Biaya Klaim Asuransi Mobil

Biaya Klaim Asuransi Mobil
Biaya Klaim Asuransi Mobil

Apabila kamu ingin tahu informasi mengenai biaya klaim asuransi mobil, maka kamu bisa mengetahuinya lewat pembahasan ini. Secara umum mengklaim asuransi mobil tidak jarang membuat setiap pemiliknya merasa terkejut.

Kondisi ini sebenarnya terdapat pada pihak asuransi, namun kerap kali tidak sempat dianalisa dan dibaca secara lengkap dan teliti oleh pemegang polis. Kamu pun perlu membacanya supaya bisa memastikan kalau mobilmu masih berhak diasuransikan.

Ketika mengajukan klaim asuransi mobil, nyatanya terdapat anggaran yang harus dibayar setiap pemilik polis dengan nominal tertentu. Besaran nilainya pun sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila kamu enggan melunasi uang yang harus dibayar tersebut, maka kamu tidak bisa mengklaim asuransi mobil yang masih digunakan saat ini, apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan kecil sampai besar di jalan raya.

Biasanya pihak pemerintah tidak sembarangan memasang nilai klaim asuransi yang harus dibayarkan kepada semua pemegang polis. Hal ini dikarenakan anggarannya harus seimbang dengan kondisi kendaraan dan pajaknya.

Asuransi tersebut perlu dibayarkan semua pemilik kendaraannya, termasuk kalian agar kamu dapat mencegah hal-hal tidak diinginkan ketika berkendara. Apalagi belakangan ini rentan terjadi kecelakaan yang berisiko merusak komponen eksternal maupun internal mobil mana pun.

Biaya Klaim Asuransi Mobil

Biaya Klaim Asuransi Mobil
Biaya Klaim Asuransi Mobil

Kalian perlu mengikuti prosedur klaim asuransi mobil dengan baik dan benar. Seusai semua berkas dan proses pengajuan klaim nya selesai, maka pihak asuransi bisa memberikan biaya risiko sendiri alias own risk.

Uang yang bisa dikenal sebagai deductible merupakan anggaran yang wajib dikeluarkan pemilik asuransi mobil ketika hendak mengajukan klaim. Secara umum biaya deductible tersebut terdapat pada asuransi mobil dengan jenis all risk (risiko penuh).

Terkait:  Biaya Gojek Per KM

Tujuan pemberlakuan deductible atau OR supaya pemilik asuransi mobil bisa tetap waspada ketika mengemudikan kendaraan. Selain itu, mereka harus sadar bahwa asuransi mobil tidak menanggung secara penuh alias 100 persen terhadap perbaikan mobil atas risiko berkendara di jalan raya.

Pemberlakuan deductible ini pun mampu menghindari proses administrasi klaim yang relatif lebih kecil, sehingga kamu dapat meminimalisir pengeluaran besar akibat kerusakan mobil cukup parah.

Biaya Klaim Asuransi Mobil, Apa Saja Ketentuan dan Prosedurnya?

Barangkali kamu tidak tahu berapa biaya klaim asuransi mobil yang harus dibayarkan secara berkala. Meski begitu, setiap pemilik kendaraan roda empat pasti memiliki uang tanggungan berbeda yang harus dibayarkan untuk menutupi kerusakan bila terjadi kecelakaan kecil saat berkendara.

Kamu pun perlu menyadari bahwa pihak asuransi tidak bisa 100 persen menutupi anggaran kerusakan akibat kelalaianmu saat mengemudi mobilnya. Kamu bisa menyimak informasi lengkapnya sebagai berikut :

Syarat Dokumen Klaim Asuransi Mobil

Secara umum bahwa persyaratan dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan maupun kecelakaan nyaris sama. Tetapi, terdapat sedikit perbedaan di antara keduanya. Berikut merupakan rincian persyaratan dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan atau kerusakan sebagian dari bagian kendaraan akibat aksi kejahatan, antara lain :

  • Fotokopi Polis Asuransi.
  • STNK Kendaraan.
  • Fotokopi SIM Pengemudi.
  • Surat Keterangan dar Kepolisian Setempat.
  • Laporan Kerugian yang Ditandatangani Tertanggung.

Sementara itu, kalian bakal melampirkan beberapa dokumen persyaratan klaim asuransi mobil akibat kehilangan keseluruhan kendaraan karena aksi kejahatan yang terlampir sebagai berikut :

  • Fotokopi Polis Asuransi.
  • STNK Kendaraan.
  • Fotokopi SIM Pengemudi.
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda Setempat.
  • Surat Blokir STNK.
  • Laporan Kerugian yang Ditandatangani Tertanggung.
  • Hasil Investigasi dari Lembaga Investigasi Independen (bila perlu).
Terkait:  Biaya Liburan ke Korea

Kamu juga harus tahu syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil karena kerusakaan kendaraan yang disebabkan kendaraan sebagai berikut :

  • Fotokopi Polis Asuransi.
  • STNK Kendaraan.
  • Fotokopi SIM Pengemudi.
  • Surat Keterangan dari Kepolisian Setempat.
  • Surat Pernyataan Tuntutan Ganti Rugi dari Pihak Ketiga (bila ada pihak terkait).
  • Laporan Kerugian yang Ditandatangani Tertanggung.
  • Surat Pernyataan Tidak ada Asuransi dari Pihak Ketiga.

Kamu berhak melampirkan surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga seandainya pihak terkait memang dilibatkan. Biasanya dokumen itu berperan sebagai jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang menimbulkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.

Selain itu, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan tidak ada asuransi dari pihak ketiga. Hal ini dikarenakan pihak asuransi kerap menolak klaim kalau pihak ketiga telah punya asuransi mobil.

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Secara umum biaya klaim asuransi mobil memiliki beberapa ketentuan yang harus dipatuhi terlebih dahulu. Pertama, anggaran klaim deductible harus dibayar pemilik asuransi untuk sekali pengajuan klaim.

Kedua, anggaran deductible hanya disetorkan ketika klaim asuransi trjadi akibat kerusakan fisik. Penangguhan biayanya tidak berlaku atas kerugian yang bersifat non fisik, contohnya tuntutan hukum karena risiko yang terjadi.

Di Indonesia, anggaran yang dikenakan oleh perusahaan asuransi diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini bertugas membuat sistem pengaturan dan pengawasan atas beragam kegiatan yang berada pada sektor keuangan, termasuk asuransi.

Peraturan mengenai anggaran deductible yang diberikan kepada perusahaan asuransi pada nasabah sudah tercantum pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Tarif Premia tau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Terkait:  Biaya Layanan Kartu Kredit Tokopedia

OJK secara resmi menetapkan batas bawah dan atas tarif terhadap asuransi all risk maupun Total Loss Only (TLO). Perusahaan asuransi bisa memberlakukan aturan risiko sendiri (deductible minimum) senilai Rp.300 ribu per kejadian. Untuk kendaraan roda dua cenderung dikenakan batas tarif minimum sekitar Rp.150 ribu per kejadian.

Kendati demikian, terdapat kemungkinan aturan biaya deductible lebih besar, tergantung nilai premi alias penyebab kejadian. Contohnya perusahaan asuransi bisa menetapkan anggaran tersebut untuk sekali kejadian yang diakibatkan huru hara sekitar 10 persen dari nilai klaim, yakni minimal sebesar Rp.500 ribu.

Untuk pembayarannya, biasanya pihak asuransi bakal memotong dari uang pertanggungan yang sudah diberikan. Contohnya bila uangnya yang disepakati dari klaim yang diajukan senilai Rp.20 juta, maka bisa dikurangani dengan biaya deductible sebesar Rp.300 ribu. Alhasil, perusahaan asuransi hanya memberi anggaran penggantian senilai Rp.19,7 juta saja.

Prosedur Melakukan Klaim Asuransi Mobil

  • Buat laporan lengkap kepada pihak asuransi.
  • Buat laporan lengkap kepada pihak kepolisian.
  • Jalani survei bersama pihak asuransi.
  • Isi formulir klaim asuransi dengan benar dan lengkap.

Secara umum para pemilik asuransi mobil lebih baik membaca terlebih dahulu polis asuransi secara cermat dan teliti. Kalian boleh menanyakan hal-hal itu kepada pihak asuransi mengenai biaya deductible maupun poin penting lainnya. Pastikan kamu bertanya secara rinci kepada pihak-pihak terlibat dalam klaim asuransinya.

Tujuannya supaya kamu tidak terkejut terhadap perhitungan nilai yang bakal diklaim agar dapat mencegah kerugian satu sama lain. Pastikan kamu mengikuti survey bersama pihak asuransi sambil mengisi formulirnya dengan lengkap agar mendapat jaminan klaim tanpa menghabiskan budget diluar batas kemampuanmu.

Related posts