Cara Menghitung Upah Lembur

Cara Menghitung Upah Lembur

Bagaimana cara menghitung upah lembur? Gajimu biasanya memaparkan perhitungan waktu kerja dan upah lembur kamu, sedangkan perhitungannya sesuai dengan rumus pada Peraturan Menteri terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Alih Daya serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Aturan ini sudah diketahui dan disepakati sebagian besar badan usaha, di mana mayoritas dari mereka akan selalu memberi uang lembur berdasarkan durasi kerja tambahan yang dilakukan terhadap perusahaan tempat kamu bekerja.

Tak sedikit karyawan baru selalu bertanya, berapa uang lembur mereka? Kamu akan tahu berapa nilainya bila memahami cara menghitung upah lembur dengan benar. Banyak pekerja masih tidak tahu jelas tentang perhitungan upah lembur.

Pekerja bahkan hanya sekadar menerima uang tersebut yang sudah ditentukan perusahaan. Selain itu, banyak pekerja pula yang tidak memperoleh upah lembur padahal sudah bekerja mati-matian. Kamu harus tahu rumus dan sistem perhitungannya sehingga dapat mengajukannya bila melampaui batas jam kerja yang berlaku.

Cara Menghitung Upah Lembur
Cara Menghitung Upah Lembur

Apa itu Upah Kerja Lembur?

Upah Kerja Lembur merupakan gaji yang wajib dibayarkan perusahaan di mana telah memperkerjakan pekerja melampaui batas waktu 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, serta 40 jam dalam sepekan atau 8 jam per hari untuk 8 hari kerja dan 40 jam per pekan.

Kebijakan ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 27 Ayat 1 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Alih Daya serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) untuk mayoritas perusahaan di Indonesia.

Terkait:  Cara Mematikan Alarm Mobil

Apa itu Waktu Kerja Lembur?

Waktu Kerja Lembur merupakan waktu kerja yang melampaui 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam sepekan atau 8 jam per hari untuk 8 hari kerja dan 40 jam per pekan atau waktu kerja saat hari istirahat mingguan, seta hari libur resmi yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Kebijakan ini sudah tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembut (Kepmenaker 102/2004). Aturan lainnya pun menyebutkan kebijakan ini masih berlaku sampai sekarang.

Sementara itu, Pasal 26 Ayat 1 PP 35/2001 menegaskan bahwa waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan paling lama empat jam per hari, serta 18 jam per minggu diluar waktu istirahat mingguan maupun hari libur resmi.

Waktu ini lebih panjang dibandingkan aturan lama yakni Undang-undang No.13 Tahun 20043 mengenai Ketenagakerjaan UU 13/2003 serta Kepmenaker 102/2004 yang mengatur waktu kerja lembur paling lama 3 jam per hari.

Selain itu, aturan ini pun menetapkan waktu lembur maksimal 14 jam per minggu diluar istirahat mingguan maupun hari libur resmi. Kondisi ini dikhawatirkan mampu merusak fisik atau psikis pekerja akibat waktu kerja terlalu lama.

Batas Kerja Lembur

Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2000, batas waktu kerja lembur paling banyak 4 jam sehari dan 18 jam sepekan. Tapi, kondisi tersebut hanya berlaku untuk libur saat hari kerja, tidak termasuk lembur saat hari libur resmi maupun istirahat mingguan.

Umumnya batas waktu lembur di luar hari kerja adalah 11 jam per hari untuk karyawan dengan 6 hari kerja, serta 12 jam per hari untuk karyawan dengan jumlah 5 hari kerja. Apabila karyawan mendapat lembur harian, alangkah baiknya cara menghitung upah lembur dilakukan secara mingguan yang dibagi jumlah hari.

Terkait:  Cara Hitung Bunga Deposito

Dasar Perhitungan Upah Lembur Kerja

Berikut merupakan dasar perhitungan upah lembur kerja yang wajib kamu tahu, di antaranya :

  • Apabila komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap dan bila upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari semua upah, maka dasar perhitungan upah lembur kerja bisa ditotalkan sebesar 75% dari upah menyeluruh.
  • Apabila komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur kerja bisa ditotalkan sebesar 100% dari upah.
  • Apabila upah dibayar harian, maka upah sebulan bisa dikalikan 25 (untuk 6 hari kerja) atau upah sehari dikalikan 21 (untuk 5 hari kerja).
  • Apabila upah yang dibayar lebih rendah dibandingkan upah minimal, maka dasar perhitungan upah lembur kerja bisa menjadi upah minimum setempat.
  • Apabila upah dibayarkan sesuai dengan satuan hasil, maka upah sebulan bisa dikategorikan sebagai rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Cara Menghitung Upah Lembur

Barangkali kamu belum tahu cara menghitung upah lembur kerja, sebaiknya simak informasi lengkapnya melalui artikel ini. Kami telah merangkum semua ulasannya supaya kamu bisa melakukan perhitungan gaji lembur sesuai dengan dasar dan kebijakan yang berlaku.

Perusahaan mana pun harus ikuti dan tunduk dengan aturan tersebut, lho. Pemerintah melalui Kemnaker memang selalu meninjau sistem kerja para pekerja Indonesia di perusahaan negeri maupun swasta, sehingga dapat memperoleh hak nya dalam berkontribusi untuk tempatnya bekerja.

Rumus Menghitung Lembur Kerja

Berikut merupakan rumus menghitung lembur kerja karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang dirangkum melalui tabel berikut, yakni :

Jam Lembur Hari Kerja Upah Lembur
Hari Istirahat Mingguan dan Libur Resmi
6 Hari Kerja 6 Hari Kerja, Hari Libur Resmi Jatuh di Hari Kerja Terpendek 5 Hari Kerja
Jam ke-1 1,5 x gaji sejam 2 x gaji 2 x gaji sejam 2 x gaji sejam
Jam ke-2 2 x gaji sejam 2 x gaji 2 x gaji sejam 2 x gaji sejam
Jam ke-3 2 x gaji sejam 2 x gaji 2 x gaji sejam 2 x gaji sejam
Jam ke-4 2 x gaji sejam 2 x gaji 2 x gaji sejam 2 x gaji sejam
Jam ke-5 2 x gaji 2 x gaji sejam 2 x gaji sejam
Jam ke-6 2 x gaji 3 x gaji sejam 2 x gaji sejam
Jam ke-7 2 x gaji 4 x gaji sejam 2 x gaji sejam
Jam ke-8 3 x gaji 4 x gaji sejam 2 x gaji sejam
Jam ke-9 4 x gaji 4 x gaji sejam 3 x gaji sejam
Jam ke-10 4 x gaji 4 x gaji sejam
Jam ke-11 4 x gaji 4 x gaji sejam
Jam ke-12 4 x gaji sejam
Terkait:  Cara Menjadikan HP Sebagai Modem dengan Kabel USB, Anti Ribet!

Contoh Perhitungan Gaji Lembur Karyawan

Contohnya, kamu mempunyai seorang karyawan yang bekerja lembur selama 2 jam pada hari Jumat. Gaji bulanan karyawan tersebut termasuk tunjangan tetap adalah Rp.3,000,000. Sebaiknya kamu melakukan perhitungan seperti berikut ini:

  1. Kamu harus melakukan perhitungan gaji per jam terlebih dulu, contohnya adalah Rp.3,000,000 x 1/173 = Rp.17,341.
  2. Jika lembur dilakukan saat hari kerja, rate yang berlaku adalah 1,5 x gaji sejam pada jam pertama dan 2 x gaji sejam untuk jam-jam selanjutnya.
    • Gaji lembur jam pertama: 1,5 x Rp.17,341 = Rp.26,011.
    • Gaji lembur jam kedua: 2 x Rp.17,341 = Rp.34,682.
    • Upah lembur jam ketiga: 2 x Rp.17,341 = Rp.34,682.
    • Jumlah uang lembur: Rp.26,011 + Rp.34,682 + Rp.34,682 = Rp.95,375.

Meski begitu, peraturan pemerintah ini terkadang berbanding terbalik dengan realita di lapangan, di mana banyak perusahaan tidak adil dalam membuat kebijakan untuk setiap karyawannnya, sedangkan kebijakan ini mungkin diterima atau tidak oleh setiap manajemen perusahaan.

Demikian informasi tentang cara menghitung upah lembur kerja yang wajib kamu tahu. Semoga bermanfaat!.

Similar Posts