Cara Buat E-Billing

Cara Buat E-Billing

Negara-negara di seluruh dunia, pasti menerapkan pajak kepada warganya. Entah itu untuk warga lokal, maupun turis asing. Pada dasarnya, setiap orang yang terdaftar secara legal di suatu negara. Wajib membayar pajak. Sebegitu pentingnya kah peran dari hadirnya pajak? Nah, ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui. Selain kewajiban, ada juga hak.

Pemberlakuan pajak sendiri, digunakan sebagai sumber utama yang akan langsung masuk ke keuangan negara. Ditiadakannya pajak, dapat mempersulit negara untuk lebih berkembang dari keadaan sebelumnya. Umumnya, dana tersebut digunakan demi pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kalian harus mengurus kewajiban dalam membayar pajak. Jangan malas!

Sebenarnya, apa yang diperoleh oleh negara dari rakyatnya, hasilnya dapat kalian rasakan juga. Sarana dan prasarana yang ditujukan untuk kepentingan umum. Rata-rata sumber pendapatannya berasal dari pajak. Produktivitas negara menjadi meningkat, rakyat jadi senang. Mudahnya, kalian bisa menganggap pajak sebagai iuran wajib. So, harus bayar.

Fungsi lain dari pajak itu sendiri, berperan sebagai alat untuk mengatur berbagai kebijakan pemerintah yang bergerak di bidang sosial ekonomi. Dibandingkan dengan jumlah orang yang membayar, persentasenya lebih miring ke warga yang tidak bayar. Alhasil, perkembangan dari negara itupun ikut terpengaruhi. Berikut cara buat e-billing secara online.

Cara Buat E-Billing

"<yoastmark
Cara buat e billing

Cara Buat E Billing Ppn

Kini, kalian dapat melakukan pembayaran tagihan apapun dari satu aplikasi saja. Termasuk juga, dalam persoalan membayar pajak. Selain bayar, Anda dapat mendaftarkan diri tanpa perlu repot-repot datang ke kantor perpajakan terlebih dahulu. Caranya sangat mudah. Koneksikan perangkat ke jaringan internet. Pastikan juga buat kode billingnya di website.

  1. Buat akun baru melalui situs website Ayo! Pajak
  2. Ketikkan alamat email kalian, serta pasang password atau kata sandi yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka (minimal sebanyak 8 karakter, maksimal hingga 100)
  3. Pilih “Daftar”
  4. Setelah muncul notifikasi “Akun Berhasil Didaftarkan”, lanjutkan dengan melakukan verifikasi
  5. Periksa inbox atau kotak masuk email kalian. Kemudian, klik link yang telah dikirimkan oleh website Ayo! Pajak. Link tersebut, hanya berlaku selama 24 jam setelah Anda melakukan pendaftaran. Oleh sebab itu, sebaiknya segera lakukan pengecekan dan konfirmasi secepatnya
  6. Setelah selesai, kalian akan menerima pemberitahuan bahwa “Konfirmasi Email Telah Berhasil”
  7. Buka kembali ke menu login Ayo! Pajak. Masuk dengan menggunakan email serta password yang sebelumnya telah kalian daftarkan
  8. Pastikan mengisi kolom formulis “Profil Wajib Pajak: yang tampak di halaman Ayo! Pajak. Isi data dirinya, harus sesuai dengan informasi sesungguhnya. Lalu, pilih “Save atau Simpan”
Terkait:  Cara Buat Link Whatsapp

Selain membuat akun di Ayo! Pajak, kalian juga dapat melakukan cara buat e billing di website DJP Online. Kedua situs tersebut, resmi dan langsung diawasi oleh pihak yang berwenang. E billing sendiri merupakan, sistem yang diterapkan untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Hadirnya sistem ini, mampu memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Let’s get it!

Cara buat e billing di situs Ayo! Pajak, sudah dijelaskan di atas. Langkah berikutnya yang perlu kalian lakukan, yaitu melakukan proses pembayaran pajak. Anda yang telah berhasil mendapatkan kode billing dan bisa login menggunakan akun yang sebelumnya didaftarkan. Langsung saja masuk ke step berikutnya. Simak penjelasan selengkapnya, di bawah ini!

  1. Login ke situ Ayo! Pajak
  2. Masuk ke menu “E Billing” dan pilih “Buat Kode Billing
  3. Setelah terlihat menu “Billing Baru”. Lanjutkan dengan mengisi data diri pada formulir yang tampak di layar gadget Anda, diantaranya ada:
  • Nama penyetor
  • NPWP
  • Jenis pajak
  • Alamat penyetor
  • Jenis setoran
  • Nomor objek pajak
  • Masa pajak
  • Jumlah setor
  • Nomor ketetapan/SK
  • Uraian
  1. Selesai mengisi formulir cara buat e billing, pilih “Save atau Simpan”. Kode billing Anda, telah berhasil dibuat, dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak ke rekening kas negara. Metode bayaranya, dapat dilakukan melalui ATM, i-banking, mobile banking, mesin EDC, serta loket bank maupun pos persepsi.

Cara Buat E Billing Pajak

Perihal pengurusan pajak, sebelumnya harus dilakukan secara manual. Setelah memasuki era digital, masyarakat dapat lebih merasa santai. Hal tersebut dikarenakan, pembayarannya bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun kalian berada. Syaratnya juga sangat mudah. Anda hanya perlu memiliki akun, dan kode billing untuk melanjutkan ke proses membayar pajak.

Terkait:  Cara Cek Mutasi Di ATM BCA

Cara buat e billing system tersebut, memang diprogram demi mempermudah pihak penyetor atau orang yang wajib membayar pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Didalam sistem, kalian akan diarahkan ke formulir pengisian SSP atau Surat Setoran Pajak secara elektronik. Adapun jenis-jenis pajak yang terlampir umum dalam e billing, akomodasi pilihannya seperti:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3
  • Pajak Penghasilan atau PPh

Cara buat e billing pajak, sebenarnya sangat mudah. Setelah kalian mendapatkan kode billing, Anda dapat langsung menggunakannya sebagai kode pembayaran. Sederhananya, fungsi dari kode tersebut nanti dimanfaatkan ketika akan melangsungkan proses layanan pajak. Terutama, disaat hendak membayar. Mau tahu manfaat lainnya? Simak di bawah ini!

  • Proses transaksi yang berlangsung secara real time. Baik data, maupun hasilnya otomatis langsung disimpan dalam sistem online
  • Melakukan kewajiban membayar pajak, jadi lebih praktis dan mudah. Karena, tidak dilakukan secara manual. Hemat waktu, dan tenaga
  • Terhindar dari kesalahan fatal. Apalagi, ketika pencatatan transaksi sedang berlangsng

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, yang membahas ketentuan umum serta tata cara perpajakan. Diketahui, ada beberapa kriteria orang atau badan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.  Pertama, orang pribadi, dan yang kedua adalah sebuah badan usaha. Swasta, sudah pasti.Cara buat e billing, bisa kalian simak penjelasannya di atas.

Kriteria pertama maupun kedua ini, ternyata memiliki nominal angka yang sangat berat sebelah. Bila dibandingkan dari jumlah keseluruhan orang yang terdapat di negara Indonesia. Sebanyak 265 juta warganya, yang terhitung sebagai orang wajib bayar pajaknya hanya sekitar 1,3 juta jiwa saja. Padahal, pajak dapat dijadikan sebagai bentuk kontribusi nyata.

Masyarakat dapat merasakan ikut andil secara langsung, dalam mewujudkan pembangunan negara ke arah yang lebih baik. Ya..terlihat dari cara dirinya tertib membayar pajak. Hasilnya, nanti akan dialokasikan ke berbagai macam sektor. Mulai dari agama, pendidikan, ekonomi, perlindungan sosial, hingga kesehatan. Hadirlah, cara buat e billing untuk mempermudah.

Terkait:  Cara Cek Resi Standard Express Shopee

Selain kedua website, yaitu DJP dan situs Ayo! Pajak. Kalian dapat membayar pajak melalui e-commerce. Contohnya, ada Bukalapak, Shopee, dan lain sebagainya. Kerja sama tersebut, dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, alur transaksinya sudah dipastikan aman dan terkendali. Fitur ini, mempermudah masyarakat. Bisa bayar APBN!

Cara buat e billing, kalian tinggal membuka aplikasi e-commerce yang sudah sering digunakan. Pilih menu tagihan. Cek di bagian tulisan pembayaran PBB. Langsung isi kolom pengisian data dirinya. Perhatikan nominal yang harus dibayarkan dan detail keterangan lainnya. Lanjutkan proses pembayaran, dengan mengklik tombol bayar atau lanjutkan. Selesai, akan muncul notifikasi.

Itulah penjelasan mengenai  di kesempatan kali ini. Kalian dapat menemukan informasi lainnya, seputar cara buat e billing ppn dan cara buat e billing pajak. Semoga bermanfaat. See you on the next topics, hope you enjoy you daily activities, be happy, and bye bye!

Similar Posts