Cara Bayar Pajak Online

Cara Bayar Pajak Online

Tak sedikit masyarakat Indonesia belum tahu cara bayar pajak online dengan baik dan benar. Kamu pasti tidak tahu cara hitung sampai bayar iuran pajak sebagai kewajiban warga negara yang baik. Tak bisa dipungkiri segalanya sudah dilakukan secara online, sehingga kamu dapat melakukannya dari rumah.

Kamu tidak perlu keluar rumah untuk mengantri bersama orang lain supaya bisa membayar iuran pajak. Pasalnya, pihak terkait sudah menyediakan pelayanan online agar siapa saja dapat menyetorkan uang pajak tepat waktu.

Secara umum semua orang bisa melakukan segalanya secara online, termasuk bayar pajak. Kamu hanya perlu mempunyai smartphone dan paket internet mencukupi sehingga dapat menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Apabila kamu tidak bisa membayarnya tepat waktu, kamu mungkin bakal dianggap sebagai pelanggar dan tidak boleh menikmati layanan infrastruktur negara. Tak hanya itu, pembayaran pajak juga berguna mendorong pembangunan layanan umum supaya masyarakat bisa menikmati fasilitas negara setiap hari.

Cara Bayar Pajak Online

Cara Bayar Pajak Online
Cara Bayar Pajak Online

Kamu sebenarnya bisa melapor dan membayar pajak dengan mudah. Secara umum wajib pajak pribadi maupun perusahaan tidak boleh lepas tanggung jawab untuk mendorong pembangunan infrastruktur negara dengan membayar pajak secara berkala. Hal ini dikarenakan uang pajak tersebut akan dialokasi ke dalam APBN.

Namun, sebagian besar wajib pajak masih belum tahu cara bayar pajak online dengan alibi mereka malas antre di kantor pajak bersama orang lain. Tak hanya itu, mereka takut berkerumun yang mana satu sama lain mungkin bisa menyebabkan penularan penyakit dan virus.

Terkait:  Cara Bayar Pajak Motor

Barangkali kamu tidak menyadari bahwa pembayaran pajak secara online dilakukan sebagai langkah efektif sekaligus inisiatif pemerintah supaya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat soal pajak. Pajak menjadi salah satu acuan penting sehingga pembangunan infrastruktur negara dapat terealisasi sesuai rencana.

Pajak yang dibayarkan secara mandiri maupun kolektif (badan/perusahaan) biasanya harus mempunyai laporan akurat dan tepat. Pasalnya, nilainya harus sesuai dengan akumulasi pihak berwenang supaya kamu bisa terhindar dari kerugian atau sebaliknya. Kamu juga terhindar dari pelanggaran akibat tidak pernah bayar pajak tepat waktu.

Cara Bayar Pajak Online yang Cepat dan Mudah, Berikut Prosedurnya

Bagi siapa saja yang belum tahu cara bayar pajak online dengan cepat dan mudah, maka kamu bisa ikuti dan simak semuanya melalui artikel ini. Kami sudah merangkum informasinya sehingga kamu dapat menyiapkan diri untuk melapor sekaligus membayar pajak sesuai nominal yang sudah disahkan.

Kamu tidak perlu mengeluarkan tenaga dan waktu terlalu banyak, karena prosedurnya bisa dilakukan dengan cepat. Kamu bahkan cukup diam di rumah sambil mengoperasikan smartphone untuk memastikan uang yang disetorkan sudah diterima pihak terkait.

Cara Lapor Pajak Online

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) via djponline.pajak.go.id.
  • Silakan masuk dengan nomor NPWP serta password yang telah tersedia.
  • Kemudian, isi kode unik (captcha) untuk masuk ke tahap berikutnya.
  • Jawab beberapa pertanyaan yang sudah disediakan sesuai dengan kondisi wajib pajak (WP).
  • Silakan isi formulir SPT dengan baik dan benar.
  • Tunggu beberapa saat sampai kamu menerima tanda bukti bila SPT telah berhasil dilaporkan.
  • Selesai.

Cara Bayar Pajak Online Lewat Situs Resmi DJP

  • Silakan akses situs resmi DJP via djponline.pajak.go.id.
  • Login dengan memasukkan nomor NPWP, password serta captcha.
  • Kemudian, klik e-Billing System.
  • Klik Isi SSE.
  • Kamu akan menerima formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi dengan benar.
  • Lampirkan beberapa informasi penting seperti jenis pajak, jenis setoran, tahun pajak, masa pajak, uraian pajak yang dibayar sampai jumlah setoran.
  • Apabila sudah diisi semuanya, klik Simpan.
  • Klik Kode Billing.
  • Untuk mencetak kode billing, klik Cetak Kode Billing.
  • Apabila sudah menerima kode billing, segera bayar pajak melalui kantor pos, bank atau ATM yang digunakan.
  • Selesai.
Terkait:  Cara Kerja Customer Service

Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi e-Billing OnlinePajak

  • Unduh aplikasi e-Billing OnlinePajak melalui Google Play Store atau App Store.
  • Jalankan dan buka aplikasi e-Billing OnlinePajak.
  • Klik Mulai Sekarang.
  • Kemudian, masukkan informasi pribadi seperti alamat email, password serta nomor telepon pada kolom yang sudah disediakan.
  • Klik Daftar.
  • Pilih menu Setor Pajak.
  • Apabila kamu ingin membuat ID Billing tanpa perhitungan otomatis pada OnlinePajak, klik Tambah.
  • Silakan tentukan masa pajak dan jenis pajak yang bakal dibayar.
  • Apabila tidak menemukan jenis pajak yang diinginkan, klik Pajak Lainnya.
  • Berikutnya, tentukan metode pembayaran yang diinginkan.
  • Untuk meneruskan proses pembayaran, klik Konfirmasi.
  • Perhatikan NTPN pada ID Billing yang telah dibuat.
  • Untuk memeriksa BPN/NTPN, pilih menu Terbayar.
  • Klik Download BPN.
  • Tunggu beberapa saat sampai kamu menerima BPN yang bisa diunduh dalam format PDF.
  • Selesai.

Cara Bayar Pajak Online Lewat Situs Pajakku

  • Kunjungi situs resmi Pajakku via pajakku.com.
  • Silakan buat akun terlebih dahulu dengan melampirkan data diri yang dibutuhkan.
  • Kemudian, klik Bayar Pajak MPN.
  • Jika kamu belum punya kode billing, silakan buat dulu melalui kotak dialog yang muncul.
  • Klik Buat Disini.
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul Formulir SSP dan kamu diminta melampirkan NPWP yang dimiliki untuk membayar pajak sesuai nominalnya.
  • Berikutnya, sistem akan menerbitkan kode billing sesuai data pembayaran yang sudah direkam.
  • Jika kamu sudah punya kode billing, silakan masukkan kode billing ke dalam kotak dialog yang muncul.
  • Klik Bayar.
  • Tunggu beberapa saat hingga kamu bisa langsung membayar pajak berdasarkan kode billing yang terlampir.
  • Selesai.

Cara Buat Kode Billing Lewat Aplikasi Billing DJP

  • Kunjungi situs resmi Surat Setoran Elektronik Pajak via sse.pajak.go.id.
  • Silakan buat akun terlebih dahulu dengan data diri valid.
  • Kemudian, buat kode billing dengan memasukkan NPEP serta PIN.
  • Klik Login.
  • Berikutnya, masukkan data setoran pajak yang bakal dibayar.
  • Klik Simpan.
  • Periksa kembali pengisian data. Apabila sudah benar, klik Terbitkan Kode Billing.
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem bakal menerbitkan kode billing atas data pembayaran yang telah direkam.
  • Selesai.
Terkait:  Cara Bayar Pajak Motor Online

Cara Top Up PajakPay

  • Silakan buka aplikasi e-Billing OnlinePajak melalui smartphone.
  • Klik Bayar Pajak.
  • Pilih menu Tambah Kontak.
  • Kemudian, isi kontak untuk penerima BPN.
  • Klik Top Up.
  • Silakan tentukan bank dan metode pembayaran yang diinginkan.
  • Berikutnya, kunjungi gerai ATM terdekat.
  • Masukkan kartu ATM dan 6 digit PIN.
  • Klik Transfer.
  • Pilih menu Transfer ke Virtual Account.
  • Silakan masukkan nomor virtual account bank yang digunakan.
  • Masukkan nominal uang yang bakal ditransfer.
  • Periksa nominal uang yang akan ditransfer.
  • Apabila informasinya sudah benar, klik Transfer.
  • Jika tidak ada transaksi lainnya, klik Cancel.
  • Selesai.

Apabila kamu membayar pajak secara online, kamu bisa terhindar dari kekeliruan bahkan kesalahan saat bertransaksi. Tak hanya itu, data hasil transaksinya akan langsung disimpan oleh DJP dengan catatan waktu yang benar. Kamu bahkan bisa bertransaksi dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak sebelum jatuh tempo.

Similar Posts