Cara Blokir STNK Mobil

Cara Blokir STNK Mobil
Blokir STNK Mobil

Bagaimana cara blokir STNK Mobil? jual beli mobil atau kendaraan bermotor lainnya memang sudah menjadi aktivitas yang kerap dilakukan masyarakat.

Hal ini dikarenakan model, perkembangan teknologi hingga spesifikasi kendaraan yang kian berkembang terus mengikuti kecanggihan teknologi. Jadi wajar ada banyak orang tergiur memperbarui mobil mereka menjadi lebih modern dan baru.

Akan tetapi, untuk memperbarui mobil yang dimiliki rupanya tidaklah mudah. Sebab ada beberapa pertimbangan yang mesti diperhatikan, diantaranya ialah proses mutasi atau balik nama dengan mengganti nama kepemilikan kendaraan. Sampai saat ini, banyak orang yang masih mengabaikan hal itu.

Padahal hal ini akan berpengaruh sekali saat pembayaran pajak mobil setiap tahunnya. Jadi jika Kamu tidak langsung memproses balik nama atua mutasi, dan Kamu mempunyai mobil baru yang namanya sama, tentu Kamu akan dibebankan pajak progresif.

Tapi, jika Kamu kesulitan memproses balik nama, Kamu bisa mencoba alternatif lain yang dapat dilakukan, yakni dengan memblokir STNK.

Nah, cara blokir STNK mobil mungkin masih banyak yang tidak terlalu paham. Namun tenang saja, sebab kali ini kita akan membahasnya lebih detail di sini!

Pengecekan STNK Mobil Online

Sebelum membahas cara blokir STNK mobil, alangkah baiknya Kamu memahami terlebih dahulu bagaimana cara pengecekan STNK mobil secara online.

Pengecekan STNK online sendiri disediakan agar masyarakat mengetahui informasi tentang status kendaraan  bermotor dengan mudah.

Selain lewat jaringan internet, pengecekan status STNK pun dapat diketahui lewat SMS. Dimana layanan tersebut sudah dapat diakses lewat SAMSAT.

Hanya saja, saat ini tidak semua masyarakat dapat menikmati sistem pengecekan STNK mobil online.

Terkait:  Cara Belajar Nyetir Mobil

Wilayah yang  bisa menggunakannya baru wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Aceh, Banten, dan Jawa Timur.

Jadi, untuk masyarakat di luar daerah tersebut, tetap harus mendatangi kantor SAMSAT terdekat jika ingin mengecek status STNK.

Tentang Cara Blokir STNK Mobil

Tidak hanya melakukan pengecekan status STNK saja, tetapi Kamu juga dapat memblokir STNK tersebut untuk menghapus kepemilikan kendaraan lama atas nama Kamu sendiri. Adapun proses pemblokiran ini dapat dilakukan di SAMSAT terdekat.

Jangan lupa, untuk tidak telat memproses penggantian nama. Karena, jika telat tidak hanya akan memperlambat pemblokiran STNK-mu saja, melainkan juga akan merepotkan pemilik kendaraan saat hendak membayar pajak. Nah, ada beberapa berkas yang perlu Kamu persiapkan untuk memblokir STNK, diantaranya :

  • Surat kuasa yang bermaterai beserta fotokopi KTP (berlaku jika diwakilkan)
  • Fotokopi KITAP/KTP/KITAS
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi BPKB atau STNK jika ada
  • Materai
  • Fotokopi akta penyerahan/surat/bukti bayar

Perlu Kamu ketahui bahwa setiap daerah/wilayah memiliki syarat dan ketentuan yang mungkin berebeda atau bisa berubah seiring waktu. Kamu juga disarankan membawa serta surat keterangan mobil yang sudah terjual, sebagai antisipasi jika ternyata dibutuhkan.

Cara Blokir STNK Mobil

Cara Blokir STNK Mobil
Blokir STNK Mobil | Carmudi.co.id

Panduan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

Pastikan sebelumnya Kamu sudah mempersiapkan berkas-berkas di atas terlebih dahulu. Baru kemudian ikuti langkah-langkah blokir STNK mobil secara online di bawah ini :

  1. Langkah pertama, silahkan buka situs web pajakonline.jakarta.go.id terlebih dahulu.
  2. Setelah itu, Kamu bisa membuat akun di sana dengan cara pilih “Daftar” yang terdapat pada bagian ujung kanan atas.
  3. Setelah itu, Kamu pun akan diminta mengisi data diri, mencakup nomor telepon, nama lengkap, alamat email, nomor Hp, password dan konfirmasi password. Apabila pajakmu bersifat perseorangan sebaiknya pilih “perseorangan” tapi jika bendaharawan atau badan usaha, bisa pilih menu “Bendaharawan/Badan Usaha”.
  4. Apabila semua data tersebut sudah dimasukkan, selanjurnya cukup centang tulisan “Saya Setuju dengan Ketentuan dan Syarat di atas”, setelah itu klik saja “Daftar”.
  5. Selanjutnya Kamu bisa buka alamat email-mu yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  6. Lalu buka inbox email yang telah dikirimkan pihak BPRD Jakarta sebagai proses aktivasi.
  7. Sesudah melakukan aktivasi, berikutnya Kamu cukup klik “login” lalu masukkan akun email berikut password.
  8. Kini Kamu pun sudah masuk/login, selanjutnya masuk ke menu “PKB” di sebelah kiri, selanjutnya Kamu dapat melihat status data kendaraan yang memakai namamu sesuai NIK KTP.
  9. Masih pada menu PKB, silahkan pilih opsi “Pelayanan” kemudian pilih lagi “Permohonan Lapor Jual”.
  10. Sesudah itu, pilih mobil atau motor yang akan diblokir STNK-nya dengan cara pilih “Ajukan Lapor Jual”. Dalam tahapan ini, diperlukan unggahan beberapa berkas kendarana bermotor atau mobil yang STNK-nya akan diblokir, seperti fotokopi KTP atau identitas diri pemilik kendaraan, fotokopi KK, fotokopi BPKB atau STNK jika ada, fotokopi bukti atau surat pembayaran, surat kuasa beramterai, dan surat pernyataan.
Terkait:  Cara Membuka Situs yang Diblokir di Laptop

Sebagai catatan, untuk pemblokiran STNK online biasanya diproses selama 2  hari kerja atau 2 x 24 jam, jika Kamu mengalami masalah terkait pemblokiran STNK kendaraan, silahkan menghubungi call center di 0804-1222-773.

Cara Blokir STNK Mobil Melalui Kantor SAMSAT

Jika Kamu ingin mendatangi kantor SAMSAT agar proses pemblokiran STNK lebih jelas, bisa ikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Persiapkan semua berkas atau dokumen yang diperlukan seperti surat KK asli beserta fotokopi, fotokopi KTP dan KTP asli, fotokopi STNK, apabila nama dalam STNK berbeda, wajib membawa serta surat kuasa yang ditulis oleh pihak yang terdapat pada STNK tersebut.
  2. Silahkan datang ke SAMSAT tempat Kamu menjual kendaraan bermotor yang terdaftar di kantor SAMSAT tersebut.
  3. Lalu Kamu masuk ke loket blokir progresif.
  4. Nah,dari sini Kamu wajib mengisi formulir untuk pemblokiran disertai tanda tangan dan materai Rp. 6.000.
  5. Jika sudah benar dan lengkap, serahkan seluruh berkas, syarat dan formulir pendaftarannya ke petugas SAMSAT.
  6. Kamu hanya perlu menunggu panggilan saja.
  7. Sesudah dipanggil, selanjutnya akan menerima fotokopi formulir dengan cap resmi sebagai bukti permohonan pemblokiran STNK.

Untuk permohonan atau pengajuan pemblokiran STNK mobil biasanya akan dilakukan pemrosesan sampai selesai dengan jangka waktu selama 3-7 hari kerja.

Di daera Jakarta sendiri telah menerapkan sistem pajak progresif, yang mana aturan tentang pajak progresif itu sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah di No.8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor.

Pastikan Kamu mengecek informasi artikel Kami lainnya seperti Penyebab Mesin Pincang Pada Mobil Injeksi . Semoga ulasan tentang cara blokir STNK mobil dan cara pengecekan status STNK di atas bermanfaat dan selamat mencoba!

Terkait:  Biaya Cabut Berkas Motor

Related posts

Leave a Reply