Cara Hitung Pajak Mobil

Cara Hitung Pajak Mobil

Bagaimana cara hitung pajak mobil? Membayar pajak kendaraan roda empat merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, sebab jika Kamu terlambat sedikit saja saat membayar pajak, sudah pasti akan dibebankan denda.

Terlebih lagi, kini perhitungan denda pajak sendiri bisa dibilang sangat tinggi. Umumnya denda pajak kendaraan dibuat supaya pemasukan dalam pembeanhan infrastruktur fasilitas jalan supaya tidak terhambat.

Lain halnya dengan dulu, denda pajak yang dibebankan sangat kecil, jadi tidak jarang banyak orang yang telat melakukan pembayaran pajak, bahkan ada saja yang membayar pajak hingga 5 tahun sekali.

Tapi saat ini, jangan pernah sengaja terlambat membayar pajak sebab persentase pembayarannya kini sudah lebih tinggi.

Peratran terbaru tentang denda pajak kendaraan roda empat ialah jika Kamu telat membayar pajak 2 hari dari waktu jatuh tempo, denda yang dikenakan bisa sampai 25%.

Apabila melebihi 1 bulan, akan diberikan denda tambahan sebesar 2%, maksimal denda yang diberikan hingga 48% dari besaran pokok pajak per bulannya yang belum Kamu bayarkan.

Adapun data yang diperlukan untuk cara hitung pajak mobil sendiri, ialah jenis mobil, STNK, tipe mobil, merk mobil, cylinder, tahun pembuatan kendaraan, tanggal jatuh tempo, dan kegunaan mobil apakah mobil umum, pribadi, dan lainnya.

Toleransi Jika Pembayaran PKB Terlambat

Biasanya toleransi akan diberikan selama satu hari kerja dan terhitung dari waktu/hari terakhir limit pembayaran.

Misalnya saja, waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraanmu pada tanggal 22 hari Rabu, maka ditoleransi selama satu hari kerja, jadi denda pajak mobil dapat dibayarkan pada tanggal 23 hari Jumat. Jika batas terakhir waktu jatuh tempo di hari Sabtu, toleransi akan diberikan di hari Selasa sebab hari Minggu tak akan dihitung.

Terkait:  Penyebab Busi Mobil Hitam

Jadi, jika terlambat selama 2 hari ini artinya dianggap denda satu bulan pertama, jika melewati satu bulan satu hari, denda akan dihitung selama 2 bulan.

Rumus dan Cara Hitung Pajak Mobil

Cara Hitung Pajak Mobil
Menghitung Pajak Mobil

Denda pembayaran pajak mobil diperoleh pengguna mobil yang sudah melewati limit pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Tiap kali terlambat membayar pajak, maka secara otomatis Kamu harus melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Adapun cara hitung pajak mobil, ialah sebagai berikut :

  1. Denda PKB, jika terlambat dua hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%.
  2. Jika terlambat lebih dari sebulan, maka = 25% + (jumlah keterlambatan bayar pajak bulan-1) x 2%)
  3. Untuk perhitungan keterlambatan pembayaran paling maksimal sampai 48, jika lebih dari 48 bulan tetap dikalikan 48.
  4. Denda untuk pembayaran SWDKLLJ sebesar Rp.100 ribu.

Misalnya, sebuah mobil Hyundai tahun 2012 sudah terlambat membayar PKB sampai 5 hari lamanya, maka Kamu akan dibebankan denda melalui perhitungan berikut ini :

  1. Biaya pokok untuk PKB = Rp. 1.378.000
  2. Biaya pokok untuk SWDKLLJ = Rp. 143.000
  3. Maka denda yang dibebankan untuk PKB yaitu = 25% x 1.378.000 = Rp. 344.500
  4. Denda untuk SWDKLLJ = Rp. 100.000

Dengan demikian, total pokok pajak sebesar = Rp. 1.521.000 dengan total denda sebesar Rp. 444.500

Cara Hitung Denda Pajak STNK Mobil

Lalu, bagaimana bila STNK mobil Kamu sudah masuk jatuh tempo, apakah akan dibebankan denda pajak? Di bawah ini Kami sajikan cara menghitung besarnya denda pajak apabila terlambat melakukan perpanjangan STNK mobil. Kamu akan dikenakan 2 kategori denda jika telat melakukan pembayaran pajak, yaitu denda atas SWDKLLJ dan denda atas PKB.

Adapun cara perhitungan dendanya itu sendiri, ialah sebagai berikut :

  1. Denda PKB dengan nilai sebesar 25% per tahun, misalnya jika terlambat selama 3 bulan, cara perhitungannya ialah PKB x 25% (3/12), jika terlambat selama 6 bulan, cara perhitungannya ialah : PKB x 25% (6/12), dan seterusnya.
  2. Denda untuk SWDKLLJ, sebenarnya nominalnya sama, yaitu antara tiga hari atau 1 tahun. Untuk denda mobil sebesar Rp. 100.000.
Terkait:  Biaya Klaim Asuransi Mobil

Sebagai informasi tambahan, denda PKB biasanya dihitung tiap bulan dan tiap tahun, jadi tidak ditotalkan ke dalam beberapa bulan. Sedangkan perhitungan denda SWDKLLJ sendiri dihutung lewat hitungan per tahun.

Cara Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Apa yang dimaksud pajak progresif mobil? Pajak progresif mobil ialah tarif pajak yang dibebankan ke pemilik mobil lewat persentasi terhadap kuantitas/jumlah objek pajak.

Ada dua jenis pajak prograsif mobil yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak penghasilan (PPh). Biasanya pajak ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki kesamaan alamat dan nama pemilik kendaraan.

Contohnya, Kamu menjual mobilmu kepada orang lain tapi tidak melakukan proses balik nama atas kepemilikan mobil tersebut, maka Anda tetap dapat menanggung beban pajak progresif sebab  alamat dan nama pemilik kendaraannya sama.

Maka dari itu, penting sekali melakukan proses balik nama saat menjual mobilmu dengan mencoba cara cabut berkas mobil.

Selain itu, Kamu juga harus melapor ke pihak pemilik mobil SAMSAT agar mengetahui keberadaan mobil tersebut dialihkan. Jadi laporan tersebut akan diproses selama kurang dari 30 hari sesudah proses balik  nama kepemilikan mobil.

Jumlah Pajak Progresif Mobil

Ada beberapa tarif PPKB (Pajak progresif kendaraan bermotor), dengan nomor urutan atas kepemilikan kendaraan dengan persentase tarif pajak, yaitu :

  • Mobil pertama sebesar 1,5%
  • Mobil kedua sebesar 2%
  • Mobil ketiga sebesar 2,5%
  • Mobil keempat dst sebesar 4%

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Kamu harus tahu bahwa terdapat 2 unsur mendasar tentang pajak progresif kendaraan bermotor, yaitu :

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
  • Efek negatif atau bobot akibat memakai kendaraan dan mampu merefleksikan kerusakan jalan dan dinyatakan dengan koefisien yang bernilai 1 atau lebih.
Terkait:  Penyebab Temperatur Mobil Naik

Untuk rumus perhitungannya sendiri, yaitu : (PKB/2) x 100.

Nilai PKB bisa dilihat tepat di balik STNK. Jika Kamu sudah mengetahui besarnya NJKB mobil, Kamu pun hanya tinggal mengalikannya dengan besarnya persentase tarif dari pajak progresif mobil menyesuaikan urutan kepemilikan kendaraan. Sesudah itu, Kamu tinggal menambahkan SWDKLJJ untuk mobil kedua, ketiga, dst.

Adapun contoh kasusnya, yaitu :

Pak Redi mempunyai mobil, yaitu Honda, Daihatsu, Nissan, dan Suzuki. Dimana keempat mobilnya ini mempunyai tahun dan tipe yang sama. Dengan nilai PKB yang diketahui sebesar Rp. 1,5 juta, sementara SWDKLJJ Rp. 150 ribu. Adapun langkah yang perlu Kamu lakukan untuk melakukan perhitungan pajak progresif kendaraan ialah :

NJKB = (PKB/2) x 100

Jadi, nilai NJKB-nya yaitu = (1.500.000/2) x 100 = Rp. 75 juta.

Perhitungan pajak progrsifnya, ialah sebagai berikut :

1. Mobil pertama

PKB = 1,5% x Rp. 75 juta = Rp. 1.125.000
SWDKLJJ = Rp. 150.000
Maka total sebesar Rp. 1.275.000

2. Mobil Kedua

PKB =  2% x Rp. 75 juta = Rp. 1,5 juta (ada kenaikan)
SWDKLJJ = Rp. 150.000
Jadi totalnya sebesar Rp. 1,65 juta

3. Mobil Ketiga

PKB = 2,5% x Rp. 75 juta = Rp. 1.875.000 (ada kenaikan)
SWDKLLJ = Rp. 150.000
Jadi totalnya sebesar Rp. 2.025.000

4. Mobil Keempat

PKB = 4% x Rp. 75 juta = Rp. 3 juta (ada kenaikan)
SWDKLJJ = Rp. 150 ribu
Maka total sebesar Rp. 3.150.000

Nah, itulah cara hitung pajak mobil berikut pajak progresif dan denda yang dibebankan jika Kamu telat melakukan pembayaran pajak. Semoga informasi ini berguna bagi Kamu yang mengalami persoalan pembayaran pajak mobil akibat keterlambatan membayar. Sementara bagi Kamu yang belum mengalaminya, usahakan agar tidak dibebankan penalti bayaran!

Similar Posts