Cara Membuat eFaktur

Cara Membuat eFaktur

Apakah kamu tahu cara membuat eFaktur? Jika belum, maka kami bisa membantumu untuk menemukan jawabannya melalui artikel ini. Tak bisa dipungkiri sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum tahu soal eFaktur.

Mereka biasanya tidak pernah memperhatikan pengertian maupun fungsi eFaktur itu sendiri. Oleh karena itu, kamu harus tahu pengertian dan kegunaannya yang mana eFaktur suatu saat bisa saja dibutuhkan. eFaktur bahkan sedang digunakan banyak orang yang selalu berurusan dengan pajak.

Setiap Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti dituntut membuat Faktur Pajak ketika melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak. Untuk memudahkan pembuatan Faktur Pajak serta pelaporan SPT Masa PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aplikasi terbaru bernama e-Faktur.

Kini, pemakaiannya semakin dibutuhkan dan diminati para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, sehingga mereka dapat membayar pajak tepat waktu.

Cara Membuat eFaktur
Cara Membuat eFaktur

Apa itu eFaktur?

eFaktur merupakan faktur pajak elekronik yang pembuatannya diatur oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Namun, siapa saja bisa menggunakan dan merasakan manfaatnya? Alat ini juga berguna sebagai bukti pungutan pajak (PPN) dan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKDP) dan diserahkan kepada para penerima PKDP (barang kena pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak).

Oleh sebab itu, eFaktur punya peran vital dalam membayar dan mengurus pajak supaya kamu bisa memakainya sebagai bukti sahih selama berstatus menjadi wajib pajak.

Terkait:  Cara Klaim Garansi TV Polytron Update Januari 2024

Manfaat eFaktur

Faktur ini adalah aplikasi yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak supaya bisa memudahkan setiap wajib pajak untuk mengatur maupun mengelola PPN. Manfaat pengguna eFaktur bukan hanya dirasakan semua wajib pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun juga pemerintah dengan keterangannya sebagai berikut :

  • Manfaat eFaktur untuk PKP Pembeli
    Alat ini melindungimu dari hal-hal negatif seperti penyalahgunaan faktur yang tidak sah akibat tidak ada QR Code. Maka dari itu, rawan sekali bila eFaktur tidak dilengkapi fitur tersebut dari segi keamanannya.
  • Manfaat eFaktur untuk PKP Penjual
    Penggunaan tanda tangan basah diganti oleh sistem elektronik. eFaktur tidak wajib dicetak supaya bisa mengurangi biaya cetak maupun biaya penyimpanan dokumen. Aplikasi ini juga bisa dipakai untuk membuat SPT Masa PPN, sehingga kamu tidak perlu membuatnya lagi.
  • Manfaat eFaktur untuk Pemerintah
    Alat ini membantu memudahkan pengawasan ketika melakukan validasi atas pajak masukan dan keluaran secara lengkap. Proses pemberian dan pemeriksaan nomor seri semakin mudah, sedangkan pelaporan faktur pajak nya juga lebih cepat dan praktis.

Ketentuan dan Syarat Membuat eFaktur

Setiap Wajib Pajak yang ingin membuat dan mendapatkan eFaktur harus memenuhi ketentuan maupun syarat tertentu. Gunanya agar kamu dapat bertanggung jawab terhadap kebijakan yang telah ditentukan sebagai berikut :

  • Memiliki akun PKP.
  • Meminta nomor seri faktur pajak via e-nota.
  • Memiliki PC atau laptop yang bisa digunakan untuk menjalan aplikasi eFaktur.
  • Memiliki sertifikat elektronik yang diberikan oleh pihak DJP.

Jenis-jenis eFaktur

Secara umum eFaktur terbagi ke dalam dua golongan yang terdiri dari faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan. Selain itu, faktur pajak keluaran dibuat oleh PKP penjual BKP/JKP, sedangkan faktur pajak masukan dipakai untuk menyicil pajak masukan oleh PKP pembeli sebagai bukti bahwa sudah dipotong PPN, sedangkan jenis-jenis eFaktur antara lain :

  • Faktur Pajak Standar.
  • eFaktur Pajak Cacat.
  • Faktur Pajak Gabungan.
  • eFaktur Pajak Digunggung.
  • Faktur Pajak Gagal.
  • eFaktur Pajak Sederhana.
  • Faktur Pajak Pengganti.
Terkait:  Cara Membuat Bubble

Cara Update eFaktur

Jika kamu ingin memperbarui eFaktur, alangkah baiknya kamu melakukan beberapa langkah yang baik dan benar seperti tutorial berikut ini :

  • Apabila kamu memakai Windows 32 Bit, maka kamu bisa mengunduh semua data atau file eFaktur sehingga dapat mengekstrak datanya terlebih dulu.
  • Berikutnya, klik dua kali pada file efaktur-v2.1_windows_32bit.exe dan klik Extract.
  • Apabila sudah selesai, maka kamu bisa membuka folder hasil ekstrak tadi.
  • Kemudian, salin folder database yang berada dalam aplikasi efaktur melalui versi sebelumnya, lalu tempelkan (paste) folder database nya yang sudah disalin dari folder lama ke folder baru aplikasi efaktur versi terbaru.
  • Jalankan file etaxinvoiceupd.exe supaya bisa memperbarui konfigurasi dalam database.
  • Terakhir, bila sudah selesai maka kamu bisa menjalankan file tersebut yang berada pada folder efaktur baru.

Cara Membuat eFaktur

Secara umum cara membuat eFaktur tidak serumit yang dibayangkan, lho. Kamu hanya perlu memakai program atau website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menjalankan kewajibanmu sebagai wajib pajak yang baik.

Aplikasi ini bisa membantumu mengatur dan mengelola PKP maupun SPT Masa PPN untuk memperlancar pembayaran pajak tahunan. eFaktur hanya bisa diakses dan diperbarui melalui PC dengan sistem mumpuni sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, serta menggunakan panduan pembuatannya seperti informasi pada artikel ini.

Langkah 1: Mengunduh Aplikasi eFaktur

Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah masuk ke dalam aplikasi eFaktur, namun kamu perlu mengunduh aplikasinya melalui laman www.efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Apabila kamu sudah masuk ke dalam laman tersebut, maka kamu bisa mengekstrak aplikasi memakai WinRAR, 7-zip maupun aplikasi serupa.

Kamu pun perlu memastikan bahwa PC yang digunakan memang sudah memenuhi kriteria terlebih dulu, terutama pada kapasitas RAM yang mana ruang penyimpanan menjadi tolak ukur utamanya.

Terkait:  Cara Membuat Linktree Instagram

Langkah 2: Membuka Situs Elektronik Nomor Faktur (ENOFA)

Apabila langkah pertama sudah dilakukan, kamu harus login terlebih dulu melalui laman www.efaktur.pajak.go.id/login supaya kamu bisa melakukan konfigurasi terhadap file sertifikat digital sekaligus meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang sudah dibuat seperti tiga bulan terakhir.

Langkah 3: Memasukkan Data NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)

Langkah selanjutnya adalah memasukkan data untuk nomor seri faktur pajak melalui menu untuk membuat pajak keluaran, serta referensi nomor faktur dan merekam range faktur pajak. Jika kamu sudah memilih menu Faktur, klik Pajak Keluaran dan bila kamu meminta informasi tentang pajak keluaran.

Sebaliknya, pilih menu Faktur lalu Pajak Masukan untuk tahu informasi pajak masukan. Tak hanya itu, klik Impor dan Open File lalu Proses Impor bila kamu sudah memasukkan data NSFP untuk lanjut ke tahap preview terhadap data yang sudah dimasukkan tadi.

Langkah 4: Memeriksa Kembali Kolom Status Approval

Kamu bisa memeriksa ulang kolom status approval, di mana bila terdapat status seperti Reject maka unggahan eFaktur alias faktur pajak elektronik yang dilakukan gagal. Jika kamu ingin mengetahui sumber masalahnya, kamu perlu memeriksa keterangan untuk tahu penyebabnya dan kamu bakal tahu sehingga dapat memperbaikinya lagi.

Jika kamu ternyata melihat status approval berhasil maka eFaktur nya bisa langsung digunakan. Pembuatannya pun berhasil dan sukses untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Demikian ulasan mengenai cara membuat eFaktur yang penting diketahui. Jangan lupa bagikan informasi penting ini agar kamu, keluarga maupun kerabat dapat menjalankan peran sebagai wajib pajak untuk membayar pajak dengan baik.

Similar Posts