Cara Over Kredit Rumah

Cara Over Kredit Rumah
Cara Over Kredit Rumah

Bunga KPR semakin naik setiap tahun membuat masyarakat harus cerdas mengelola keuangan supaya bisa mempunyai hunian pribadi yang legalitasnya terjamin. Maka dari itu, banyak orang ingin tahu cara over kredit rumah supaya mereka bisa punya rumah sendiri dengan harga lebih murah.

Di Indonesia, sebagian besar masyarakat hampir sering mengandalkan over kredit hunian pribadi agar mereka dapat mengeluarkan budget lebih rendah. Tak bisa dimungkiri harga rumah justru semakin mahal dari tahun ke tahun.

Kamu tidak bisa melakukan cara over kredit rumah sembarangan, lho. Pasalnya, siapa saja yang bakal terlibat dalam kegiatannya harus tahu dan patuh terhadap dasar hukum berlaku. Kamu juga perlu menyiapkan berbagai macam berkas yang dibutuhkan agar prosesnya dapat berjalan lancar.

Rumah berstatus over kredit juga tidak bisa diambil sembarangan, kamu harus pastikan legalitasnya terjamin dan ketahui asal usul pemilik sebelumnya agar kamu dapat terhindar dari masalah yang dimiliki pemilik rumah terdahulu pada rumah tersebut.

Cara Over Kredit Rumah
Cara Over Kredit Rumah

Apa itu Over Kredit Rumah?

Secara umum over kredit rumah merupakan cara membeli rumah dengan meneruskan cicilan dari pemilik terdahulu. Kamu bisa mencari tahu pengalaman over kredit rumah melalui beberapa keluarga atau kerabat dan memperhitungkannya sesuai dengan hunian yang bakal dibeli.

Tak sedikit orang mengaku cara over kredit rumah lebih menguntungkan daripada beli hunian pribadi langsung. Sebab, suku bunga yang dibebankan adalah bunga awal dari beberapa tahun sebelumnya saat pembeli pertama melakukan akad jual beli, sedangkan nilainya lebih rendah dibandingkan bunga sekarang.

Kamu tidak bisa melakukannya sembarangan, pastikan kamu menelusuri dan mengetahui rekam jejak pembayaran cicilan pemilik pertama yang baik di mata bank. Jika menggunakan sistem over kredit rumah, maka suku bunga yang dipakai adalah bunga pinjaman dan bisa lebih kecil daripada bunga pinjaman berjalan.

Terkait:  Cara Lapor Penipuan Online

Kamu akan tetap menikmati suku bunga tetap lebih rendah dan berpotensi menerima pinjaman baru dengan plafon cukup besar dibandingkan sebelumnya. Hal ini dikarenakan nilai properti cenderung naik, sedangkan over KPR jadi andalan bagi para pencari rumah saat ini.

Dasar Hukum Over Kredit Rumah

Berdasarkan peraturan UU yang berlaku mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman, kepemilikan rumah bisa difasilitasi KPR yang bakal dibebankan hak tanggungan. Selain itu, proses over KPR sebaiknya tidak dilakukan di bawah tangan atau dilapor ke bank dengan prosedur resmi mengganti debitur.

Apabila menggunakan sistem over kredit, berarti terdapat penggantian debitur di bank yang mana pengajuan kredit wajib dilakukan terlebih dulu dan menunggu persetujuan dari pihak bank.

Over Kredit Rumah Subsidi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.20/PRT/M/2014 yang menjelaskan bahwa over kredit rumah subsidi melalui KPR bisa dialihkan kepada pihak lain alias over kredit sesudah 5 tahun.

Aturan ini membuat Permenpera No.3 Tahun 2014 yang melarang over kredit subsidit akhirnya berubah. Rumah subsidi hanya bisa dipindahtangankan melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, misalnya bank yang memberi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Syarat Over Kredit Rumah

Jika kamu ingin mengambil over kredit untuk hunian pribadi, hitunglah beberapa nilai penting seperti nilai jual rumah, sisa kredit bulanan yang wajib disetorkan dan jumlah saldo utang pokok. Tak hanya itu, siapkan beberapa berkas yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Salinan PBB yang sudah dibayar.
  • Salinan IMB.
  • Buku tabungan asli berisi data lengkap seperti nomor rekening untuk kepentingan pembayaran cicilan.
  • Salinan bukti pembayaran cicilan.
  • AJB untuk pengalihan hak atas bangunan dan tanah.
  • Data tentang identitas pembeli dan penjual seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kerja, NPWP, slip gaji terbaru serta buku nikah.
  • Salinan perjanjian kredit yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak pembeli.
  • Surat kuasa berisi perjanjian untuk pelunasan sisa utang atau kredit pemilik rumah over kredit ke bank. Suratnya akan diproses pihak bank, kemudian mengatasnamakan pembeli sebagai penanggung jawab pembayaran cicilan selanjutnya.
  • Salinan sertifikat dilengkapi stempel bank sebagai bukti jika sertifikat telah lolos tahap perizinan ke bank.
Terkait:  Cara Ikut Pelatihan Prakerja

Kelebihan dan Kelemahan Over Kredit Rumah Lewat Bank

Jika kamu akan menggunakan over kredit untuk rumah pribadi melalui bank, sebaiknya simak kelebihan dan kelemahannya sebagai berikut:

  • Kelebihan
    • Sertifikat rumah mampu dibalik nama berdasarkan nama pembeli walaupun masih tetap menjadi jaminan bank serta diambil lagi sesudah kredit berakhir.
    • Pembeli bisa menyicil ke bank atas nama pribadi.
  • Kelemahan
    • Proses pengajuan cukup rumit.
    • Biaya lebih mahal karena mengikuti kebijakan bank.
    • Durasi lebih lama karena pihak bank akan melakukan analisis terlebih dulu.
    • Debitur baru kemungkinan ditolak pihak bank karena tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.

Kelebihan dan Kelemahan Over Kredit Rumah Lewat Notaris

Apabila kamu akan mengajukan over kredit hunian pribadi melalui notarik, ketahui juga kelebihan dan kelemahannya di bawah ini:

  • Kelebihan
    • Proses lebih cepat karena akad sesuai dengan kepada pembeli baru dan pembeli lama di depan notaris.
    • Biaya lebih terjangkau karena hanya melibatkan notaris.
  • Kelemahan
    • Sertifikat masih menjadi jaminan bank yang mengatasnamakan pemilik lama.
    • Risiko timbul kecurangan bila pihak bank tidak tahu ada over kredit rumah kepada notaris, sehingga pemilik lama dapat melunasi cicilan kepada bank dan memperoleh sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik baru.
    • Pembeli bisa melakukan cicilan atas nama pembeli lama.

Biaya Over Kredit Rumah

Berikut merupakan beberapa biaya yang wajib kamu tanggung ketika melakukan over kredit rumah, di antaranya:

  • Biaya Administrasi
    Biaya administrasi biasanya dana yang wajib ditanggung pembeli baru seperti biaya appraisal jaminan, notaris, legalitas dan surat-surat lainnya. Selain itu, perhitungan biaya administrasi lebih besar berdasarkan kebijakan yang berlaku.
  • Biaya Pelunasan Dipercepat untuk Over Kredit Rumah
    Jika kamu ingin melunasi tenor cicilan rumah sebelum batas waktu berlaku, maka kamu bisa membayar biaya pelunasan dipercepat. Besarannya terhitung dari jumlah persentase tertentu dari sisa pokok pinjaman, contohnya bank mematok 3% sebagai denda pelunasa dipercepat.
Terkait:  Cara Withdraw Binomo

Tips Membeli Rumah Over Kredit

Apabila kamu ingin membeli rumah over kredit, simak tips-tips penting di bawah ini:

  • Riset pasar.
  • Periksa kelengkapan dokumen asli.
  • Ketahui rekam jejak kredit pemilik lama.
  • Pahami kelebihan dan kelemahannya.
  • Simulasikan semua biaya yang dibutuhkan.
  • Siapkan berkas-berkas pribadi.
  • Pilih metode yang telah disetujui.

Cara Over Kredit Rumah

Barangkali kamu tidak tahu cara over kredit rumah dengan benar, maka bisa menemukan jawabannya melalui artikel ini. Kami telah merangkum panduan lengkapnya sehingga kamu dapat melakukan over kredit untuk hunian pribadi melalui bank maupun notaris dengan benar dan mudah.

Cara Over Kredit Rumah Lewat Bank

  • Kunjungi bagian kredit administrasi atau layanan pelanggan guna mengajukan peralihan kredit.
  • Ajukan permohonan kredit sebagai debitur baru menggantikan peran penjual sebagai debitur lama.
  • Apabila pengajuan diterima, maka debitur baru bisa menggantikan debitur lama dan bakal menandatangani perjanjian kredit baru atas nama sendiri beserta akta jual beli.
  • Jika kamu punya over KPR lewat bank, sertifikat kepemilikan bakal dibalik nama atas nama pembeli walaupun digunakan sebagai jaminan di bank. Kamu bisa menyicil atas nama sendiri supaya bisa mencegah konflik dengan pihak debitur lama.

Cara Over Kredit Rumah Lewat Notaris

  • Pembeli dan penjual datang ke notaris dengan membawa dokumen lengkap.
  • Notaris akan membuat akta pengikat jual beli pengalihan hak atas bangunan dan tanah, sedangkan suratnya berguna sebagai surat kuasa untuk melunasi sisa kredit dan kuasa untuk mendapatkan sertifikat.
  • Penjual menyiapkan surat pemberitahuan ke bank mengenai peralihan hak atas bangunan dan tanah yang dimaksud. Sejak terjadinya pengalihan tersebut, hak penjual sudah tidak berlaku atas objek bangunan dan tanah walaupun proses cicilan dan seritifkat masih atas nama dirinya sendiri.
  • Salinan akta diberikan kepada pihak bank.
  • Cara over kredit rumah lewat notaris cukup sederhana, namun bisa saja menimbulkan celah yang mana pembeli baru merasa tidak nyaman karena cicilan dan sertifikat masih mengatasnamakan pembeli sebelumnya.

Demikian pembahasan tentang cara over kredit rumah lewat bank dan notaris yang benar. Semoga bermanfaat!

Related posts