Biaya Balik Nama BPKB Motor Di Polda

Biaya Balik Nama BPKB Motor Di Polda

Meski sudah banyak beredar di internet, akan tetapi informasi tentang Biaya Balik Nama BPKB Motor Di Polda masih menjadi tanda tanya. Hal tersebut lantaran tidak sedikit orang yang masih belum paham dengan alur dan cara melakukan balik nama kendaraan.

Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, balik nama motor merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor. Dari pemilik pertama pada pemilik kedua dan seterusnya.

Balik nama sendiri, sering dilakukan pada dua jenis dokumen atau berkas yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (BPKB), dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penting pula diketahui, proses balik nama hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah lunas atau bukan kredit yang seluruh cicilannya belum terbayar.

Terkecuali ada surat pengantar dari leasing (penyedia cicilan motor) yang menyatakan bahwa kendaraan sudah dilakukan over kredit pada pemilik yang baru.

Nah, teruntuk kamu yang mempunyai pertanyaan terkait dengan biaya balik nama atau admin bank, sudah tepat jika berkunjung di blog ini. Sehingga tidak harus lagi mencari referensi dari sumber lain.

Bisa disebut jika cara balik nama sangatlah mudah. Proses dan syaratnya pun hampir sama (tidak ada perbedaan) dengan mengurus pembayaran pajak motor tahunan. Agar rincian lebih lengkap, silahkan simak ulasan berikut!

Biaya Balik Nama BPKB Motor Di Polda

Biaya Balik Nama BPKB Motor Di Polda

Bagi kamu yang memang penasaran dengan berapa total biaya balik nama BPKB Motor, maka harus mengetahui terlebih dahulu beberapa komponen biaya yang harus dibayar.

Terkait:  Biaya Haji ONH Plus

Beberapa komponen yang dimaksud mencakup :

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai dengan jenis, volume mesin, dan juga tahun produksi.
  • Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), setidaknya 2/3 dari PKB.
  • Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) motor di bawah 250cc, yakni sebesar Rp 35.000,-
  • Tarif Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni sebesar Rp 25.000,-
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yakni sebesar Rp 60.000,-
  • Denda Keterlambatan Pajak Motor, berlaku jika mengalami keterlambatan pembayaran.
  • Biaya Cek Fisik di kantor Samsat sebesar Rp 30.000,-
  • Tarif Administrasi balik nama motor (STNK), di Samsat Rp 30.000,-
  • Biaya Administrasi balik nama motor (BPKB), di Polda sebesar Rp 80.000,-

Jika rincian di atas masih kurang jelas, berikut contoh perkiraan balik nama untuk Vario 125 cc tahun 2015 :

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 180 ribu.
  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), sebesar Rp 120 ribu.
  • Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sebesar Rp 35 ribu.
  • Biaya amdin STNK sebesar Rp 25 ribu.
  • Tarif Admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sebesar Rp 60 ribu.
  • Biaya cek fisik di Samsat sebesar Rp 30 ribu.
  • Tarif admin balik nama motor (STNK) di Samsat sebesar Rp 30 ribu.
  • Biaya Admin balik nama motor (BPKB) di Polda sebesar Rp 80 ribu.

Jika di total, maka keseluruhan biaya yang harus disiapkan ialah Rp 560 ribu.

Untuk tambahan referensi, dibawah ini kami juga akan membahas tentang rincian Balik nama STNK dan BPKB. Untuk lebih jelasnya, yuk kita simak hingga tuntas.

Balik Nama STNK Motor

Tidak berbeda dengan beberapa poin yang sudah kami jelaskan di atas, untuk balik nama kendaraan, maka kamu harus mengubah nama kepemilikan di STNK dan BPKB. Untuk rincian syarat dan prosedur balik nama STNK di kantor Samsat, bisa kamu simak pada rangkuman berikut :

Terkait:  Biaya Desain Interior

Persyaratan Balik Nama STNK

Dalam melakukan proses perubahan nama pemilik kendaraan bermotor di STNK, maka kamu harus mempersiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang menjadi persyaratan. Beberapa diantaranya mencakup :

  • Kuitansi bukti pembelian motor sah di atas materai Rp 6.000,-
  • KTP pemilik baru
  • STNK dan BPKB asli.

Syarat yang sudah kami sebutkan di atas, harus dilengkapi pula dengan fotokopi rangkap dua di kertas hvs ukuran A4. Fotokopi bisa dilakukan pada tempat fotokopi terdekat atau bisa pula di kantor Samsat yang menyediakan jasa fotokopi.

Tahapan dan Prosedur balik Nama STNK

Setelah persyaratan di atas dinyatakan lengkap, maka lokasi pertama yang harus kamu datangi ialah kantor Samsat. Untuk lebih jelasnya, ikuti beberapa langkah di bawah ini.

  • Parkirkan motor pada area untuk cek fisik.
  • Ambil formulir cek fisik, selanjutnya serahkan apda petugas di lapangan.
  • Serahkan formulir cek fisik yang sudah di isi oleh petugas di loket khusus balik nama, sekaligus syarat dokumen yang sudah kamu siapkan.
  • Membayar verifikasi cek fisik.
  • Simpan dan footkopi lembaran validasi formulir cek fisik yang sudah di sahkan.
  • Selanjutnya, STNK dengan nama pemilik bari akan segera di proses. Pengambilan STNK baru akan diinformasikan oleh petugas sesuai dengan hari kerja.
  • Pada jadwal yang sudah ditetapkan, langsung saja datang kembali ke kantor Samsat guna mengambil STNK baru.
  • Membayar biaya balik nama STNK sesuai dengan jumlah dan jenis kendaraan.

Balik Nama BPKB Motor

Untuk proses balik nama kendaraan, tentu tidak hanya melibatkan perubahan nama pada STNK saja. Akan tetapi, juga terjadi perubahan nama kepemilikan yang tertera pada BPKB.

Pasca proses pengurusan balik nama STNK di kantor Samsat sudah selesai, maka kamu bisa langsung embawa berkas serta persyaratan yang sama ke kantor Polda guna mengurus balik nama pada BPKB motor.

Terkait:  Biaya Kirim Indah Cargo

Persyaratan balik Nama BPKB

Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus kamu siapkan sekaligus dibawa pada saat hendak melakukan balik nama BPKB di Polda. Beberapa diantaranya ialah :

  • Fotokopi KTP pemilik baru.
  • Salinan STNK yang sudah dibalik nama.
  • Fotokopi dan fisik asli BPKB
  • Hasil cek fisik di Samsat
  • Salinan kwitansi pembelian motor.

Tahapan dan Prosedur balik Nama BPKB Motor

Untuk melakukan pengurusan penggantian BPKB, maka kamu harus datang langsung ke kantor Polda domisili kendaraan.

Untuk tahapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan, bisa disimak pada daftar berikut :

  • Mengisi formulir pendaftaran apda loket Bea Balik Nama BPKB.
  • Pastikan terlebih dahulu bahwa data sudah lengkap dan benar sesuai dengan identitas pemilik baru.
  • Membayar biaya Bea Balik Nama BPKB pada loket sebesar Rp 80 ribu.
  • Salinan bukti pembayaran, gabungkan dengan formulir pendaftaran yang sudah diisi.
  • Serahkan formulir, fotokopi bukti pembayaran, sekaligus syarat lainnya di loket.
  • Selanjutnya, BPKB akan diproses dalam beberapa hari kerja.
  • Petugas akan memberikan resi pengambilan BPKB baru, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
  • Untuk pengambilan BPKB baru, sertakan KTP, resi pengambilan, beserta dengan bukti pembayaran. Sejumlah biaya yang sudah disebutkan di atas, belum termasuk biaya fotokopi.

Jika melihat rincian di atas, tentu proses dan besaran biaya yang harus dibayar saat baik nama kendaraan bermotor terbilang sangat terjangkau.

Agar kamu bisa berhemat, akan lebih baik melakukan balik nama ketika durasi lima tahunan BPKB (plat nomer) sudah berakhir. Dengan demikian, kamu tidak harus melakukan balik nama secara berulang.

Similar Posts