Datangi Samsat di mana mobil kalian sudah terdaftar.
  • Kunjungi loket cek fisik, petugas Samsat bakal memeriksa fisik mobil kalian termasuk bagian nomor rangka maupun nomor mesinnya.
  • Silakan isi formulir yang diberikan sesuai informasi pada STNK mobil.
  • Kemudian, berikan dokumen yang sudah dibawa dan formulir ke petugas untuk mutasi ke Samsat tujuan sesuai KTP.
  • Petugas bakal memberikan asrsi berisi dokumen lengkap kendaraan mobil kalian.
  • Selanjutnya, proses ganti nama mobil akan diserahkan ke Samsat tujuan kalian.
  • Selesai.
Terkait:  Biaya Buat Rekening BCA

Tahap Kedua

  • Kunjungi Samsat tujuan kalian.
  • Silakan lakukan cek fisik kendaraan, petugas Samsat bakal memeriksa fisik mobil kamu.
  • Kemudian, kamu harus mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1 pada waktu yang sama.
  • Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan dan berikan kepada petugas Samsat.
  • Selanjutnya, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
  • Isi formulir yang sudah diberikan dengan melampirkan fotokopi KTP dan lunasi biaya ganti nama mobil kalian.
  • Berikan dokumen formulir yang sudah disi beserta bukti pembelian mobil kamu kepada loket BPKB online. Kamu bakal menerima tagihan BPKB online yang wajib dilunasi.
  • Simpan bukti pembayaran BPKB online dan tidak boleh hilang.
  • Berikutnya, lunasi pembayaran tersebut dengan membayar biaya STNK dan simpan bukti pembayarannya.
  • Kunjungi loket BPKB online kembali untuk memberikan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Terakhir, berikan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Kamu bakal diberikan plat nomor mobil yang baru.
  • Selesai.

Prosedur Ganti Nama Mobil Bekas di Polda

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Polda setempat. Proses ganti nama mobil bekas pada BPKB baru dapat dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama kerabat terdekat.

Meski begitu, kamu harus menyiapkan beberapa berkas lagi yang wajib disiapkan sebagai persyaratannya. Tujuannya supaya pihak kepolisian bisa langsung memproses permohonanmu dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut :

  • Fotokopi STNK baru yang telag dibalik nama.
  • Salinan KTP pemilik baru.
  • Fotokopi BPKB.
  • Salinan surat pengesahan cek fisik.
  • Fotokopi kuitansi pembelian.
  • BPKB asli.

Apabila kamu sudah datang ke kantor polisi, kalian hanya perlu mengisi formulir yang disediakan. Pastikan semua datanya benar alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya. Kamu tinggal duduk dan ikuti prosedurnya hingga dengan melunasi beberapa tagihan yang harus dibayar ke bank.

Terkait:  Biaya Ganti Atap Rumah

Kamu bakal mendapat tanda terima dan simpan berkas tersebut untuk pengambilan BPKB di loket berbeda dengan menyesuaikan data yang telah kalian tulis sebelumnya.

Biasanya waktu pengambilan BPKB mobil tergantung kesibukan dan banyaknya jumlah antrean lho. Tetapi, proses pengerjaan BPKB baru hanya butuh waktu selama 5 (lima) hari saja, sedangkan BPKB sudah bisa diambil dengan memberikan tanda terima terima maupun dokumen yang diperlukan.

Berapa Biaya Ganti Nama Mobil yang Dibutuhkan?

  • Biaya Pendaftaran Balik Nama Mobil : Rp.100,000.
  • BBNKB (Balik Nama Kendaraan Bermotor) 1% dari nilai beli, contohnya harga mobil Rp.500 juga dibebankan menjadi Rp.5 juta.
  • Biaya Pembuatan STNK Baru : Rp.200 ribu.
  • TNKB : Rp.100,000.
  • Biaya Pengurusan Surat / Dokumen Mutasi : Rp.250,000.
  • Biaya Pembuatan BPKB Baru : Rp.375,000.

Amankan Ganti Nama Mobil Lewat Biro Jasa?

Biasanya seseorang yang tidak punya waktu akan selalu mengandalkan biro jasa untuk mengurus ganti nama mobil bekas mereka. Namun, kamu harus menambah budget sebagai tanda jasa kepada mereka sebesar Rp.150,000 s/d Rp.200,000.

Siapa saja yang mengandalkan biro jasa bisa dipastikan aman selama orangnya terpercaya dan sering diutus banyak orang, sedangkan waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama sesuai ketentuan berlaku.

Demikian pembahasan tentang biaya ganti nama mobil yang harus kalian ketahui. Jangan sampai kalian membiarkan semua dokumen kendaraan masih atas nama pemilik lama sehingga kamu tidak dapat menggunakannya jangka panjang.

Kamu bisa datangi kantor Samsat atau Polda setempat dengan menyerahkan semua persyaratan yang sudah kami sebutkan di atas. Untuk informasi menarik lainnya, silakan akses situs resmi Pindah Lubang via https://www.pindahlubang.com/.

Similar Posts