Biaya Bikin SIM A

Biaya Bikin SIM A

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan roda dua atau empat. SIM harus dibawah pengemudi demi mencegah ditilang polisi selama dalam perjalanan.

Di samping itu biaya bikin SIM A, B maupun C bisa dibilang terjangkau yang sudah disahkan ketentuan berlaku. SIM memiliki peran penting bagi seorang pengemudi agar kamu dapat terhindar dari Razia maupun hal-hal tidak diinginkan selama berkendara.

SIM adalah bukti registrasi maupun identifikasi yang diberikan dan disahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada orang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani maupun rohani serta memahami semua aturan lalu lintas.

Tak hanya itu, calon pemilik SIM juga harus terampil dalam mengemudikan kendaraan roda dua atau empat. Tujuannya supaya seluruh pengguna jalan raya bisa terhindar dari kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau bermobil harus mempunyai SIM berdasarkan jenis kendaraan masing-masing.

Meski begitu, kami akan memberitahu kepada kalian soal cara pembuatan sampai biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus SIM. Kami pun bakal mengulas secara singkat mengapa SIM berperan besar terhadap keamanan kalian saat berkendara di jalan raya.

Biaya Bikin SIM A

Biaya Bikin SIM A
Biaya Bikin SIM A

Di Indonesia ternyata terdapat dua macam SIM, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum.

Terkait:  Cara Membuat SIM Online, Persyaratan dan Biayanya

Akan tetapi, kesempatan ini kami hanya akan mengulas soal SIM A sebagai salah satu dokumen kendaraan yang paling banyak digunakan saat ini. Tak bisa dipungkiri beberapa orang pasti sering menikmati transportasi umum seperti bus sampai truk yang satu sama lain harus memakai SIM A.

Secara umum SIM A merupakan dokumen kendaraan yang wajib dimiliki oleh pengemudi yang selalu mengendarai kendaraan berkapasitas berat. Biasanya kendaraan tersebut adalah truk atau bus.

Hal ini dikarenakan satu sama lain mampu menampung muatan besar mencapai lebih dari 3,500 kg.  Di sisi lain SIM A hanya ditujukan kepada seseorang yang kerap kali mengemudikan kendaraan berbahan bakar solar, yang menjadi asupan utama bagi alat transportasi besar.

Biaya Bikin SIM A, Kemudahan dan Kenyamanan dalam Pembuatannya

Tak bisa dipungkiri siapa saja yang mengurus pembuatan SIM akan menikmati kemudahan dan kenyamanan tersendiri. Biasanya kalian tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk memperoleh SIM A supaya bisa mengemudikan kendaraan besar di jalan raya.

Di samping itu SIM mempunyai beberapa golongan berdasarkan model kendaraan yang dikemudikan. Berikut merupakan informasi soal biaya pembuatan SIM A dan jenis-jenis SIM lainnya, yaitu :

Syarat Pembuatan SIM A

Apabila kamu ingin membuat SIM A, pastikan usiamu sudah lebih dari 17 tahun. Aturan ini berlaku untuk mereka yang ingin membuat SIM C atau D. Di sisi lain ternyata kamu harus mematuhi dan memenuhi persyaratan administrasi yang harus dilengkapi seperti di bawah ini :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Melengkapi formulir permohonan dan pendaftaran pembuatan SIM.
  • Lulus ujian praktik, teori dan keterampilan lewat simulator.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Prosedur Bikin SIM A Baru

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan fotokopi KTP. Persyaratan ini dianggap paling mudah lantaran kamu tidak perlu membawa dokumen persyaratan lain seperti Kartu Keluarga (KK) bahkan paspor. Selain itu, kamu harus membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Terkait:  Biaya Bikin Akta Kelahiran

Biasanya kalian perlu mendatangi rumah sakit terdekat untuk mendapatkannya dari dokter, sedangkan biaya administrasi yang dibutuhkan adalah sebesar Rp.25,000 s/d Rp.30,000.

Apabila surat keterangan sehat sudah dibuat, maka kamu bisa mengambil atau membeli permohonan pembuatan SIM berdasarkan tarif yang telah disahkan petugas.

Anggaran yang harus dibayar biasanya tidak pernah lebih dari Rp.30,000 namun uang tersebut bakal digunakan sebagai premi asuransi, sedangkan sifatnya tidak mutlak. Jangan lupa mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap untuk diberikan kepada petugas loket yang sudah tersedia.

Jenis-jenis Ujian Pembuatan SIM

Pertama, calon pemilik SIM A harus mengikuti ujian teori terlebih dahulu. Secara umum kamu bakal menerima berbagai macam pertanyaan seputar dunia lalu lintas, sedangkan ujian tersebut harus dilakukan secara virtual alias di depan PC.

Kepolisian mengeluarkan ujian ini demi menguji wawasan calon pengemudi seputar lalu lintas. Kalian akan menemukan pertanyaan seperti marka jalan, rambu lalu lintas dan lainnya yang wajib dijawab secara menyeluruh.

Apabila kamu tidak lulus, maka kamu bisa menunggu dalam kurun waktu tertentu mulai dari 7, 14 sampai 30 hari. Andaikan kalian dinyatakan lulus, berhak mengikuti ujian praktik sebagai langkah berikutnya.

Ujian praktik menuntut calon pemilik SIM A untuk mengendarai kendaraan di jalan raya atau lapangan yang sudah disediakan Satpas SIM. Jika kamu membuat SIM A untuk mobil, maka ujian praktiknya bisa melewati lintasan turunan dan tanjakan.

Bagaimana Jika Tidak Lulus Ujian Bikin SIM?

Siapa saja yang dinyatakan tidak lulus ujian praktik, maka berhak mengikutinya kembali dalam batas waktu 7, 14 hingga 30 hari setelah praktik perdana dilakukan. Di samping itu kamu tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pengujian ulangnya.

Terkait:  Biaya Kuliah Arsitektur

Namun, seandainya kamu sudah mengulangi ujian praktik terus menerun tetapi tetap gagal, maka pihak Satpas SIM bisa mengembalikan uang yang sudah diberikan. Kalian hanya perlu melatih penguasaan jalan raya dan ruang kemudinya.

Di sisi lain seseorang yang berhasil menyelesaikan ujian teori dan praktik dengan hasil memuaskan, maka bisa menunggu SIM dikeluarkan. Kamu berhak memanfaatkannya untuk mengemudikan kendaraan sesuai SIM tersebut.

Pastikan informasi pribadi yang dicantumkan sesuai agar tidak dapat menimbulkan kesalahpahaman bahkan merugikan dirimu sendiri seperti dipinjamkan atau lainnya. Biasanya SIM bakal dikeluarkan kurang dari tujuh hari setelah ujian praktik berakhir.

Berapa Biaya Pembuatan SIM A?

Biasanya pembuatan SIM A hanya membutuhkan uang sebesar Rp.120,000. Nominal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai PNBP pada Polri. Kamu juga bisa menyerahkan anggaran tambahan mulai sebagai berikut :

  • Asuransi : Rp.30,000.
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) : Rp.50,000.
  • Pemeriksaan kesehatan di Saptas Sim atau Gerai Samsat : Rp.25,000.

Apakah Masa Berlaku SIM Sesuai Tanggal Lahir?

Kami tegaskan masa berlaku SIM A dan lainnya tidak berdasarkan tanggal lahir pemiliknya masing-masing. Hal ini dikarenakan masa berlakunya ditentukan sesuai tanggal awal pembuatannya.

Apabila kamu sudah membuat SIM sebelum bulan Oktober tahun 2019 lalu, maka masa berlakunya bisa dilihat dari tanggal lahir kalian masing-masing. Ketentuan ini sudah disahkan pemerintah pusat maupun daerah demi mencegah keterlambatan pengurusan dan perpanjangannya.

Demikian pembahasan mengenai biaya bikin SIM A dan persyaratan sampai masa berlakunya yang harus kamu tahu. Jangan lupa mencatat beberapa informasi penting selama pembuatan SIM A dari Gerai Samsat maupun Satpas SIM agar kamu dapat meminimalisir pengeluaran biaya tambahan dan lainnya.

Pastikan kamu sudah menguasai semua informasi mengenai rambu lalu lintas sehingga kalian dapat melangkah ke tahap selanjutnya agar SIM A dapat dikeluarkan.

Similar Posts