Biaya Bikin Akta Kelahiran

Biaya Bikin Akta Kelahiran
Biaya Bikin Akta Kelahiran

Apabila mempunyai seorang anggota keluarga baru, maka siapa saja bisa membuat akta kelahiran untuk menciptakan ketertiban dalam pendataan data penduduk. Di samping itu, biaya bikin akta kelahiran masih menjadi bahan perdebatan beberapa orang sampai sekarang, terutama para orang tua baru.

Hal ini dikarenakan akta kelahiran adalah dokumen sakral yang akan selalu dibutuhkan seseorang sampai masa tua, termasuk untuk pendaftaran sekolah sampai kegiatan tertentu.

Siapa saja harus segera membuat akta kelahiran bagi dirinya sendiri maupun buah hati yang baru saja dilahirkan, perintah ini sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan.

Secara umum akta kelahiran harus dibuat paling lambat 60 hari setelah seorang bayi dilahirkan. Oleh karena itu, para orang tua yang tak kunjung mengajukan pembuatan akta lahir bakal dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Tak bisa dipungkiri pembuatan akta kelahiran harus dilakukan semua orang dalam kehidupannya. Tujuannya supaya sang anak berhak memperoleh layanan publik maupun non publik dari pemerintah di masa depan.

Saat bayi baru lahir dilaporkan untuk memperoleh akta kelahiran, maka sang bayi bisa didaftarkan ke dalam pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), agar dia dapat memperoleh identitasnya di bawah perlindungan UU yang berlaku.

Biaya Bikin Akta Kelahiran

Biaya Bikin Akta Kelahiran
Biaya Bikin Akta Kelahiran

Seorang bayi baru lahir yang diajukan pembuatan akta kelahiran biasanya langsung masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kamu harus tahu akta kelahiran berfungsi sebagai bukti otentik yang sah dikeluarkan oleh Dukcapil.

Terkait:  Cara Mengetahui Password IG yang Lupa: Valid dan Anti Gagal

Selain itu, akta kelahiran ternyata mempunya dua variasi berbeda dan satu sama lain memiliki kegunaannya tersendiri. Beberapa orang masih belum tahu lantaran sekadar melihat akta lahir sebagai bukti kelahiran anak baru saja.

Apabila kamu ingin tahu lebih lanjut soal biaya pembuatan akta kelahiran, silakan ikuti dan simak pembahasan kali ini sampai selesai.

Kami selalu hadir membantu dan menjawab semua pertanyaan kalian soal apa saja persyaratan pembuatan akta lahir, serta jumlah biaya yang harus dikeluarkan selama mengurus dokumen pribadi tersebut. Kamu juga bisa membuat nama sang buah hati baru lahir terlebih dahulu sebelum mengajukan bikin akta kelahiran ke Dukcapil.

Biaya Bikin Akta Kelahiran, Jenis dan Syarat Mengurusnya

Siapa saja pasti memiliki akta kelahiran yang dipergunakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, andaikan kamu belum punya akta lahir maka bisa mengajukannya kepada Dukcapil agar kamu dapat terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia. Tak bisa dipungkiri data otentik tersebut akan dibutuhkan semua orang sampai masa tua sesuai kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Beberapa informasi soal pembuatan akta kelahiran adalah :

Apa Saja Jenis Akta Kelahiran?

Pertama, akta kelahiran umum adalah dokumen otentik yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan paling telat 60 hari kerja (WNI), sedangkan WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

Kedua, akta dengan rekomendasi adalah lampiran yang disarankan Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang sudah melampaui batas waktunya, alias lebih dari 60 hari kerja. Akta ini ditujukan kepada orang tua yang terlambat mengajukan pembuatan akta lahir bagi buah hatinya.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran

Seperti kalian tahu akta kelahiran sudah menjadi syarat utama bagi siapa saja yang ingin memperoleh pelayanan publik. Anak-anak sebagai generasi penerus orang tuanya harus punya hak tertentu yang diberikan negara.

Terkait:  Biaya Transfer BCA ke Bank Lain

Akan tetapi, Indonesia mempunyai beberapa provinsi dan setiap wilayah punya aturan berbeda. Kondisi ini berdampak terhadap semua persyaratan yang kalian butuhkan dalam pengajuan pembuatan akta kelahiran baru.

Apabila kamu berdomisili di Jakarta, maka kamu bisa membuat akta kelahiran di Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan, Dinas, Suku Dinas, Rumah Sakit, Puskesmas Kecamatan dan lainnya.

Ketentuan ini tercantum pada UU No.24 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan akta lahir dlakukan di instansi pelaksana sesuai lokasi asal sang pelapor alias tempat kelahiran sang buah hati.

Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran baru? Beberapa dokumen wajib yang harus kalian siapkan adalah :

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  • Akta Perkawinan / Surat Nikah Orang Tua.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Bidan (Asli dan Fotokopi).
  • Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua (Fotokopi).
  • Persetujuan Kepala Dinas / Suku Dinas (usai pelaporan lebih dari 60 hari pasca kelahiran).
  • Nama dan Identitas Sakdi Pelapor Kelahiran.

Berapa Biaya Pembuatan Akta Kelahiran?

Siapa saja tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali untuk membuat akta kelahiran alias GRATIS. Kalian hanya menyiapkan uang untuk membeli materai, fotokopi, transportasi dan kebutuhan lainnya.

Ketentuan ini sudah dicantumkan dan dijamin dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta lahir baru tidak dipungut biaya apapun. Waktu pelayanannya 5 (lima) hari kerja pasca penerimaan berkas persyaratan yang dilakukan di Kelurahan.

Bagaimana Bikin Akta Kelahiran untuk Anak Diluar Nikah?

Beberapa orang masih salah persepsi soal pembuatan akta kelahiran untuk anak diluar hubungan pernikahan. Untuk masalah ini biasanya sang ibu ingin anaknya diakui supaya bisa memperole layanan negara sesuai ulasan kami sebelumnya.

Terkait:  Biaya Cat Mobil Per Panel

Apabila berpacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 mengenai Perkawinan, maka secara hukum sang anak yang lahir diluar hubungan pernikahan, dan hanya punya hubungan dengan ibu nya dan tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.

Apabila melihat konteks agama Islam, kondisi tersebut adalah hubungan sah dan sang anak yang dilahirkan juga memiliki status pasti. Namun, hukum negara justru tidak mengesahkan lantaran tidak ada data valid soal perkawinan tersebut.

Maka dari itu, seorang bayi yang lahir melalui nikah siri punya status sama dengan anak diluar nikah, sedangkan pandangan hukumnya hanya memiliki ikatan batin lebih kuat bersama sang ibu dibandingkan ayahnya.

Apa Dampak Terlambat Urus Akta Kelahiran?

Orang tua akan menerima sanksi bila telat mengurus akta kelahiran bagi buah hatinya. Biasanya jumlah denda yang dikeluarkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Secara umum nominalnya berbeda mulai dari Rp.25,000 sampai Rp.1,000,000 (satu juta rupiah).

Meski begitu, beberapa daerah juga masih membebaskan denda biaya. Kalian juga punya peluang untuk mengajukan pembuatan akta lahir baru walau sudah melebihi 60 hari kelahiran si bayi.

Akta Kelahiran Punya Manfaat Bagi Buah Hati

Tak bisa dipungkiri akta kelahiran memberikan banyak manfaat bagi sang buah hati. Hal ini dikarenakan bukti otentik tersebut adalah wujud pengakuan negara soal status individu seseorang.

Wajar saja akta lahir mencakup ke dalam berbagai macam urusan secara menyeluruh. Kamu bisa memanfaatkan akta kelahiran untuk mengajukan kredit ke bank, pembuatan visa dan paspor dan lainnya. Pastikan akta kelahiran sudah disiapkan dari sekarang.

Demikian pembahasan seputar biaya bikin akta kelahiran beserta jenis dan syarat mengurusnya yang belum kamu tahu. Kamu tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk membuat akta lahir bagi diri sendiri maupun buah hati yang baru saja dilahirkan.

Akan tetapi, kami sarankan kamu harus segera membuat akta lahir paling telat 60 hari setelah bayi baru lahir. Tak mustahil pemerintah daerah setempat akan melayangkan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply