Biaya BPJS Ketenagakerjaan

Biaya BPJS Ketenagakerjaan

Belakangan ini banyak orang penasaran mengenai biaya BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Indonesia mulai aktif memberikan bantuan dalam mengurangi kesulitan ekonomi bagi seluruh masyarakat dan pengusaha.

Bagaimana tidak, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mulai ditujukan kepada seluruh pemberi kerja alias perusahaan, serta para pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS secara resmi.

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan empat macam relaksasi iuran sampai bulan Januari tahun ini. Selain itu, layanan tersebut berlaku selama enam bulan tepatnya sejak bulan Agustus tahun 2020.

Bantuan ini sangat membantu seluruh masyarakat lantaran tidak sedikit dari para anggota BPJS Ketenagakerjaan yang masih belum bekerja sampai sekarang, sedangkan beberapa dari mereka bahkan kamu sendiri tak kunjung mengabdi untuk perusahaan lantaran situasi saat ini.

Jika kalian ingin tahu lebih lanjut mengenai BPJS Ketenagakerjaan, silakan ikuti dan pahami pembahasan selanjutnya dengan seksama. Pastikan diri kamu sudah terdaftar sebagai salah satu anggota resminya untuk memanfaatkan dan menikmati seluruh fasilitas yang disediakan BPJS.

Di samping itu, kami juga bakal menjelaskan soal rincian pembayaran anggota BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap sesuai informasi terbaru yang telah disahkan pihak-pihak terkait.

Biaya BPJS Ketenagakerjaan

Biaya BPJS Ketenagakerjaan
Biaya BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan bantuan yang sudah resmi tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam.

Tak bisa dipungkiri keputusan pemerintah pusat tersebut mampu menarik simpati banyak orang, terutama terhadap para anggota yang masih menetap di rumah dan belum melanjutkan pekerjaan akibat masalah tersebut.

Terkait:  Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Kendati demikian, iuran yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar lantaran menyesuaikan dengan aturan dan syarat dari BPJS Ketenagakerjaan maupun pemberi kerja masing-masing.

BPJS tidak pernah mengeluarkan maklumat berupa rincian iuran minimal yang harus dikeluarkan setiap perusahaan maupun peserta tanpa memperhatikan kemampuannya. Oleh karena itu, pastikan kalian selalu menyisihkan anggaran upah secara mandiri maupun lewat pemberi kerja saat ini.

Biaya BPJS Kesehatan, Berapa Jumlah Iurannya?

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai macam iuran yang harus dibayarkan setiap pemberi kerja maupun peserta dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, jumlah biaya tunggakan berbeda sesuai kebutuhan setiap anggotanya.

Apa saja iuran yang disediakan? Berapa bayaran yang harus disetorkan per bulannya? Apabila kamu penasaran terhadap jawabannya, maka kamu bisa menyimak ulasan selanjutnya seperti poin-poin berikut :

Iuran JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan memberi keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mencapai 99%. Perusahaan alias pemberi kerja cukup menyetorkan iuran BPJS setiap pekerja senilai 1% selama masa relaksasi.

Kendati demikian, perusahaan serta peserta BPU tidak harus mengajukan penerima keringanan tersebut bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Perusahaan sudah melunasi iuran sampai bulan Juli tahun 2020 bagi anggota yang telah terdaftar (eksisting).
  • Bagi peserta jasa konstruksi eksisting hanya menyerahkan iuran sebesar 1% dari jumlah tagihan tersisa.
  • Untuk peserta baru cukup melunasi iuran penuh selama dua bulan pertama.
  • Bagi peserta baru wajib melunasi iuran penuh pada termin pertama, serta 1% pada periode selanjutnya.

Untuk contoh perhitungan diskon sebesar 99% bagi anggota Penerima Upah (PU) bisa mengambil ilustrasi upah sebesar Rp.4 juta per bulan, sedangkan asumsi anggota masuk ke dalam kategori tingkat risiko terendah, yakni sebelum diskon 0,24% dari gaji bulanan dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

Terkait:  Biaya Admin Bank Mandiri

Tarif anggaran JKK pasca diskon 99% = 1% x 0,24% = 0,0024%.

Iuran JKM pasca diskon 99% = 1% x 0,40% = Rp.0,0040%.

Tarif anggaran JKK dari pemberi kerja (perusahaan) = 0,0024% x Rp.4,000,000 = Rp.96.

Iuran JKM = 0,0040% x Rp.4,000,000 = Rp.160

Jumlah iuran JKK dan JKM yang wajib dibayar perusahaan (1%) = Rp.96 + Rp.160 = Rp.256.

Di samping itu, asumsi terhadap anggota Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mengambil gambaran seperti seorang supir ojek online berpenghasilan Rp.1,500,000 per bulan, perhitungannya adalah :

Tarif anggaran JKK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (sebelum diskon 99%) = Rp.16,000.

Iuran JKM sebelum diskon 99% = Rp.6,800.

Tarif anggaran JKK pasca diskon 99% = 1% x Rp.16,000 = Rp.160.

Iuran JKM pasca diskon 99% = 1% x Rp.6,800 = Rp.68.

Jumlah iuran JKK dan JKM untuk anggota BPU per bulan (1%) = Rp.160 + Rp.68 = Rp.228.

Iuran Jaminan Pensiun 1%, Berapa Bayarnya?

BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan program relaksasi penundaan pembayaran biaya Jaminan Pensiun (JP) hingga 99%. Maka dari itu, anggota hanya perlu menyetorkan dana sebesar 1% sampai bulan Januari tahun 2020.

Untuk sisanya bisa dibayar berkala maupun sekaligus, yakni mulai dari periode 15 April tahun 2021 sampai 15 April tahun 2022 mendatang. Untuk menikmatinya maka kamu bisa memenuhi beberapa persyaratan berikut :

  • Peserta wajib melunasi biaya per Juli tahun 2020.
  • Mengajukan permohonan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bagi perusahaan kecil dan mikro hanya menyerahkan surat pemberitahuan dan bakal langsung disepakati BPJS Ketenagakerjaan.
  • Untuk perusahaan besar dan menengah wajib melampirkan data penurunan omzet (pemasukan) penjualan, maupun pendapatan bulanan lebih dari 30% sejak bulan Februari tahun 2020.

Untuk tarif iuran JP berdasarkan aturan yang berlaku adalah sebesar 1% (pekerja) dan 2% (perusahaan) dari gaji bulanan. Program ini memberikan manfaat bagi para anggota beru[pa uang tunai ketika menginjak masa pensiun sampai meninggal dunia.

Terkait:  Biaya Haji Plus

Uang bulanan terhadap peserta yang mengalami cacat fisik total karena kecelakaan kerja, uang bulanan bagi ahli waris maupun kepada dua anak ahli waris hingga umur 23 tahun, bekerja atau menikah dan lain-lain.

Denda Keterlambatan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Denda lantaran telah membayar iuran dipotong dari 2% menjadi 0,5% per bulan keterlambatannya. Selain itu, penghapusan denda terhadap penundaan iuran Jasa Pensiun (JP) hingga masa periode pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April tahun 2020.

Meski begitu, situasi saat ini membuat peserta maupun pemberi kerja mendapat keringanan jangka waktu penyerahan iuran paling telat tanggal 30 setiap bulan, serta sebelum tanggal 30 bila momen tersebut libur.

Manfaat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Walaupun periodenya terbilang mendesak, namun setiap anggota bisa memanfaatkan relaksasi iuran tersebut tanpa menghabiskan uang banyak. Kalian bakal menikmati berbagai macam manfaat lengkap dengan perlindungan terjamin dari beberapa risiko pekerjaan yang tidak terduga.

Kalian bisa menghemat biaya dimana jumlah anggaran sebenarnya dapat disimpan sebagai tabungan untuk investasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting.

Demikian informasi tentang biaya BPJS Ketenagakerjaan beserta beberapa iuran dan rincian perhitungan lengkapnya. Anggota mana saja berhak menerima salah satu bahkan semua fasilitas yang sudah kami uraikan di atas.

BPJS Ketenagakerjaan berguna untuk melindungi para anggota dari risiko pekerjaan diluar dugaan diri kalian maupun setiap perusahaan. Tak hanya itu, jumlah iuran bulanannya sangat rendah yang memberikan manfaat berkali-kali lipat.

Apabila kamu belum bergabung dan berniat mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik itu anggota Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) maka bisa datang langsung ke Kantor BPJS terdekat. Kamu juga bisa mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan via https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk informasi lebih lanjut.

Similar Posts